Mojokerto, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Kepala Desa (Kades) Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Sugiarto, dilaporkan oleh sejumlah warganya ke Inspektorat Mojokerto atas dugaan penyelewengan Dana Desa. Anggaran yang diduga diselewengkan mencapai sekitar Rp 198 juta, yang sedianya dialokasikan untuk pembangunan jalan di Dusun Loloawang dan Dusun Sukorejo pada tahun anggaran 2022.
Laporan dari warga ini dilakukan bersamaan dengan proses pemanggilan empat mantan Perangkat Desa Lolawang oleh Inspektorat. Pemanggilan tersebut, berdasarkan surat Nomor : 005/841/416-060/2023, bertujuan untuk meminta keterangan terkait surat dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Nomor B-845/M.5.23/Fd.1/03/2023.
Perwakilan warga, Faiz, yang juga merupakan mantan Sekretaris Desa, berharap Inspektorat dapat segera mengusut tuntas kasus ini.
“Kami meminta agar Inspektorat bekerja secepatnya agar kerugian negara bisa segera diketahui nominal pastinya. Ini adalah dasar bagi pihak Kejaksaan untuk bisa bekerja,” ungkap Faiz di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Faiz menyebutkan bahwa persoalan dugaan kerugian keuangan negara ini diestimasikan sekitar Rp 198 juta untuk tahun anggaran 2022 dan saat ini masih didalami oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Inspektorat Lakukan Pendalaman, Pemanggilan Pihak Terkait
Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo, membenarkan bahwa kasus di Desa Lolawang sudah bergulir sejak tahun 2021 dan sempat masuk ke APH. Namun, ia mengakui adanya laporan kasus baru terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2022.
“Pada 30 Maret 2023, Inspektorat baru berkoordinasi dengan APH. Setelah itu, kami memutuskan memanggil beberapa pihak terkait, dimulai sejak Senin, 3 April. Jadi, semuanya masih dalam proses dan kami meminta keterangan dari berbagai pihak,” jelas Poedji Widodo.
Empat mantan perangkat desa yang dipanggil adalah mantan Kasi Pembangunan Etik Nurisma, mantan Bendahara Desa Ainun Nadifah, Kepala Dusun Sumberbendo Nur Malik, dan mantan Sekretaris Desa Faiz.
Bantahan Kades Lolawang: Anggaran Belum Cair, Pemecatan karena Kinerja
Sementara itu, Kades Lolawang, Sugiarto, menepis seluruh tuduhan penyelewengan dana tersebut. Ia membenarkan telah melakukan pemecatan terhadap keempat perangkat desa. Namun, ia menegaskan pemecatan tersebut dilakukan karena alasan kinerja yang dinilai tidak profesional dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Secara spesifik, Sugiarto menuding Faiz, mantan Sekdes, telah menghabiskan uang dan tidak hadir dalam rapat pertanggungjawaban Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021.
“Faiz itu menghabiskan uang. Saat pertanggungjawaban anggaran untuk LKPJ tahun 2021, dia tidak datang. Apakah orang seperti ini bisa dilanjutkan menjabat? Sedangkan dia tidak ke kantor selama satu tahun,” tegas Sugiarto.
Terkait pemecatan mantan Bendahara Desa Ainun, Sugiarto menyebutkan bahwa Ainun tidak membuat laporan LKPJ tahun 2021. Ia mengklaim saat itu ada kekurangan laporan senilai Rp 435 juta yang terpaksa ia tutup menggunakan uang pribadinya.
Mengenai dugaan penyelewengan dana pembangunan jalan Dusun Lolawang dan Sukorejo senilai Rp 198 juta, Sugiarto tidak menampik bahwa proyek tersebut memang belum terealisasi. Namun, ia membantah keras tuduhan telah menghabiskan anggaran tersebut.
“Anggaran itu belum cair, saya tidak pernah menarik uang itu. Anggaran yang bersumber dari APBDes dan Pajak itu belum turun. Hanya berupa SPP (Surat Permintaan Pembayaran),” pungkasnya, membantah klaim adanya kerugian negara yang sudah terjadi.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.