Simalungun, Sumatera Utara [DESA MERDEKA]– Langkah maju diambil oleh Pemerintah Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Mereka resmi menyepakati rancangan Peraturan Nagori yang mempertegas otonomi daerah berdasarkan hak asal usul.
Keputusan strategis ini lahir melalui musyawarah partisipatif di Balai Pertemuan Nagori, Rabu (24/6). Langkah ini merujuk langsung pada regulasi Permendagri Nomor 111 Tahun 2014.
Payung Hukum Kokoh
Melalui Berita Acara resmi, aturan baru ini membagi kewenangan desa menjadi dua sektor utama:
Hak Asal Usul: Mengatur total organisasi perangkat, lembaga adat, hingga pengelolaan tanah milik nagori.
Kewenangan Lokal: Fokus pada pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, serta eksekusi program eksternal.
Jaminan Transparansi Anggaran
Ketua Maujana Nagori, Buyung Irawan Tanjung, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas. Aturan ini menjadi fondasi hukum agar tata kelola keuangan desa bergerak lebih transparan.
“Ini pedoman agar pembangunan lebih terarah dan berpihak penuh pada kepentingan warga,” ujar Buyung.
Saat ini, draf peraturan sedang masuk tahap finalisasi menuju penetapan hukum yang mengikat.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.