Jakarta [DESA MERDEKA] – Pemerintah pusat, melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), kembali mengingatkan seluruh pemerintah desa dan daerah akan tenggat waktu krusial penyelesaian pendataan Indeks Desa 2025. Batas akhir yang ditetapkan adalah 30 Juni mendatang, sebuah tenggat yang akan sangat menentukan nasib alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2026.
Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kemendes PDT, Dwi Rudi Hartoyo, menegaskan bahwa Indeks Desa bukan sekadar angka, melainkan instrumen vital yang memotret status kemajuan sebuah desa. “Status desa ini penting untuk disampaikan sebagai bagian dari penghitungan besaran alokasi dana desa dari pusat untuk desa-desa di Indonesia,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Pengukuran dan Pelaksanaan Indeks Desa Tahun 2025 Hari Kedua, yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat lalu.
Pentingnya Indeks Desa ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024. Regulasi tersebut menetapkan bahwa pengalokasian dana desa salah satunya mempertimbangkan data status desa yang bersumber dari Indeks Desa Membangun (kini disebut Indeks Desa) tahun sebelumnya. Konsekuensinya jelas: desa-desa yang berdasarkan Indeks Desa masih berstatus tertinggal atau sangat tertinggal akan mendapatkan porsi dana desa yang lebih besar dibandingkan desa berstatus maju, mandiri, atau berkembang. Hal ini bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan dan mengurangi kesenjangan.
Untuk mempercepat proses pendataan, Rudi Hartoyo menyarankan langkah strategis. Pemerintah desa diimbau untuk memanfaatkan momentum musyawarah khusus terkait Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang mungkin diselenggarakan dalam waktu dekat. “Kalau memang di desa dalam minggu-minggu ini ada musyawarah khusus terkait dengan Koperasi Desa, silakan setelah itu atau momentum itu bisa bapak/ibu gunakan untuk membicarakan musyawarah data di level desa,” tuturnya.
Langkah efisiensi ini, menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Baik Koperasi Desa Merah Putih maupun Indeks Desa merupakan implementasi dari visi membangun Indonesia dari pinggiran, sebagaimana tertuang dalam Astacita keenam: membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. “Ini akan dapat efektif karena dua-duanya perintah Pak Presiden, yang satu melalui inpres (Kopdes Merah Putih), kalau ini (Indeks Desa) melalui peraturan menteri,” tambah Rudi.
Keterlambatan dalam penyelesaian pendataan Indeks Desa tidak hanya akan menghambat penetapan alokasi dana desa, tetapi juga berpotensi mengganggu penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Oleh karena itu, partisipasi aktif dan keseriusan semua pihak, mulai dari pemerintah desa hingga daerah, menjadi kunci suksesnya pendataan Indeks Desa 2025 demi kemajuan bersama.

Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.