Samarinda, Kalimantan Timur [DESA MERDEKA] – Dinas Pariwisata (Dispar) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mematangkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengembangan desa wisata dan budaya. Pergub ini menjadi landasan strategis untuk mewujudkan program “Jos Pol”, salah satu program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2025-2030, Rudy Mas’ud dan Seno Aji.
“Pergub ini langkah nyata mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, khususnya program ‘Jos Pol’ yang berfokus pada pengembangan pariwisata dan budaya di tingkat desa,” ujar Kadispar Kaltim, Ririn Sari Dewi, di Samarinda, Rabu.
Dispar Kaltim berperan sebagai penggerak utama program “Jos Pol” dalam 100 hari kerja pertama Gubernur dan Wakil Gubernur. Penyusunan Pergub ini melibatkan tim akademik Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), pemerintah desa, serta instansi terkait di tingkat provinsi seperti Biro Hukum, Biro Kesra, Dinas Kominfo, dan Disdikbud.
Pergub ini didasari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kaltim. Perda tersebut mengatur fasilitasi pengembangan desa wisata dan penyusunan regulasi kelembagaan pariwisata.
Pengembangan desa wisata dipandang sebagai upaya percepatan pembangunan desa terpadu, yang mendorong aspek sosial budaya dan pemerataan ekonomi.
Ruang lingkup Pergub mencakup klasifikasi dan standardisasi desa wisata, pengelolaan, pembinaan, dukungan infrastruktur, sinergi antar pihak, serta kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Tujuan utama Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, pedoman penetapan dan penguatan desa wisata, serta pedoman pengembangan desa wisata secara terintegrasi,” jelas Ririn.
Rancangan Pergub saat ini dalam tahap pembahasan. Dispar Kaltim menargetkan peluncuran pada April 2025, bersamaan dengan peresmian Creative Hub Pariwisata di Temindung, Samarinda.
“Melalui Pergub ini, kami berharap pengembangan desa wisata dan budaya di Kaltim berjalan lebih terarah dan berdampak positif bagi masyarakat desa,” tutup Ririn Sari Dewi.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.