Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMDA · 1 Apr 2026 14:28 WIB ·

Jangan Cuma Sedot Air Desa, Industri Wajib Bayar Pajak!


					Jangan Cuma Sedot Air Desa, Industri Wajib Bayar Pajak! Perbesar

Solok Selatan, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Air permukaan di wilayah pedesaan bukan milik pribadi atau kelompok industri. Hal ini ditegaskan dalam sosialisasi pajak air permukaan (PAP) yang digelar DPRD dan Pemprov Sumbar di Solok Selatan, Rabu (1/4). Melalui mandat UU Nomor 1 Tahun 2022, negara memastikan setiap tetes air yang digunakan untuk kebutuhan komersial harus kembali menjadi modal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengungkapkan bahwa selama ini pemungutan PAP baru menyasar PDAM dan PLTA. Padahal, cakupan wajib pajaknya jauh lebih luas, mencakup industri sawit, perikanan, pertanian, hingga wisata air yang memanfaatkan aliran sungai dan air danau di sekitar desa.

Mengejar Kemandirian Fiskal dari Hulu
Optimalisasi pajak ini menjadi krusial di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang mengurangi jumlah dana transfer ke daerah. Dengan memperluas basis pajak air, pemerintah daerah berupaya menjaga napas pembangunan agar tidak terhenti. “Kita sempurnakan dan optimalkan karena ada item yang selama ini luput,” tegas Evi Yandri di hadapan pelaku industri Solok Selatan.

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi, menambahkan bahwa dasar hukum PAP adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Prinsipnya jelas: kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengaturan ini memastikan pemanfaatan air oleh perusahaan perkebunan dan industri tetap adil serta berkelanjutan bagi ekosistem desa.

Sinergi untuk Kenyamanan Masyarakat
Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, mengajak semua unsur perusahaan di wilayahnya untuk patuh pada regulasi ini. Dukungan dari sektor industri dalam membayar PAP akan berdampak langsung pada kemampuan pemerintah kabupaten dan provinsi dalam mengeksekusi proyek pembangunan.

Langkah jemput bola ini dilakukan agar pelaku usaha memahami bahwa kontribusi mereka melalui pajak air permukaan adalah kunci kemajuan daerah. Dengan fiskal yang kuat, program pemberdayaan masyarakat desa dapat dijalankan dengan optimal tanpa terus-menerus bergantung pada kucuran dana pusat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Hasil Reses DPRD Sumbar: Penentu Alokasi Pembangunan Nagari

29 April 2026 - 20:08 WIB

Langkah Berani DPRD Sumbar Amankan Anggaran Pembangunan Desa

29 April 2026 - 17:08 WIB

Seribu Konten Kreator Siap Sulap Jateng Jadi Desa Wisata

29 April 2026 - 01:15 WIB

Rapor LKPJ Sumbar versi DPRD: Proyek Gagal dan Pendapatan Meleset

28 April 2026 - 20:40 WIB

Premanisme Berseragam Dishub Halmahera Selatan Coreng Wajah Birokrasi

28 April 2026 - 20:05 WIB

Otonomi Daerah Harus Jadi Mesin Sejahtera Rakyat Desa

28 April 2026 - 13:37 WIB

Trending di PEMDA