Simalungun [DESA MERDEKA] – Sebanyak 74 desa (atau disebut Nagori) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menerima angin segar berupa tambahan Dana Desa pada tahun 2023. Informasi menggembirakan ini terungkap berdasarkan surat pemberitahuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-129/PK/2023. Surat tertanggal 25 September 2023 tersebut ditujukan langsung kepada kepala daerah penerima Dana Desa.
Adapun total alokasi tambahan Dana Desa yang dikucurkan untuk 74 Nagori ini mencapai angka yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp9.999.107.000. Dengan demikian, setiap Nagori yang beruntung menerima tambahan dana ini mendapatkan rata-rata sekitar Rp139.642.000. Tentu saja, suntikan dana ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Berikut adalah daftar lengkap nama-nama Nagori di Kabupaten Simalungun yang menerima tambahan Dana Desa: Pematang Simalungun, Dolok Malela, Senio, Serapuh, Marihat Bukit, Sei Mangkei, Gunung Bayu, Dusun Pengkolan, Marihat Butar, Teladan, Mekar Rejo, Tanjung Pasir, Totap Majawa, Bah Jambi II, Bah Kisat, Pardamean Asih, Mekar Mulia, Maligas Tongah, Marubun Jaya, Buttu Bayu, Bosar Nauli, Tangga Batu, Saribu Asih, Parhundalian JW Dipar, Bandar Dolok, Silenduk, Bandar Selamat, Dolok Ilir II, Bahung Kahean, Dolok Maimu, Dolok Marangir II, Padang Maimu, Bahung Huluan, Marihat Hombang, Raja Maligas, Dolok Sinumbah, Mancuk, Raja Maligas I, Jawa Maraja, Bahalat Bayu, Bahjoga, Talun Rejo, Laras, Naga Jaya II, Bandar Betsy I, Bandar Betsy II, Naga Soppa, Bandar Jawa, Bandar Tinggi, Dolok Mariah, Bandar Maruhur, Silou Dunia, Bandar Nagori, Damakitang, Sunasih, Dolok Maraja, Nagar Usang, Dusun Ulu, Sayur Matinggi, Sordang Bolon, Teluk Lapian, Tanjung Rapuan, Pagar Bosi, Bangun Sordang, Aek Gerger Sidodadi, Polu Pitu Marihat, Siringan Ringan, Kampung Lalang, Sordang Bayu, Rawa Masin, Ujung Saribu, Sinar Naga Mariah, Bandar Saribu, dan Naga Bosar.
Lebih lanjut, alokasi tambahan Dana Desa ini diberikan sebagai apresiasi atas kinerja pemerintah desa yang dinilai baik dalam beberapa kategori. Kategori tersebut meliputi kinerja keuangan dan pembangunan desa, tata kelola keuangan serta akuntabilitas keuangan desa.
Penyaluran tambahan Dana Desa ini dilaksanakan secara sekaligus, paling cepat pada bulan September 2023. Namun, sebelum dana dicairkan, setiap kepala desa (Pangulu) diwajibkan menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada 1 Pemerintah Daerah.
Kemudian, terkait penggunaannya, Dana Desa tambahan ini diprioritaskan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas desa. Selain itu, dana ini juga dapat digunakan untuk penanganan bencana alam dan non-alam, terutama untuk mengatasi dampak bencana El-Nino. Dampak El-Nino yang dimaksud meliputi kekeringan dan kesulitan air bersih, penurunan produktivitas pertanian, serta potensi terjadinya wabah penyakit. Ketentuan mengenai prioritas penggunaan Dana Desa tambahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 201 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.