Bogor, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Kabar baik bagi para perangkat desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Setelah mengalami penundaan pembayaran gaji bulanan sejak Januari 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan akan segera mencairkan gaji tersebut untuk empat bulan sekaligus melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
“Anggaplah lewat 1 April 2023, mereka bisa mengambil empat bulan gaji sekaligus. Namun, gaji bulan kelima dan keenam tetap akan cair tepat pada waktunya,” ungkap Renaldi Yushab Fiansyah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, di Bogor, Minggu (2/4).
Renaldi menjelaskan, gaji yang akan dicairkan pekan depan mencakup bulan Januari, Februari, Maret, dan April. Keterlambatan pembayaran ini disebabkan oleh kendala administrasi internal yang dialami Pemkab Bogor. Pihak DPMD telah melakukan berbagai upaya agar ADD, yang menjadi sumber utama pembayaran gaji perangkat desa, dapat segera dicairkan dalam waktu dekat.
Untuk mempercepat proses ini, Pemkab Bogor telah menggelar sosialisasi di 40 kecamatan. Sosialisasi ini bertujuan memberikan panduan kepada pemerintah desa mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pencairan ADD melalui aplikasi terintegrasi. “Aplikasi itu mengintegrasikan antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa. Kami sudah sosialisasi tentang mekanisme pencairan. Kemungkinan satu atau dua hari lagi, proses pencairan sudah bisa dilakukan,” tambah Renaldi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bogor, Iwan Setiawan, meminta para kepala desa (kades) untuk memahami keterlambatan pencairan ADD di tahun 2023. Iwan menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama keterlambatan ini adalah statusnya sebagai plt. bupati, yang mengharuskan setiap kebijakan strategis mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Mohon kepada para kepala desa paham posisi kami. Kami tidak berkehendak Bogor begini, tetapi itu berdampak pada ADD. Terhadap peraturan bupati yang setiap aturan itu harus persetujuan Mendagri, kecuali APBD tidak perlu,” kata Iwan.
Dia memerinci proses yang harus dilalui: “Ini karena status saya plt bupati, aturannya sama dengan pj. Jadi harus beberapa hari di provinsi. Setelah itu, dibawa ke Kemendagri. Di kementerian ini selama tujuh hari.” Proses birokrasi ini menjadi faktor penentu di balik molornya pencairan gaji yang sangat dinantikan oleh para perangkat desa.
Dengan pencairan gaji yang akan segera dilakukan ini, diharapkan kinerja perangkat desa dapat kembali optimal, serta roda perekonomian di tingkat desa tetap berjalan lancar.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.