Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Sebuah kegelisahan tentang masa depan pembangunan daerah menyeruak di Istana Gubernuran, Senin (20/4/2026). Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, blak-blakan di hadapan Komite IV DPD RI mengenai dampak kebijakan fiskal nasional yang berpotensi memperlebar jurang ketimpangan antarwilayah. Kebijakan pajak terbaru kini ibarat pisau bermata dua: memberikan kepastian bagi kota besar, namun menghimpit ruang gerak provinsi untuk membantu daerah terpencil dengan kapasitas fiskal terbatas.
“Dulu provinsi punya ruang untuk membantu daerah yang kemampuannya terbatas melalui skema pembagian pajak. Sekarang, daerah dengan potensi kecil akan tetap menerima jumlah yang kecil,” ungkap Mahyeldi dengan nada penuh kepedulian. Pesan ini menjadi peringatan bagi desa-desa dengan potensi ekonomi rendah agar tidak tertinggal dalam arus pembangunan nasional.
Paradoks Perusahaan Kaya di Tanah yang Haus Pajak
Ketimpangan semakin nyata saat perusahaan besar mengeruk keuntungan dari aktivitas ekonomi di daerah, namun menyetor pajak ke kantor pusat di luar wilayah operasional. Kondisi ini membuat daerah tempat perusahaan beroperasi hanya mendapatkan dampak aktivitasnya tanpa menikmati hasil pajaknya secara adil. Mahyeldi mendesak perlunya kajian mendalam agar keadilan fiskal benar-benar dirasakan oleh warga di lokasi aktivitas ekonomi berlangsung.
Menghadapi tantangan ini, Pemprov Sumbar tak tinggal diam. Inovasi digital seperti Samsat Nagari dihadirkan untuk menjemput bola hingga ke pelosok, guna memastikan PAD tetap tumbuh meski di tengah regulasi yang menantang. Digitalisasi ini bukan sekadar teknologi, melainkan upaya menjaga kedaulatan anggaran daerah.
Mengawal APBD untuk Petani dan Infrastruktur
Meski ruang fiskal provinsi makin sempit, komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat bawah tetap menjadi kompas. Pemprov Sumbar melakukan efisiensi ketat pada belanja pegawai untuk dialihkan ke sektor yang menyentuh urusan perut masyarakat: pertanian, pariwisata, serta pembangunan jalan dan jembatan di wilayah-wilayah strategis.
Keseimbangan fiskal antarwilayah kini diperkuat melalui bantuan keuangan khusus dan dukungan teknis bagi daerah yang tertinggal. Melalui kunjungan DPD RI ini, diharapkan ada evaluasi besar terhadap UU HKPD agar kebijakan pusat tidak menjadi beban yang mencekik daerah, melainkan landasan bagi pembangunan yang lebih adil dan berpihak pada rakyat kecil secara berkelanjutan.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.