Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 23 Jun 2025 01:02 WIB ·

Kepastian Hukum Sengketa Lahan: LSM KANe Desak PN Labuha Segera Beri Keadilan bagi Haris La Awa


					Kepastian Hukum Sengketa Lahan: LSM KANe Desak PN Labuha Segera Beri Keadilan bagi Haris La Awa Perbesar

Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Keadilan dan kepastian hukum dalam kasus sengketa lahan kembali menjadi sorotan publik di Halmahera Selatan. Pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 09.30 WIT, Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Labuha. Aksi ini bertujuan mendesak majelis hakim untuk segera mempertimbangkan dan memutuskan perkara sengketa lahan atas nama Arif La Awa yang kini berproses dengan PT. Harita Group.

Kasus sengketa lahan ini bermula dari kepemilikan tanah milik Arif La Awa yang kini diduga telah diambil alih dan dijadikan area operasional perusahaan tambang nikel PT. Harita Group. Ketua LSM KANe, Risal Sangaji, bersama keluarga besar Arif La Awa, menuntut agar PN Labuha segera memberikan keputusan yang adil dan sesuai prosedur hukum. Desakan ini muncul mengingat kasus sengketa lahan ini telah berlarut-larut selama bertahun-tahun, menciptakan ketidakpastian hukum dan kegelisahan bagi pihak keluarga.

“Dari tahun 2019 hingga 2025, tidak ada kepastian hukum serta keadilan yang didapatkan oleh Bapak Arif La Awa beserta seluruh keluarganya,” ungkap Risal Sangaji dengan nada prihatin. Ia menambahkan bahwa lahan yang dipersengketakan tersebut merupakan peninggalan orang tua Arif La Awa sejak tahun 1967, yang kini seakan-akan telah dikuasai penuh oleh pihak PT. Harita Group. Kondisi ini menekankan urgensi penyelesaian yang cepat dan tidak berlarut-larut agar kepastian hukum benar-benar tercapai, terutama bagi pihak yang merasa sebagai pemilik sah.

Risal Sangaji menegaskan bahwa kasus sengketa lahan ini harus ada kejelasan dan kepastian hukum yang didapatkan oleh keluarga Arif La Awa. Ia juga menyuarakan kekhawatiran akan kemungkinan adanya “permainan” dalam putusan pengadilan yang mungkin saja menguntungkan pihak perusahaan. “Ini telah menjadi pembahasan publik, khususnya di Halmahera Selatan.

Dengan gerakan ini, kami mendesak pihak pengadilan agar dapat mempertimbangkan dengan matang dalam putusan nanti,” ujar Risal. Pernyataan ini sekaligus menjadi kontrol sosial terhadap proses peradilan, memastikan asas keadilan tetap ditegakkan.

Selain itu, LSM KANe Malut juga mendesak PN Labuha agar operasional perusahaan PT. Harita Group di lahan sengketa segera dihentikan sementara. Permintaan ini didasarkan pada fakta bahwa kasus ini masih dalam proses hukum di pengadilan, sehingga aktivitas di lahan tersebut seharusnya ditangguhkan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi desakan massa aksi, juru bicara Pengadilan Negeri Labuha, Bapak Galang, menyatakan bahwa pihak pengadilan bakal mempertimbangkan dan akan memutuskan perkara lahan Arif La Awa dengan seadil-adilnya, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini memberikan sedikit harapan bagi pihak Arif La Awa dan keluarga, namun tetap berada dalam pantauan ketat LSM KANe dan masyarakat.

Sebagai penutup, Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji, memberikan pernyataan sikap tegas. “Apabila dalam perkara Bapak Arif La Awa pihak pengadilan tidak memutuskan sesuai dengan prosedur, maka LSM KANe Malut akan membangun konsolidasi dan melakukan gerakan jilid II di Pengadilan Negeri Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan.” Ancaman ini menunjukkan komitmen LSM KANe untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan dan kepastian hukum benar-benar tercapai bagi Arif La Awa sebagai pemilik sah lahan.

Disclaimer Berita:
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan yang disampaikan oleh narasumber dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara serta fakta-fakta yang disampaikan dalam unjuk rasa. Kami berupaya menyajikan informasi secara akurat dan berimbang. Segala informasi terkait proses hukum lebih lanjut adalah kewenangan Pengadilan Negeri Labuha. Redaksi tidak bertanggung jawab atas interpretasi atau tindakan yang diambil berdasarkan berita ini. Pembaca disarankan untuk mencari informasi lebih lanjut dari pihak berwenang terkait dan sumber terpercaya lainnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 109 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

LPM dan Ikhtiar Menumbuhkan Partisipasi dari Akar Rumput

18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Jelang Musim Tanam, Warga Kedungwaringin Gelar Hajat Bumi

16 Juli 2026 - 15:18 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako Episode 36: Kolaborasi Seni dan Teknologi

8 Juli 2026 - 13:54 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

4 Juli 2026 - 13:34 WIB

Ruas Jalan Desa Rusak Parah, Warga Loleo Berharap Perhatian Bupati Halmahera Selatan

3 Juli 2026 - 10:37 WIB

Bertaruh Nyawa di Tengah Laut: Potret Darurat Kesehatan Warga Desa Loleo dan Polindes yang Sekarat

30 Juni 2026 - 12:30 WIB

Trending di RAGAM