Jeneponto [DESA MERDEKA] – Koordinator P3MD Kabupaten Jeneponto, Zulkarnain, menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk keberhasilan seluruh tahapan kegiatan ketahanan pangan berbasis tematik potensi desa. “Sangat penting untuk merekatkan kerja sama, berkolaborasi dalam pendampingan, pembinaan, dan pengawasan kegiatan ketahanan pangan yang mendukung swasembada pangan desa,” tegas Zulkarnain, saat memaparkan Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan pada forum Sosialisasi Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025, di aula Kecamatan Rumbia.
Zulkarnain juga menjelaskan bahwa program dukungan swasembada pangan merupakan program prioritas nasional dan pemerintah daerah wajib mengakomodir dalam dokumen perencanaan tahunan provinsi dan kabupaten berdasarkan surat edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/640/SJ.
Koordinator P3MD tersebut mengingatkan desa untuk segera melakukan revisi dokumen perencanaan desa berjangka 8 tahun dan tahunan, serta APBDesa 2025.
Sebelumnya, acara sosialisasi Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025 dibuka secara resmi oleh Camat Rumbia pada Kamis, 13 Februari 2025, di aula kecamatan Rumbia. Sosialisasi ini dihadiri oleh para Kepala Desa dan perangkat desa, penyuluh pertanian, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), para pengelola BUMDesa, serta pihak terkait lainnya.
Camat Rumbia, dalam sambutannya menegaskan pentingnya Pemerintah Desa memahami aturan program ketahanan pangan.
“Program ketahanan pangan ini merupakan salah satu program andalan presiden Prabowo, sehingga aturannya penting untuk disosialisasikan kepada pemerintah desa,” ujar Camat.
Diskusi Berlangsung Dinamis
Sosialisasi Kepmendesa berlangsung dinamis ditandai dengan hangatnya diskusi interaktif antara narasumber dan peserta, terutama unsur Kepala Desa dan pengelola BUM Desa. Mereka meminta penjelasan teknis penetapan APBDesa 2025, penjelasan jenis kegiatan ketahanan pangan, analisis kelayakan usaha, dan masukan perlunya koordinasi serta kesepahaman dengan pihak terkait lainnya, termasuk aparat keamanan.
Narasumber lain, Subhan Tane, selaku TAPM Jeneponto tampil merespons pertanyaan terkait tata cara menyusun analisis kelayakan usaha kegiatan ketahanan pangan desa.
Peran Pendamping Desa
Sosialisasi penggunaan Dana Desa 2025 untuk ketahanan pangan sukses digelar oleh pemerintah Kecamatan Rumbia dengan dukungan fasilitasi Pendamping Desa setempat.
Akbar, Pendamping Desa Rumbia, menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi mengangkat materi Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
“Mengenai persiapan sosialisasi, sudah kami koordinasikan sejak sepekan lalu,” ungkap Akbar saat ditanya peran pendamping oleh awak media desamerdeka.
Selaku Pendamping Desa, Akbar berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman yang lebih baik kepada pemerintah desa dan pihak terkait lainnya mengenai ketentuan teknis penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan desa. @uya
Penggiat pemberdayaan desa. Berikhtiar menyampaikan suara desa ke seantero Nusantara.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.