Kutacane, Aceh Tenggara, Aceh [DESA MERDEKA] – Isu tak sedap beredar di kalangan pemerintah desa di Kabupaten Aceh Tenggara, terkait dugaan pungutan liar dalam pengusulan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa. Isu sensitif ini diduga melibatkan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pemerintahan Masyarakat Kute (DPMK) setempat.
Dugaan pungutan ini mencuat setelah seorang Kepala Desa, yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan dampak yang diterima, buka suara kepada media pada Selasa (28/10). Ia merasa keberatan dan terbebani dengan besaran pungutan yang dibebankan kepada desa mereka.
Kepala Desa tersebut menjelaskan bahwa untuk keperluan pembuatan pengusulan RPJM Desa, yang merupakan syarat mutlak pengajuan Dana Desa ke pemerintah daerah, desa mereka dikenakan biaya yang dinilai fantastis.
“Kami diwajibkan membayar pembuatan pengusulan RPJM Desa sebesar Rp5 juta per desa. Jika belum menyelesaikan pembiayaan tersebut, Pemerintah Desa tidak diarahkan atau diizinkan untuk melaksanakan musyawarah pembangunan desa,” terangnya.
Pihak desa yang definitif atau dipimpin Kepala Desa hasil pemilihan, wajib menyetor biaya Rp5 juta untuk pengusulan RPJM Desa. Namun, terdapat keanehan lain pada desa yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (non-definitif).
Menurut sumber tersebut, desa dengan Kepala Desa non-definitif dikenakan pungutan dengan jumlah yang berbeda, yaitu senilai Rp3 juta untuk pembuatan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa.
“Ada keanehan dari jumlah angka dan nama administrasi yang harus dilengkapi dari setiap pemerintah desa. Kepala Desa yang definitif harus dikenakan pembiayaan pembuatan RPJM Desa sebesar Rp5 juta, sedangkan Kepala Desa non-definitif dikenakan pembiayaan untuk pembuatan RPK Desa senilai Rp3 juta,” ungkapnya lagi, mempertanyakan perbedaan tersebut.
Menanggapi tudingan serius ini, Kepala DPMK Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, memberikan penjelasan. Ia membenarkan bahwa pembuatan RPJM Desa dan RPK Desa adalah hal yang mutlak harus dilakukan oleh setiap pemerintah desa. Hal ini penting untuk penyesuaian RPJM Desa dengan RPJM Daerah yang bertepatan dengan tahun awal bagi pemimpin pemerintah daerah yang baru.
Namun, Zahrul Akmal dengan tegas membantah adanya unsur pemaksaan, apalagi pungutan liar, yang dilakukan oleh DPMK terkait pengurusan administrasi tersebut.
“Bertepatan untuk penyesuaian RPJM Daerah yang tahun ini sebagai awal pemerintah daerah yang baru, tidak ada pemaksaan dalam pembuatan RPJM Desa dan RPK Desa yang harus dikerjakan dari DPMK,” ujar Zahrul.
Ia menambahkan bahwa pembuatan RPJM Desa dan RPK Desa tidak harus melalui DPMK. Meskipun demikian, ia tidak menampik bahwa pihaknya tidak akan menghadiri musyawarah pembangunan desa bila desa tersebut belum memiliki administrasi pengusulan RPJM Desa ataupun RPK Desa yang lengkap.
“Artinya, tidak benar dengan isu yang disampaikan tersebut,” tutup Zahrul Akmal, membantah keras dugaan pungli yang menyeret nama dinas yang dipimpinnya.
Redaksi Desa Merdeka



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.