Malang, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, belakangan ini digegerkan oleh beredarnya informasi hoaks terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Tanah Lengkap (SKTL). Tudingan yang tidak benar ini diarahkan kepada Kepala Desa Tambakasri, Ngateno.
Menanggapi isu tersebut, Fahrudin, salah satu perwakilan masyarakat Tambakasri, menegaskan bahwa tudingan pungli itu tidak benar sama sekali.
“Pak Kades dituding melakukan pungli, itu sama sekali tidak benar. Biaya administrasi penerbitan SKTL sebesar Rp1.350.000 itu murni uang kami sendiri, berdasarkan kesepakatan bersama para pemohon. Kenapa harus ada pihak luar yang usil?” ujar Fahrudin dengan nada kesal pada Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, masyarakat ingin mempunyai legalitas dasar atas tanah yang mereka tempati. Hal ini dikarenakan tanah tersebut masih atas nama penguasa lama atau kakek buyut. Dengan adanya SKTL, masyarakat juga ingin menjadi warga yang taat pajak. Padahal, semua yang diurus adalah tanah milik mereka sendiri, bukan tanah orang lain, tanah hutan, tanah desa, atau tanah sengketa. “Saya heran pada orang-orang yang membuat ujaran kebohongan ini,” imbuhnya.
Ia menambahkan, jika biaya yang telah disepakati dirasa kurang, warga siap menambah sesuai kebutuhan. “Itu duit kita sendiri. Misalkan kita mau bayar Rp100 juta atau Rp1 miliar sekalipun, itu urusan masyarakat. Jadi tidak ada hubungannya dengan pungli. Dulu, banyak masyarakat yang sudah mengeluarkan uang banyak tetapi suratnya tidak jadi dan tidak ada yang mengurusi. Sekarang ini, sudah mengeluarkan uang untuk tanah sendiri, kok ada pihak luar yang ikut campur,” tegasnya.
Fahrudin juga menjelaskan bahwa dalam program SKTL, peran kepala desa hanya sebatas memberikan pelayanan administrasi. “Kalau sampai Pak Kades terlibat langsung dalam pengurusan tanah milik ahli waris kami, itu baru salah dan pasti akan kami komplain. Namun, faktanya tidak demikian. Jadi, kalau ada pihak luar ikut campur, jelas tidak tepat. Kalau ingin komplain atas kepengurusan masyarakat dan keluarga besar kami, silakan datang ke rumah keluarga besar kami dan masyarakat, kami siap berdiskusi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fahrudin meminta agar pihak-pihak yang keberatan atau meragukan program SKTL menanyakan langsung kepada masyarakat pemohon. “Jawabannya jelas, sesuai dengan kesepakatan bersama. Bukan keputusan individu, melainkan hasil musyawarah masyarakat yang tercatat sebagai pemohon SKTL,” tandasnya.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.