Menu

Mode Gelap
Museum Desa Genggelang: Simbol Pelestarian Budaya Sasak DPRD TTS Desak Bank NTT Cairkan Dana Desa Tepat Waktu Gubernur Mahyeldi Buka Gelaran SMAPSIC XX + Jr XVI di SMA Negeri 1 Padang SPPG Gagaksiar Boyolali: Suguhan Bergizi untuk Siswa di Pedesaan Makan Siang Gratis Mulai Dilaksanakan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

DESA · 3 Apr 2023 19:01 WIB ·

Hore, Perangkat Desa di Bogor ambil Gaji 4 bulan Sekaligus, Jelang Lebaran


 Hore, Perangkat Desa di Bogor ambil Gaji 4 bulan Sekaligus, Jelang Lebaran Perbesar

Bogor ( DESA MERDEKA )  – Gaji bulanan para perangkat desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum dibayarkan sejak Januari 2023. Nah, Pemkab Bogor memastikan segera mencairkan gaji para perangkat desa 4 bulan sekaligus melalui alokasi dana desa (ADD).

“Nih, anggaplah lewat 1 April 2023, mereka bisa mengambil 4 bulan gaji sekaligus. Akan tetapi, gaji bulan kelima dan keenam tetap tepat pada waktunya,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Renaldi Yushab Fiansyah di Bogor, Minggu (2/4).

Renaldi menjelaskan, gaji perangkat desa yang akan dicairkan sekitar pekan depan itu merupakan gaji bulan Januari, Februari, Maret, dan April yang belum sempat dibayarkan karena kendala administrasi yang dialami Pemkab Bogor.

Renaldi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya sehingga tak lama lagi ADD yang menjadi sumber untuk pembayaran gaji perangkat desa akan cair dalam waktu dekat. Pihak Pemkab Bogor telah melakukan tahapan sosialisasi ke 40 kecamatan untuk memberi tahu mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah desa untuk pencairan ADD menggunakan aplikasi.

“Aplikasi itu mengintegrasi antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Desa. Kami sudah sosialisasi tentang mekanisme pencairan. Kemungkinan 1 atau 2 hari mengenai proses mekanisme pencairan sudah bisa dilakukan,” kata Renaldi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta para para kepala desa (kades) memaklumi atas adanya keterlambatan pencairan ADD pada tahun 2023.

“Mohon kepada para kepala desa paham posisi kami. Kami ‘kan tidak berkehendak Bogor begini, tetapi itu berdampak pada ADD. Terhadap peraturan bupati yang setiap aturan itu harus persetujuan Mendagri, kecuali APBD tidak perlu,” kata Iwan.

Dia menjelaskan bahwa salah satu penyebab keterlambatan tersebut karena posisinya sebagai plt, sehingga segala kebijakan strategis harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Ini ‘kan karena status saya plt bupati, aturannya sama dengan pj. Jadi harus beberapa hari di provinsi. Setelah itu, dibawa ke Kemendagri. Di kementerian ini selama tujuh hari,” kata Iwan.

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Isu Jual Beli Jabatan Merembes ke Pilperades Ngampal, Bojonegoro

15 Januari 2025 - 18:19 WIB

Mendes Imbau Optimalkan SDM Lokal untuk Cegah Urbanisasi

15 Januari 2025 - 13:14 WIB

Sinergi Desa dan Polisi Wujudkan Pembangunan Bersih

15 Januari 2025 - 12:24 WIB

Ribuan Kepala Desa se-Indonesia Meriahkan Hari Jadi Desa Nasional

14 Januari 2025 - 18:04 WIB

Krida Karya Estri Gelar Pelatihan Batik Cap, Bidik Perempuan Produktif

14 Januari 2025 - 11:15 WIB

Pemerintah Desa Tauwabi Bersyukur Atas Bantuan Penanggulangan Abrasi

13 Januari 2025 - 22:20 WIB

Trending di DESA