Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

OPINI · 14 Jan 2026 17:22 WIB ·

Hari Desa Nasional 2026: Dari Desa, Asta Cita Menjadi Nyata


					Hari Desa Nasional 2026: Dari Desa, Asta Cita Menjadi Nyata Perbesar

Oleh: Rochendry

Besok, peringatan Hari Desa Nasional 2026 membawa satu pesan tegas_ negara kini hadir hingga ke desa sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Desa tidak lagi ditempatkan di pinggir kebijakan, tetapi berdiri di pusat strategi pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, arah pembangunan nasional dirumuskan secara jelas melalui Asta Cita ke-6 “ Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.”

Fokusnya bukan semata pertumbuhan ekonomi, melainkan penguatan kedaulatan, keadilan sosial, ketahanan pangan, serta ekonomi rakyat. Desa menjadi titik pijak strategis dari agenda besar tersebut, karena dari sanalah kekuatan sosial, ekonomi, dan budaya bangsa berakar.

Pendekatan ini menandai perubahan penting dalam cara negara memandang desa. Negara tidak lagi hadir dengan pola sentralistik yang meminggirkan desa, melainkan melalui kebijakan yang memberdayakan, menguatkan, dan melindungi. Hal ini sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mengakui dan menghormati keberadaan desa beserta hak asal-usulnya. Membangun desa bukan sekadar program pembangunan, tetapi amanat konstitusional.

Komitmen Presiden tersebut dijalankan secara konsisten oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. Pembangunan desa tidak hanya dimaknai sebagai pembangunan fisik, tetapi diarahkan pada kemandirian ekonomi desa, ketahanan pangan, tata kelola yang akuntabel, serta penguatan sumber daya manusia desa. Inilah implementasi nyata Asta Cita di tingkat akar rumput.

Landasan hukumnya pun jelas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memastikan desa memiliki ruang, kewenangan, dan kepercayaan untuk mengelola masa depannya sendiri. Desa tidak lagi diposisikan sebagai objek kebijakan dari pusat, melainkan sebagai subjek pembangunan nasional yang berperan aktif dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Karena itu, Hari Desa Nasional 2026 bukan sekadar seremoni tahunan. Ia menjadi momentum reflektif bahwa Indonesia Emas tidak dibangun dari pusat kekuasaan semata, tetapi dari desa-desa yang berdaya, mandiri, dan tertib secara hukum. Ketika Presiden dan Menteri Desa berdiri pada satu garis kebijakan, menguatkan desa sebagai fondasi negara__maka arah pembangunan bangsa menjadi semakin jelas dan berjangka panjang.

” Selamat Hari Desa Nasional 2026 “

Dari desa yang diperkuat kebijakan, Indonesia melangkah menuju Indonesia Emas 2045 dengan martabat.

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gotong Royong Digital di Balik Lagu Mas Bahlil Ganteng

1 Juni 2026 - 20:35 WIB

Keadilan Kurban: Mengalirkan Berkah Hingga ke Pelosok Desa

29 Mei 2026 - 21:01 WIB

Kurban Negara: Antara Keadilan Sosial dan Ekonomi Desa

29 Mei 2026 - 15:32 WIB

Membongkar Jurnalisme Feodal dalam Narasi Pembangunan Desa

29 Mei 2026 - 14:08 WIB

Bahaya Fenomena Candu Seremoni dalam Komunikasi Pembangunan Desa

28 Mei 2026 - 17:45 WIB

Sapi Kurban Presiden: Jejak Ekonomi di Kandang Desa

28 Mei 2026 - 14:51 WIB

Trending di OPINI