Bagansiapiapi [DESA MERDEKA] – Kabar gembira bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil memastikan bahwa keterlambatan pembayaran gaji untuk periode Januari hingga Februari 2025 akan segera diselesaikan dalam minggu ini. Sebanyak 159 desa di seluruh wilayah Rohil akan menerima hak pembayaran gaji selama dua bulan tersebut.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, Darwan, SE., M.Si., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (8/4/2025). “Insya Allah, kami usahakan pembayaran dua bulan gaji akan diselesaikan dalam minggu ini,” tegas Darwan.
Lebih lanjut, Darwan menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah/2025 Masehi disebabkan oleh beberapa kendala teknis, termasuk keterbatasan waktu pasca cuti bersama menjelang lebaran, sesuai dengan surat instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI) tertanggal 27 Maret 2025.

Kendati demikian, Darwan memberikan jaminan bahwa proses pencairan gaji kepala desa dan perangkat desa di seluruh Kabupaten Rokan Hilir akan segera dituntaskan dalam waktu dekat. “Kami berupaya maksimal agar semua proses selesai dalam minggu ini. Jika memang waktu tidak mencukupi, kami memperkirakan membutuhkan waktu maksimal dua minggu untuk menuntaskannya,” ujarnya.
Terkait mekanisme pencairan, Kepala BPKAD Rohil menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi secara lisan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Rohil untuk segera mempersiapkan berkas-berkas dokumen yang diperlukan. “Surat tertulis juga akan segera kami sampaikan kepada pihak PMK Rohil. Saat ini, kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) per desa, oleh karena itu kami mengimbau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menyiapkan berkas yang dibutuhkan,” kata Darwan.
Di akhir keterangannya, Darwan menjelaskan bahwa sumber pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Rokan Hilir berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dengan alokasi minimal 10% dari pagu anggaran.
Menanggapi kabar baik ini, Kepala Bidang Fasilitasi Keuangan Aset dan Pendamping Kepenghuluan Dinas PMK Rohil, Rusdi, yang dikonfirmasi secara terpisah, menyambut positif kepastian pembayaran gaji tersebut. “Sesuai dengan informasi ini, kami akan segera menyiapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam proses pencairan,” ujarnya.
Reaksi positif juga datang dari salah seorang Penghulu (Kepala Desa) di Rokan Hilir yang enggan disebutkan namanya. “Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah Rokan Hilir yang akan segera mencairkan gaji kepala desa dan perangkat desa se-Rohil. Mudah-mudahan prosesnya dapat segera terealisasi,” pungkasnya dengan nada lega.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.