Labuha, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) melalui ketuanya, Risal Sangaji, menyampaikan keprihatinannya terkait pemberitaan yang dibuat oleh seorang oknum wartawan dari media Sidik Kasus bernama Sugandi Ali. Risal Sangaji menilai pemberitaan tersebut telah mencoreng nama baik jurnalis di mata masyarakat dan meresahkan sejumlah kepala desa di Maluku Utara.
Menurut Risal Sangaji, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan dalam pemberitaan tersebut hanya bersumber dari satu pihak, yaitu pemikiran subjektif oknum wartawan Sugandi Ali. Ia menyayangkan tindakan Sugandi Ali yang diduga kuat tidak melakukan konfirmasi kepada pihak LSM-KANe sebelum berita tersebut dipublikasikan. Risal Sangaji menekankan bahwa tindakan ini jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik serta menyimpang dari tujuan mulia seorang jurnalis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.
Lebih lanjut, Risal Sangaji menilai bahwa tindakan oknum wartawan Sugandi Ali telah meresahkan dan berpotensi menghilangkan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan secara umum. Ia mengingatkan kembali esensi Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang secara tegas mengamanatkan bahwa wartawan dalam menyajikan informasi harus selalu melakukan verifikasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dalam konteks ini, LSM-KANe merasa pemberitaan yang ada cenderung tendensius dan tidak didasarkan pada fakta yang terverifikasi.
Menanggapi isu dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan LSM-KANe, Risal Sangaji dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya siap bertanggung jawab apabila memang terdapat bukti konkret. Ia bahkan mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa LSM-KANe terlibat dalam praktik yang melanggar hukum.
Terkait keresahan sejumlah kepala desa yang merasa menjadi korban pemberitaan sepihak, Risal Sangaji justru melihat adanya indikasi ketidaknyamanan atau ketakutan dari pihak kepala desa tersebut. Ia menduga, keresahan ini kemudian disalurkan melalui oknum wartawan Sugandi Ali untuk disampaikan kepada publik tanpa adanya klarifikasi atau kesempatan bagi LSM-KANe untuk memberikan penjelasan.
Menyikapi pemberitaan yang dinilai tidak profesional dan cenderung menyudutkan, Risal Sangaji secara tegas menyatakan bahwa oknum wartawan Sugandi Ali diduga kuat “kekurangan nutrisi dalam berpikir” karena lebih mengedepankan opini subjektif dibandingkan dengan fakta yang seharusnya menjadi landasan utama dalam pemberitaan.
Oleh karena itu, Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, mendesak pemilik media Sidik Kasus untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja oknum wartawan Sugandi Ali. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kredibilitas media serta kepercayaan publik terhadap jurnalisme yang seharusnya menjunjung tinggi etika, fakta, dan keberimbangan.
Disclaimer Berita: Berita ini disampaikan berdasarkan keterangan resmi dari Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji. Pihak redaksi berupaya menyajikan informasi secara faktual dan berimbang. Apabila terdapat pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait pemberitaan ini, dapat menghubungi redaksi untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.