Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KUMHANKAM · 30 Nov 2024 23:24 WIB ·

IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung


					IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung Perbesar

Bandar Lampung [DESA MERDEKA] – Dalam ajang Ikadin Award yang berlangsung meriah di Nusa Dua, Bali, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Lampung berhasil meraih dua penghargaan bergengsi. Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, dinobatkan sebagai Advokat Pembela HAM, sementara DPD IKADIN Lampung sendiri meraih penghargaan sebagai pengelola media sosial terbaik.

Penghargaan ini merupakan bukti nyata dari dedikasi dan prestasi para advokat Lampung dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan memperjuangkan hak-hak masyarakat. “Kami sangat bersyukur atas penghargaan ini. Ini adalah hasil kerja keras seluruh anggota DPD IKADIN Lampung,” ujar Penta Peturun saat menerima penghargaan.

Prestasi yang Membanggakan

Penghargaan sebagai Advokat Pembela HAM yang diraih oleh Penta Peturun menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan dan melindungi hak-hak asasi manusia. Sementara itu, penghargaan sebagai pengelola media sosial terbaik membuktikan bahwa IKADIN Lampung aktif dalam memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi hukum dan memperluas jangkauan pelayanan.

Dukungan untuk Advokat Lampung

Penghargaan ini juga menjadi bukti bahwa advokat Lampung memiliki kualitas yang setara dengan advokat di daerah lain di Indonesia. “Prestasi ini akan semakin memotivasi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat,” tambah Penta Peturun.

Penghargaan ini diberikan dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP IKADIN tahun 2024. Rakernas ini menjadi ajang silaturahmi dan diskusi antar anggota IKADIN dari seluruh Indonesia untuk membahas berbagai isu hukum terkini dan merumuskan program kerja ke depan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Gondosuli Kini Punya “Kantor Hukum” Mandiri Tanpa Pengadilan

26 Februari 2026 - 09:51 WIB

Teror di Cluster Florence: Korban Tunjuk Pengacara Lawan Intimidasi

17 Februari 2026 - 13:43 WIB

Layanan Gratis 110: Polisi Kini Cuma Seujung Jari

13 Februari 2026 - 15:35 WIB

Saber Polresta Banyumas Jamin Meja Makan Aman Jelang Ramadhan

12 Februari 2026 - 16:53 WIB

Kasus Penganiayaan di Ternate Jadi “Bola Pingpong” Antarunit Polisi

11 Februari 2026 - 14:27 WIB

400 Hektare Lahan Desa Seuneubok Jaya Dicaplok HGU?

7 Februari 2026 - 12:06 WIB

Trending di KUMHANKAM