Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

DESA · 19 Jan 2026 12:32 WIB ·

Kadus Petenangan Didemo Mundur Akibat Dugaan Skandal Mesum


					Kadus Petenangan Didemo Mundur Akibat Dugaan Skandal Mesum Perbesar

Cilacap, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] Jabatan publik sejatinya adalah amanah yang menuntut integritas moral tanpa cela. Namun, suasana panas justru menyelimuti Balai Desa Bantarsari, Kabupaten Cilacap, pada Senin (19/01). Puluhan warga Dusun Petenangan melancarkan mosi tidak percaya dan menuntut Kepala Dusun (Kadus) mereka, Yogi Prayogo, untuk segera angkat kaki dari jabatannya.

Tuntutan warga ini bukan tanpa alasan. Isu asusila menjadi pemicu utama kemarahan massa. Warga mengeklaim telah mengantongi bukti otentik terkait dugaan perbuatan mesum yang dilakukan oleh sang Kadus. Bagi mereka, perilaku tersebut telah mencoreng martabat dusun dan meruntuhkan wibawa perangkat desa sebagai pelayan masyarakat.

“Kami butuh teladan, bukan sosok yang mencoreng nama baik wilayah sendiri. Bukti sudah kami serahkan ke desa. Opsinya hanya dua: mundur atau dicopot secara tidak hormat,” tegas Ngadiman, perwakilan warga, dalam audiensi terbuka yang dikawal ketat oleh aparat Forkopimcam Bantarsari.

Jeratan Hukum di Balik Pemecatan Perangkat Desa
Meskipun desakan warga begitu masif, pemberhentian seorang perangkat desa tidak bisa dilakukan secara instan atas dasar amarah semata. Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bantarsari yang hadir dalam audiensi tersebut mengingatkan bahwa ada koridor hukum yang harus dilalui.

Proses administrasi pemberhentian perangkat desa wajib mengacu pada:

  • UU Desa Nomor 6 Tahun 2014: Mengatur tentang kedudukan dan wewenang perangkat desa.
  • Permendagri Nomor 67 Tahun 2017: Merinci prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar keputusan tidak cacat hukum.

Pihak kecamatan menegaskan akan mengawal verifikasi data asusila tersebut agar keputusan yang diambil Kepala Desa nantinya memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak bisa digugat di kemudian hari.

Menanti Ketegasan Kepala Desa
Kepala Desa Bantarsari, Ngato Nurohman, berjanji akan bertindak objektif. Baginya, data dan bukti yang diserahkan warga akan menjadi landasan utama dalam pemeriksaan administratif. Audiensi berakhir dengan kesepakatan damai, di mana warga bersedia menunggu proses formal berjalan dengan jaminan situasi di Dusun Petenangan tetap kondusif.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa bahwa masyarakat kini semakin kritis. Moralitas bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan prasyarat mutlak bagi siapa saja yang ingin menyandang status sebagai pemimpin masyarakat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BUMDes Merbau Mataram “Naik Kelas” Lewat Digitalisasi Laporan Keuangan

12 Februari 2026 - 12:20 WIB

Desa Jadi Benteng Terakhir Penyelamat 66 Pesut Mahakam

11 Februari 2026 - 20:52 WIB

Drainase Mampet, Warga Wederok Malaka Tagih Solusi Deker

10 Februari 2026 - 19:34 WIB

Sultan Sambaliung Turun Tangan, Desak Patok Fisik Batas Kampung

10 Februari 2026 - 08:03 WIB

Huta Simarmata: Desa Kuno Samosir Menuju Cagar Budaya Nasional

9 Februari 2026 - 20:18 WIB

Referendum Rakyat: Faidil Wiranda Kembali Pimpin Mesjid Guci Rumpong

9 Februari 2026 - 14:06 WIB

Trending di DESA