Kepanjen, Malang, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Sebuah langkah administratif besar sedang berlangsung di Kabupaten Malang. Bupati Malang, H. M. Sanusi, resmi mengusulkan perubahan nomenklatur (tata nama) untuk tujuh desa. Meski terlihat sederhana karena hanya menyangkut revisi penulisan dan ejaan, kebijakan ini membawa konsekuensi besar bagi warga setempat: mereka terancam wajib mengurus ulang dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Usulan perubahan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (5/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa guna memberikan kepastian hukum dan pengakuan formal yang akurat terhadap keberadaan desa-desa tersebut.
Detail Perubahan Nama Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mengoreksi kesalahan penulisan nama desa yang selama ini tidak sinkron. Berikut adalah daftar perubahan yang diusulkan:
- Desa Sumbermanjing Kulon menjadi Desa Sumbermanjingkulon (Penghapusan spasi)
- Desa Pringgondani menjadi Desa Pringgodani (Penyesuaian ejaan)
- Desa Gedok Kulon menjadi Desa Gedogwetan (Perubahan total nomenklatur)
- Desa Gedog Wetan menjadi Desa Gedogwetan (Penghapusan spasi)
- Desa Ngebrug menjadi Desa Ngebruk (Perubahan huruf akhir)
- Desa Bunut Wetan menjadi Desa Bunutwetan (Penghapusan spasi)
- Desa LangLang menjadi Desa Langlang (Penulisan huruf kapital)
Konsekuensi Logistik bagi Masyarakat
Dilihat dari kacamata birokrasi, perubahan satu huruf atau sekadar menghapus spasi mungkin dianggap sepele. Namun, bagi ribuan warga di tujuh desa tersebut, hal ini berarti perubahan data pada sistem kependudukan. Dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga dokumen aset seperti Sertifikat Tanah dan Buku Tabungan berpotensi mengalami ketidaksesuaian data jika tidak segera diperbarui.
Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan tidak hanya fokus pada aspek hukum Perda semata, tetapi juga menyiapkan skema sosialisasi dan pendampingan yang masif. Mengingat proses pembaruan dokumen massal membutuhkan waktu dan energi, masyarakat berharap adanya layanan jemput bola agar beban administratif ini tidak memberatkan warga desa.
Perubahan status desa ini sejatinya bertujuan untuk menertibkan administrasi wilayah. Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada seberapa efektif pemerintah daerah dalam mengelola transisi data kependudukan pasca-revisi Perda ditetapkan.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.