Opini [DESA MERDEKA] – Jalan menuju Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Banyak orang tidak tahu bahwa Pinogu adalah lumbung padi organik yang dihasilkan secara alami, tanpa pestisida, herbisida, dan pupuk kimia. Selain dikenal sebagai tanah leluhur, Pinogu juga terkenal dengan kopi khasnya yang melimpah. Komoditas lain seperti beras dan jagung organik juga dihasilkan dari kawasan ini.
Sebagai Sekretaris IKA PMII Bone Bolango, saya berharap pemerintah (eksekutif dan legislatif) segera memikirkan dan mengambil langkah serius untuk perbaikan akses jalan dan infrastruktur di wilayah Kecamatan Pinogu, khususnya dalam penganggaran tahun 2026.
Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan DPRD Provinsi Gorontalo harus berkolaborasi untuk membangun akses jalan Pinogu. Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
Dalam rangka mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045, serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan energi, percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah memang sangat diperlukan guna mendukung produktivitas kawasan pangan dan distribusi energi.
Instruksi ini ditujukan kepada banyak pihak, mulai dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, hingga para gubernur dan bupati/wali kota.
Secara spesifik, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 23 Juni 2025, menginstruksikan para gubernur dan bupati untuk:
a. Menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka penyiapan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
b. Menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
c. Menyediakan dukungan lahan siap bangun dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
d. Menyediakan anggaran dalam rangka pengoperasian dan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum;
e. Mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum;
f. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Instruksi ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Nantinya, akan terlihat siapa yang benar-benar memperjuangkan akses jalan Pinogu secara regulasi, kebijakan, dan penganggaran. Akan terlihat juga siapa yang hanya berpura-pura berjuang mengatasnamakan rakyat Pinogu. Generasi siapa yang akan meninggalkan warisan (legacy) untuk pembangunan akses jalan Pinogu?
Dari Pinogu menuju kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, serta mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045.

Desa’isME


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.