Opini [DESA MERDEKA] Kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Pers hadir sebagai instrumen kontrol sosial untuk memastikan kekuasaan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Namun, apa yang terjadi di Kabupaten Malaka belakangan ini justru menunjukkan gejala sebaliknya: kekuasaan yang semakin menjauh dari prinsip keterbukaan dan cenderung defensif terhadap kerja jurnalistik.
Kasus pemblokiran nomor WhatsApp wartawan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka, Lorenz Haba, saat dikonfirmasi terkait status jalan Umasakaer–Balibo, bukan sekadar persoalan etika komunikasi. Tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi nonverbal yang mencederai semangat keterbukaan informasi publik. Pejabat publik yang menutup akses komunikasi pada dasarnya sedang menghindari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Peristiwa ini bukan kejadian tunggal. Jauh sebelumnya, pada awal Januari 2026, Bupati Malaka Stefanus Bria Seran juga dikonfirmasi wartawan terkait sejumlah kebijakan strategis daerah, antara lain Peraturan Bupati tentang kerja sama Pemerintah Daerah dengan media, Peraturan Bupati tentang pemilihan kepala desa tersisa masa jabatan tahun 2022/2023, serta persoalan pengangkatan beberapa penjabat kepala desa di Kabupaten Malaka.
Kebijakan-kebijakan tersebut bukan isu internal pemerintahan, melainkan kebijakan publik yang berdampak langsung pada demokrasi lokal dan tata kelola pemerintahan desa. Namun, alih-alih memberikan penjelasan substantif kepada publik, respons yang muncul justru dibungkus dengan dalih administratif: wartawan diminta menunjukkan kartu tanda anggota dan sertifikat Dewan Pers di awal tahun.
Dalih ini menjadi problematik ketika digunakan bukan untuk verifikasi profesional, melainkan sebagai tameng kekuasaan untuk menghindari pertanyaan. Verifikasi tidak boleh dijadikan alat seleksi terhadap siapa yang boleh bertanya dan siapa yang harus dibungkam. Pers yang kritis tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman.
Peraturan Bupati tentang kerja sama media seharusnya memperkuat transparansi informasi publik, bukan membuka ruang pengendalian atau penjinakan media. Demikian pula kebijakan terkait pemilihan kepala desa tersisa masa jabatan serta penunjukan penjabat kepala desa—semuanya menyentuh langsung hak politik dan kedaulatan masyarakat desa. Kebijakan semacam ini justru wajib diuji melalui pertanyaan, kritik, dan klarifikasi terbuka.
Rangkaian peristiwa ini membentuk satu pola yang jelas: ketika wartawan bertanya, kekuasaan menghindar; ketika dikonfirmasi, komunikasi diputus; ketika diminta penjelasan, identitas dipersoalkan. Ini bukan sekadar miskomunikasi, melainkan gejala kekuasaan yang alergi terhadap kontrol publik.
Pertanyaannya menjadi sangat mendasar: apakah sikap ini lahir dari keinginan menghindari wartawan, atau dari penggunaan kekuasaan untuk membungkam pers? Apa pun motifnya, dampaknya sama—hak publik atas informasi tercederai, dan demokrasi lokal dilemahkan.
Perlu ditegaskan, pejabat publik bukan pemilik informasi. Mereka hanya pengelola mandat rakyat. Pers bekerja atas nama kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Ketika pers dibungkam, yang dirugikan bukan wartawan, melainkan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Sebagai penutup, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (1) menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia, sementara ayat (2) dan (3) melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, serta pelarangan penyiaran. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Dengan demikian, tindakan menghindari konfirmasi, memutus komunikasi, hingga mempersoalkan identitas wartawan secara berlebihan bukanlah praktik yang sejalan dengan hukum, melainkan bentuk pengingkaran terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi. Keterbukaan informasi bukan pilihan, tetapi kewajiban konstitusional pejabat publik.
Menjelang Hari Pers Nasional 2026, peristiwa ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Demokrasi tidak diukur dari kuatnya kekuasaan, melainkan dari kesediaan kekuasaan untuk diawasi. Pers akan terus berdiri sebagai corong masyarakat, menyuarakan keadilan, mengawal kesejahteraan, dan menjaga kedaulatan rakyat.
Karena dalam negara demokratis, tidak ada kekuasaan yang kebal dari pertanyaan, dan tidak ada dasar hukum untuk membungkam pers yang bekerja bagi kepentingan publik.

Desa Membangun Negeri


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.