Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 22 Sep 2025 10:11 WIB ·

Jurnalis Dikeroyok Debt Collector, AKPERSI Kecam Intimidasi Pers


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

‎
Labuan Batu, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Kebebasan pers kembali tercoreng. Dua jurnalis yang merupakan pengurus Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Labuhanbatu Raya, Zainal Arifin Lase dan Ahmad Idris Rambe, menjadi korban pengeroyokan puluhan debt collector dari Astra Credit Companies (ACC) Finance. Peristiwa brutal ini terjadi pada Jumat, 19 September 2025, di depan kantor ACC Finance, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kronologi bermula saat kedua jurnalis, yang mengenakan seragam dan atribut pers lengkap, hendak melakukan konfirmasi terkait laporan penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh para debt collector. Alih-alih mendapatkan keterangan, mereka justru dikerumuni dan dipukuli. Meski sempat dilerai warga, aksi premanisme itu terus berlanjut hingga kedua korban mengalami luka lebam.

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya, Zainal Arifin Lase, yang juga menjadi korban, langsung menghubungi Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono. “Setelah kejadian, saya langsung menelepon Ketua Umum dan mengirimkan video rekaman. Beliau memerintahkan kami untuk segera membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dan melakukan visum,” tegas Zainal. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat dan kepedulian Rino Triyono yang siap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera terhadap aksi brutal tersebut.

Mendengar kabar ini, Rino Triyono murka. Ia mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya, yang jelas-jelas dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Menurutnya, tindakan para debt collector ini tak hanya melanggar hukum tetapi juga menunjukkan pembungkaman terhadap profesi jurnalis di ranah publik.

“Saya selalu sampaikan bahwa saya tidak akan mentolerir pembungkaman pers dengan cara-cara intimidasi, apalagi pemukulan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Rino. Ia mengingatkan semua pihak, termasuk perusahaan, bahwa penarikan kendaraan secara paksa di jalan adalah perbuatan melanggar hukum. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan akibat kredit macet harus melalui permohonan eksekusi lelang di pengadilan negeri. Selain itu, Surat Edaran (SE) Polri Nomor SE/2/II/2021 juga menegaskan bahwa tindakan ini dilarang dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan.

“Polres Labuhanbatu telah merespons cepat dengan menangkap dua pelaku, tetapi saya meminta agar semua pelaku ditangkap,” lanjut Rino. Ia juga mengancam akan membawa kasus ini hingga ke tingkat Polda dan Mabes Polri jika diperlukan. Kejadian ini, menurutnya, telah melukai hati seluruh keluarga besar AKPERSI. Rino berencana mengumpulkan seluruh ketua DPD AKPERSI se-Indonesia untuk menuntut permohonan maaf secara terbuka dan pertanggungjawaban dari manajemen ACC Finance.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada komunikasi atau itikad baik dari pihak manajemen ACC Finance. AKPERSI menegaskan bahwa jika tidak ada tindak lanjut, mereka akan melakukan aksi besar-besaran dan menayangkan pemberitaan secara masif dengan tagar #NoViralNoJustice.

Rilis DPP AKPERSI

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sumpah Pemuda di Obi: Konsolidasi 200 Armada Lokal Melawan Ketimpangan Logistik Desa

29 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Menantang Ombak Pesisir Domas Lewat Racikan Probiotik Kampus

22 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Gadai Bawah Tangan: Benturan Transaksi Informal dengan Hukum Formal

21 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Tragedi Desa Sugi: Trauma Mafia Tanah dan Apatisme Nelayan Mangrove

12 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Pasir Pantai Merah Putih Obi Dikeruk Ilegal, APH dan Pemda Didesak Bertindak

3 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Bertahan di Ruas Kaputusan: Nestapa dan Resiliensi Warga

29 September 2026 - 16:06 WIB

Trending di RAGAM