Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 9 Okt 2024 23:32 WIB ·

Ibu Kandung Dituntut 10 Bulan Penjara atas Dugaan Pemalsuan Surat Waris


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Karawang [DESA MERDEKA] – Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW), dituntut 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejaksaan Negeri Karawang, Ganies Aulia Ramdha, dan Karina Tri Agustina mewakili JPU dari Kejati Jawa Barat, juga menuntut kedua saudara kandungnya, yakni Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (9/10/2024).

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Ferline yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie,” kata JPU Karina dalam sidang tuntutan.

Diketahui, Stephanie Sugianto menggugat ibu kandungnya, Kusumayati, atas dugaan pemalsuan tanda tangannya pada surat keterangan waris (SKW). Dokumen palsu ini digunakan untuk mengubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika setelah ayahnya, Sugianto, meninggal dunia.

Akibat perbuatan tersebut, Stephanie mengalami kerugian karena tidak tercantum sebagai pemegang saham perusahaan dan kehilangan hak-haknya sebagai ahli waris.

Kusumayati didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Meskipun sempat mengajukan mediasi, persidangan tetap berlanjut karena tidak tercapainya kesepakatan.

“Terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Ayat 1 KUHP,” tegas JPU Karina.

Pertimbangan Meringankan dan Memberatkan

JPU mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman, seperti usia terdakwa yang sudah lanjut dan hubungan keluarga antara terdakwa dan korban. Namun, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Korban Merasa Tidak Adil

Stephanie merasa kecewa dengan tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan percobaan tidak sesuai dengan kerugian yang dialaminya.

“Saya merasa tidak mendapatkan keadilan. Saya berharap hak-hak saya sebagai ahli waris dapat dipulihkan,” ujar Stephanie.

Stephanie juga menyayangkan adanya upaya perdamaian yang diajukan oleh terdakwa, padahal ia telah menolak sejak awal.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Sidak Malam Lapas Banyuasin: Sapu Bersih Barang Terlarang

7 April 2026 - 08:36 WIB

Lapas Banyuasin Bersih Narkoba: 650 Orang Negatif Tes Urine

6 April 2026 - 18:46 WIB

Nasib Videografer Karo: Korupsi Desa atau Kriminalisasi Kreatif?

30 Maret 2026 - 15:21 WIB

Lapas Tua Tunu Cetak Wirausaha Pupuk Siap Bangun Desa

27 Maret 2026 - 10:21 WIB

Trending di KUMHANKAM