Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 1 Mar 2025 07:35 WIB ·

Ego Batas Desa Hambat Potensi Emas Pantai Abudenok


					<em>Tampak Depan lokasi destinasi wisata Pantai Cemara Abudenok</em> Perbesar

Tampak Depan lokasi destinasi wisata Pantai Cemara Abudenok

Malaka, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] Keindahan Pantai Cemara Abudenok yang terletak di perbatasan Desa Umatos dan Desa Rabasahain, Kabupaten Malaka, kini terjebak dalam dilema “harta karun” yang tak kunjung terkelola maksimal. Alih-alih menjadi mesin uang bagi warga, destinasi wisata bahari dengan rimbunan pohon cemara ini justru memicu aksi saling klaim wilayah antara kedua desa tersebut.

Dinas Pariwisata Kabupaten Malaka mengakui bahwa sengketa administratif ini menjadi ganjalan utama pelimpahan wewenang pengelolaan kepada masyarakat lokal. Kepala Dinas Pariwisata Malaka, Aloysius Werang, mengungkapkan bahwa ego wilayah membuat potensi ekonomi rumah tangga warga di sekitar kawasan wisata ini belum tergarap secara profesional.

“Kedua desa tersebut saling klaim. Desa Umatos merasa itu milik mereka, begitu pun dengan Desa Rabasahain,” ujar Aloysius Werang, Rabu (26/02/2025).

Pokdarwis Jadi Jembatan di Tengah Konflik
Sebagai solusi “jalan tengah”, Dinas Pariwisata mulai membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di masing-masing desa. Langkah ini diambil untuk menjembatani pengelolaan tanpa harus menunggu sengketa batas wilayah tuntas. Dinas menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah pemberdayaan masyarakat untuk mengelola jasa wisata, bukan soal kepemilikan lahan secara administratif.

Hingga saat ini, Pokdarwis di Desa Rabasahain sudah terbentuk namun belum diresmikan. Sementara di Desa Umatos, pembentukan kelompok ini masih terkendala masa transisi kepemimpinan dari pelaksana tugas (Plt) ke kepala desa definitif.

Libatkan Tua Adat untuk Tentukan Nasib Pantai
Menyadari kerumitan masalah ini, Dinas Pariwisata menegaskan bahwa penentuan batas wilayah bukanlah kewenangan mereka. Kedepannya, pemerintah berencana mengumpulkan para tua adat dari kedua desa, pemerintah kecamatan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

“Perlu duduk bersama dengan tua-tua adat untuk menentukan di mana batas desa secara administrasi,” tegas Aloysius.

Pemerintah Kabupaten Malaka sebenarnya mendorong kedua desa agar berinisiatif membentuk unit usaha melalui BUMDes untuk kemudian naik kelas menjadi Desa Wisata. Namun, status tersebut memerlukan pemenuhan kriteria ketat dan komitmen bersama untuk menyudahi konflik kepentingan. Pantai Cemara Abudenok adalah aset bersama yang seharusnya mampu menyediakan lapangan kerja bagi warga sekitar, asalkan ego administratif bisa dikesampingkan demi kesejahteraan kolektif.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Ketanggan Berhasil Legalkan Tanah Aset Desa

9 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pendaftaran Pilkades Serentak Belitung 2026 Resmi Dibuka

9 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pilkades Subang 2026: Ironi Demokrasi dan Mahalnya Kursi Desa

9 Juni 2026 - 17:15 WIB

Polemik Lokasi TPS Rambunan Amian, Netralitas Panitia Dipertanyakan

9 Juni 2026 - 16:57 WIB

Program Desa Bersinar: Memperkuat Ketahanan Desa dari Narkoba

9 Juni 2026 - 15:45 WIB

Pilkades Subang 2026: Sinergi Digital dan Integritas Desa

9 Juni 2026 - 14:51 WIB

Trending di DESA