Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 2 Des 2025 00:36 WIB ·

Kepala Desa Samosir Digerebek Bersama Bidan di Kontrakan


					OKNUM bidan desa saat menandatangani surat pernyataan di Kantor Desa Sait Nihuta. (Image courtesy: Waspada.id) Perbesar

OKNUM bidan desa saat menandatangani surat pernyataan di Kantor Desa Sait Nihuta. (Image courtesy: Waspada.id)

Warga Resah, Oknum Kepala Desa di Samosir Diduga Selingkuh dengan Bidan Desa

Samosir, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] Skandal perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur publik mengguncang Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial TSP dari Kecamatan Palipi digerebek oleh warga dan Pemerintah Desa Sait Nihuta, Kecamatan Pangururan, pada Sabtu (29/11) malam. TSP diduga kuat menjalin hubungan terlarang dengan seorang oknum Bidan Desa (Bindes) berinisial NAMH, yang diketahui bertugas di Kecamatan Harian.

Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan tempat keduanya kerap berduaan. Kepala Desa Sait Nihuta, Aman Sitanggang, membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi pada Senin (1/12) di Kantor Desa Sait Nihuta.

“Warga sudah lama merasa resah dengan gerak-gerik mereka. Jadi, saya perintahkan kepala dusun untuk menggerebek mereka di rumah kontrakan itu,” ujar Aman Sitanggang lugas.

Menurut penuturan Kades Sitanggang, hubungan terlarang antara oknum Kades dan Bindes tersebut diduga sudah berlangsung lama, bahkan keduanya disinyalir sudah tinggal bersama dan berperilaku layaknya pasangan suami-istri di rumah kontrakan tersebut.

“Bidan desa itu sudah lumayan lama tinggal di situ, bahkan si kepala desa itu juga sudah seperti tinggal di situ. Informasinya, oknum kepala desa ini juga sudah lama tidak menafkahi istrinya di rumah,” tambahnya, memperkuat indikasi pelanggaran moral dan hukum.

Tindak Lanjut dan Pengakuan Pihak Bidan
Pemerintah Desa Sait Nihuta telah bergerak cepat menindaklanjuti keresahan warga. Pihak desa telah memanggil kedua terduga pelaku untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan.

Aman Sitanggang menyebut, oknum Bidan Desa NAMH menunjukkan itikad baik dengan memenuhi undangan dari pemerintah desa. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas dan perangkat desa tersebut, sang bidan desa telah mengakui kesalahannya. Pihak desa juga telah membuat berita acara resmi.

Sebagai langkah awal, Bidan Desa NAMH diwajibkan membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk tidak lagi tinggal di desa tersebut dan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sait Nihuta terkesan sepihak karena oknum Kepala Desa TSP yang terduga selingkuh tidak menghadiri pemanggilan tersebut. Kades Sitanggang menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya menghubungi Kades TSP melalui telepon berkali-kali, tetapi yang bersangkutan tidak merespons.

Kini, Pemerintah Desa Sait Nihuta masih menunggu kabar dan keterangan resmi dari oknum Kepala Desa TSP agar proses penanganan masalah ini tidak hanya melibatkan satu pihak. Kasus ini telah menjadi perhatian publik, mengingat keduanya merupakan figur yang seharusnya menjadi contoh moral bagi masyarakat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Sidak Malam Lapas Banyuasin: Sapu Bersih Barang Terlarang

7 April 2026 - 08:36 WIB

Trending di KUMHANKAM