Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KUMHANKAM · 5 Mar 2025 05:53 WIB ·

Gugat Kemendes, Pertepedesia Lawan Pemecatan Massal Pendamping Desa


					Gugat Kemendes, Pertepedesia Lawan Pemecatan Massal Pendamping Desa Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Langkah berani diambil oleh Perkumpulan Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) dengan berencana menyeret Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini merupakan reaksi keras atas pemecatan sepihak terhadap ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di seluruh Indonesia yang dinilai cacat prosedur dan bermotif politis.

Pertepedesia menyoroti bahwa pemecatan massal ini diduga kuat berkaitan dengan keterlibatan para pendamping desa sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang mengabaikan rekam jejak profesionalisme individu selama bertahun-tahun.

Ancaman bagi Program Swasembada Pangan
Sudut pandang yang menarik muncul ketika kebijakan ini dikaitkan dengan stabilitas nasional. Sekretaris Jenderal Pertepedesia, Bahsian Micro, menegaskan bahwa pemecatan ini bukan sekadar urusan kontrak kerja, melainkan ancaman nyata bagi agenda besar Presiden Prabowo Subianto.

“Program prioritas seperti swasembada pangan bertumpu di kawasan pedesaan. Jika desa kehilangan tenaga pendamping berpengalaman dengan masa kerja 4 hingga 8 tahun, pembangunan akan limbung. Ini justru menciptakan pengangguran baru yang tidak perlu di tengah upaya penguatan ekonomi desa,” ujar Bahsian, Selasa (4/3/2025).

Dalih Konflik Kepentingan yang Prematur
Pertepedesia menilai asumsi Kemendes bahwa mantan caleg pasti memiliki konflik kepentingan adalah sebuah generalisasi yang berbahaya. Menurut mereka, langkah para pendamping desa terjun ke politik justru didasari niat untuk membawa aspirasi desa ke level kebijakan yang lebih tinggi, bukan untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Secara hukum, kebijakan ini dituding menabrak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta prinsip hak atas pekerjaan dalam UU Ketenagakerjaan. Selain jalur PTUN, Pertepedesia juga tengah menyiapkan laporan resmi kepada Presiden terpilih untuk meninjau kembali kebijakan kementerian tersebut.

Kini, nasib ribuan pendamping desa berada di ujung tanduk. Pertepedesia mendesak Kemendes PDT untuk segera mencabut kebijakan pemecatan massal tersebut demi menjaga kesinambungan advokasi pembangunan di daerah tertinggal. Langkah hukum ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan sistem tata kelola sumber daya manusia di lingkungan kementerian agar lebih adil dan tidak diskriminatif.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Teror “Surat Sakti” Oknum LSM Berakhir di Tangan Polisi

17 Januari 2026 - 18:38 WIB

Skandal Rp13 Miliar: Ketika Jabatan Perangkat Desa Jadi Komoditas

17 Januari 2026 - 12:22 WIB

AKPERSI Desak Kapolres Bekasi Bongkar Sindikat Penipuan Puluhan Miliar

15 Januari 2026 - 20:12 WIB

Kemenkum Sultra Perkuat Fondasi Hukum Desa Adat Konawe

13 Januari 2026 - 22:19 WIB

Tongkat Komando Polres Tulungagung Resmi Berpindah ke Ihram Kustarto

12 Januari 2026 - 18:53 WIB

Dana Desa Cilangkara Disorot, LSM Cium Aroma Ketidakterbukaan Anggaran

6 Januari 2026 - 11:28 WIB

Trending di KUMHANKAM