Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 17 Apr 2025 22:19 WIB ·

Jerat Pidana Menanti: Penambang Liar Nekat Abaikan Peringatan Bahaya di Tengah Cuaca Ekstrem Halmahera Selatan


					Jerat Pidana Menanti: Penambang Liar Nekat Abaikan Peringatan Bahaya di Tengah Cuaca Ekstrem Halmahera Selatan Perbesar

Kusubibi, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut) mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi dan Kepolisian Sektor (Polsek) Bacan Barat untuk meningkatkan pengawasan secara signifikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di Desa Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan. Desakan ini muncul menyusul tindakan penertiban dan penghentian kegiatan penambangan oleh Polsek Bacan Barat pada tanggal 15 April lalu.

Ketua Divisi Investigasi LSM KANe Malut, Alimudin Hi. Ch. Saleh, menegaskan bahwa Pemdes Kusubibi dan Polsek Bacan Barat memiliki tanggung jawab krusial untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap penghentian aktivitas penambangan.

Pemantauan dan pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah para penambang, termasuk para pengusaha yang menggunakan tromol maupun tong untuk pengolahan bijih emas, kembali beroperasi di area terlarang tersebut.

“Penertiban yang telah dilakukan oleh Polsek Bacan Barat baru-baru ini telah diketahui oleh Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Selatan, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Oleh karena itu, LSM KANe Malut mendesak Pemerintah Desa dan Polsek Bacan Barat untuk memperketat pemantauan dan pengawasan di lokasi pertambangan,” ujar Alimudin.

Alimudin menambahkan peringatan keras bahwa tindakan mengabaikan instruksi Polsek Bacan Barat dan melanjutkan aktivitas penambangan secara ilegal dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum yang tegas. Menurutnya, tindakan tersebut dapat diinterpretasikan sebagai bentuk melawan hukum dan harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, LSM KANe Malut menekankan bahwa Pemdes Kusubibi tidak boleh bersikap pasif. Pemerintah desa diharapkan untuk secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan yang berkelanjutan. Jika di kemudian hari masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut, Pemdes Kusubibi diminta untuk segera menghentikan kegiatan tersebut dan melaporkannya kepada Polsek Bacan Barat agar tindakan hukum yang diperlukan dapat segera diambil terhadap para pelaku.

Selain ancaman pidana akibat aktivitas penambangan ilegal yang tidak mengindahkan peringatan, LSM KANe Malut juga menyoroti aspek keamanan para penambang. Kondisi cuaca buruk, terutama curah hujan yang tinggi, dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana alam seperti tanah longsor di area pertambangan. Aktivitas penambangan yang terus dilakukan di tengah kondisi cuaca yang tidak bersahabat secara signifikan membahayakan keselamatan dan bahkan dapat mengancam nyawa para penambang.

“Diharapkan kepada masyarakat Desa Kusubibi, para penambang, serta para pengusaha tromol dan tong, mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan. Pastikan tidak ada lagi aktivitas di lokasi pertambangan,” imbau Alimudin, menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan potensi terjadinya kecelakaan yang merenggut korban jiwa akibat aktivitas penambangan ilegal di tengah kondisi cuaca ekstrem.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 164 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Trending di KUMHANKAM