Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 11 Sep 2025 15:59 WIB ·

Komitmen Polisi Lindungi Jurnalis Berbuah Hasil


					Komitmen Polisi Lindungi Jurnalis Berbuah Hasil Perbesar

Bogor, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Polsek Rumpin mendapat apresiasi dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Banten setelah berhasil menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman terhadap seorang wartawan. Penangkapan ini membuktikan komitmen aparat dalam menjaga kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari tindak kekerasan.

Tersangka, Muhammad Gunawan alias Gugun, yang diduga mengancam dan mengintimidasi seorang wartawan, ditangkap di rumah mertuanya pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Aksi cepat Polsek Rumpin ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam merespons laporan dari masyarakat, termasuk dari kalangan pers.

Ketua AKPERSI DPD Banten, Yudianto, C.BJ., menyampaikan rasa terima kasihnya atas kinerja aparat. “Saya sangat mengapresiasi Polsek Rumpin atas tertangkapnya saudara Muhammad Gunawan alias Gugun yang telah melakukan intimidasi dan pengancaman pembunuhan kepada wartawan saya,” ungkap Yudianto.

Senada dengan Yudianto, Kapolsek Rumpin, Ajun Komisaris Polisi Suyoko, S.H., turut menyampaikan apresiasi atas kesabaran wartawan korban selama dua bulan terakhir. “Ini semua juga hasil dari kerja sama kita antara kepolisian, rekan media, dan masyarakat,” ujar Kapolsek Suyoko.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh tim media terkait intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku usaha ilegal gas oplosan. Peran penting dari AKP Chandra Adi Widodo Purba, S.H., dan Aipda Deddy Eka Putra dalam operasi penangkapan ini juga tidak luput dari pujian.

Keberhasilan Polsek Rumpin ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan, “Tidak ada yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).” Tindakan tegas aparat menjadi sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk intimidasi terhadap jurnalis, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menanti Angka di Balik Tepuk Tangan: Menguliti Retorika Kolaborasi Kementerian Desa

21 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Jeritan dari Halmahera Selatan: Ketika Kemerdekaan Belum Menyapa Rakyat Desa Loleo

18 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Kisah Warga Pasimarannu: Evakuasi Mandiri Cepat dari Gempa

15 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Lingkaran Setan Pesisir Meranti: Mengapa Kursi Kepala Desa Sepi Peminat?

14 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Cegah Stunting, Posyandu Mawar Balitata Kawal Tumbuh Kembang Balita

12 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Menggarami Lautan Lunang: Kritik Perda Bencana & Siasat APBDes

12 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Trending di RAGAM