Menu

Mode Gelap
Dari Hoaks ke Harapan: Catatan Dua Hari Bimtek Literasi Informasi di Pekalongan PPID Desa Jadi Kunci Transparansi di Lombok Tengah Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun Peternakan Ayam Diduga Tanpa Izin Resahkan Warga Bekasi Mengubah Citra Petani, Memajukan Ekonomi Sumbar

PEMERINTAHAN · 29 Mei 2025 19:56 WIB ·

Informasi Publik di Malaka: Ketika Akses Terbentur “Satu Pintu”


					PLT Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Posisi Sebelah kiri dari gambar. Perbesar

PLT Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Posisi Sebelah kiri dari gambar.

Malaka [DESA MERDEKA] Hak masyarakat atas informasi publik kembali diuji di Kabupaten Malaka. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Malaka, Manfred Laak, menolak memberikan informasi terkait program dan anggaran dinasnya. Dalihnya, semua alur informasi harus melalui Bupati Malaka, sebuah kebijakan yang dianggap sebagai “satu komando” dan “satu pintu.”

Sikap Plt. Kadisdikbud ini menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya, dinas pendidikan adalah lembaga publik yang seharusnya terbuka dan memberikan pelayanan prima, baik secara administratif maupun informasi mengenai manajemen birokrasi. Penolakan akses informasi ini berpotensi besar melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik menyajikan informasi secara terbuka serta mudah diakses.

Pada Rabu, 28 Mei 2025, Manfred Laak secara terang-terangan menyatakan tidak bisa memberikan informasi kepada awak media. “Maaf, saya tidak bisa memberikan informasi apapun kepada wartawan. Kami sudah diperintahkan oleh Bupati untuk tidak boleh memberikan pernyataan apapun kepada media. Silakan tanya ke Bapak Bupati, semua satu pintu,” ujarnya di teras depan ruangannya.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa meskipun Disdikbud memiliki banyak kegiatan dan anggaran, semua lalu lintas informasi tetap melalui Bupati Malaka. “Memang benar dinas ini besar, banyak program dan anggaran, tetapi saya tidak bisa kasih informasi ataupun pernyataan. Karena semua yang kami kerjakan sudah kami laporkan ke Bapak Bupati. Jadi kalau mau tanya, silakan ke Bapak Bupati,” pungkas Manfred di hadapan wartawan yang hendak bertanya.

Kejadian ini menjadi sorotan, terutama mengingat tujuan mulia UU KIP. Undang-undang ini hadir untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan di balik keputusan tersebut. Lebih dari itu, UU KIP mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pada hari itu, setidaknya empat media berencana mewawancarai Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka. Namun, karena sikap dan pernyataan yang terkesan menutup diri, tiga dari empat wartawan memilih beranjak pulang. Insiden ini memperlihatkan pentingnya komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip-prinsip keterbukaan dan transparansi, khususnya dalam pengelolaan informasi publik yang menjadi hak fundamental masyarakat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemprov Sumbar Gerak Cepat Pulihkan Kelangkaan BBM

9 November 2025 - 10:08 WIB

Energi Bersih, dan Konektivitas Kunci Mandiri Nagari Sumbar Mahyeldi: Air Bersih, Energi, dan Konektivitas Fondasi Utama Nagari Berkualitas

5 November 2025 - 18:58 WIB

Gubernur-Kajati Sumbar Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah

5 November 2025 - 15:34 WIB

Tinggalkan Kertas! Sumbar Tancap Gas Menuju Pemerintahan Digital 2026

3 November 2025 - 11:11 WIB

Jalan Bayang–Solok Rampung, Wagub Percepat Akses Ekonomi Sumbar

31 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Kepala Badan Penghubung Sumbar Pimpin Forkappsi Gantikan Donald Izaac

30 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Trending di PEMERINTAHAN