Opini [DESA MERDEKA] – Presiden Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan, menegaskan bahwa desa harus menjadi fondasi utama bagi dua agenda raksasa nasional: Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan. Gagasan utamanya jelas dan mulia: memberdayakan ekonomi rakyat melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Lembaga inilah yang diharapkan memotong rantai tengkulak, menjamin harga wajar bagi petani, dan mengelola logistik kebutuhan pangan hingga pupuk.
Ini adalah visi yang populis dan pro-rakyat. Namun, sayangnya, di tingkat implementasi, terdapat indikasi kuat bahwa gagasan luhur ini terancam oleh disorientasi para pembantu Presiden—terutama para Menteri dan Pimpinan Lembaga cenderung menggunakan “Jalan Kekuasaan Kebijakan” daripada “Jalan Pemberdayaan Ekonomi”.
Visi Presiden: Koperasi sebagai Raja Rantai Nilai
Visi Koperasi Desa Merah Putih lahir dari kesadaran bahwa stabilitas harga pangan tidak cukup hanya diselesaikan dari atas (impor atau intervensi Bulog), tetapi harus dimulai dari penguatan kelembagaan ekonomi di hulu. Desa tidak lagi hanya menjadi objek produksi, melainkan subjek yang mengendalikan rantai pasoknya sendiri. Program besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya menjadi pasar yang pasti (captive market) bagi KDMP, memastikan hasil panen petani langsung terserap dengan harga yang sudah dipatok.
JikaKDMP berjalan, Dana Desa (yang kini sering dibingungkan penggunaannya) akan menemukan fungsi strategisnya sebagai modal awal investasi untuk gudang, alat pasca-panen, dan modal kerja koperasi, menjadikannya produktif.
Realitas Para Petinggi: Dominasi BUMN, Jalan Tengah Komando
Ironisnya, saat KDMP tengah didorong, muncul arus kebijakan lain yang berpotensi mematikan denyut nadi ekonomi KDMP itu sendiri. Arus ini didominasi oleh BUMN Pangan dan didukung oleh TNI, dengan alasan utama: Kecepatan, Stabilitas, dan Skala Besar.
- Aktor Utama BUMN dan Logistik: Kementerian teknis terkait (BUMN, Pertanian, Badan Pangan) secara implisit memilih jalur yang paling mudah: mempercayakan rantai pasok pangan utama, termasuk kebutuhan program MBG, kepada korporasi negara (seperti BUMN Pangan Holding dan Bulog). Kepercayaan ini didasarkan pada asumsi bahwa hanya BUMN yang memiliki modal, jaringan, dan kemampuan logistik terintegrasi untuk menjamin pasokan skala nasional.
- Peran TNI yang Tumpang Tindih: Keterlibatan TNI dalam ketahanan pangan bukan lagi sebatas pendampingan atau pengamanan. Mereka kini didorong untuk terlibat dalam produksi bahan baku itu sendiri, memanfaatkan ribuan hektar lahan militer yang “menganggur”.
Dampaknya fatal: Ketika BUMN/TNI menjadi pemasok utama yang mengamankan kebutuhan pangan MBG dari hulu ke hilir, KDMP kehilangan objek bisnis utamanya.
Jika KDMP didirikan dengan semangat untuk menjadi supplier utama MBG di tingkat desa/kecamatan, namun pasarnya telah diambil oleh Korporasi Negara dan Lembaga Komando (TNI) yang berproduksi di lahan militer, maka program KDMP otomatis menjadi tidak relevan.
Keruwetan yang Membebani Desa
Analisis ini membawa kita pada dua keruwetan struktural:
1. Beban Dana Desa Tanpa Kepastian Bisnis
Pusat menuntut desa membentuk KDMP dan membebankan pembiayaan awalnya pada Dana Desa, namun Pusat melalui Menteri-menterinya justru menciptakan sistem pasar yang menyingkirkan KDMP dari peluang bisnis. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk membiayai inisiatif lokal, justru dipakai untuk investasi yang tidak menghasilkan apa-apa karena pasarnya sudah dikunci oleh entitas besar dari Jakarta. Desa hanya menjadi cost center (pusat biaya) tanpa menjadi profit center (pusat keuntungan).
2. Inkonsistensi Tata Kelola Lahan
TNI diperbolehkan menggunakan lahan militer yang telantar untuk produksi komersial (pangan MBG) dengan dalih stabilitas. Namun, ketika KDMP atau rakyat kecil meminta pemanfaatan lahan telantar yang sama untuk gudang KDMP, infrastruktur pertanian rakyat, atau bahkan sebagai objek Reforma Agraria (TORA), akses itu menjadi sulit atau bahkan tertutup rapat. Ini menciptakan standar ganda: lahan nganggur boleh dipakai untuk bisnis komando, tetapi sulit untuk pemberdayaan kerakyatan.
Ancaman Kegagalan Integrasi
Tumpang tindih agenda ini mengancam KDMP dan BUMDes menjadi macan ompong. Gagasan Presiden untuk memotong rantai pasok tengkulak melalui koperasi menjadi utopia, sebab middleman yang baru justru adalah Korporasi Negara dan Lembaga Komando.
Jika para Pembantu Presiden terus menjalankan program dengan pendekatan komando yang top-down, yang mengandalkan keandalan BUMN dan kedisiplinan TNI, maka agenda pemberdayaan ekonomi desa akan gagal total. Program MBG hanya akan berhasil dalam aspek distribusi gizi (yang juga penting), tetapi gagal total dalam aspek penggerak ekonomi rakyat.
Menteri dan Pimpinan Badan Lembaga harus segera menyelaraskan langkah kaki mereka dengan visi Presiden. Bukan lagi tentang kecepatan, tetapi tentang keadilan pasar.
Jalan Keluar: Memaksa Integrasi yang Adil
Agar gagasan besar Presiden tidak kandas di tangan pembantunya sendiri, diperlukan intervensi kebijakan yang tegas:
- Mandat Mandatory Quota: Presiden harus mengeluarkan Inpres/Perpres yang mewajibkan Badan Pangan Nasional dan BUMN terkait untuk mengalokasikan persentase minimal (misalnya 40%) dari kebutuhan bahan baku non-komoditas strategis program MBG untuk diserap dari KDMP/BUMDes di wilayah lokal. Ini adalah affirmative action yang diperlukan.
- Dana Desa Harus Berfungsi Penuh: Dana Desa harus kembali murni sebagai instrumen pembangunan otonomi desa, bukan sebagai “kantong” pembiayaan program sentralistik yang tidak terjamin kepastian pasarnya.
- Klarifikasi Peran TNI: Peran TNI harus dikembalikan pada fungsi pengamanan, pendampingan, dan pembangunan infrastruktur air/lahan. Produksi pangan komersial skala besar harus diserahkan kepada entitas sipil, baik itu BUMN yang bekerja sama adil dengan KDMP, atau langsung kepada petani melalui KDMP.
Inilah saatnya bagi para pemimpin di Jakarta untuk memahami: ketahanan pangan tidak akan pernah kokoh tanpa kemandirian ekonomi desa. Visi Presiden Prabowo tentang KDMP sebagai fondasi ekonomi kerakyatan adalah langkah yang tepat, namun ia berisiko besar menjadi program macan kertas jika para menteri hanya melihat desa sebagai objek untuk memenuhi target produksi BUMN-TNI, bukan sebagai subjek pemberdayaan yang harus dilindungi pasarnya.

Jurnalis dan Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Peduli Desa. Saat ini adalah Ketua Komunitas Desa Indonesia dan Koordinator Mobile Journalist Desa



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.