Menu

Mode Gelap
Dari Hoaks ke Harapan: Catatan Dua Hari Bimtek Literasi Informasi di Pekalongan PPID Desa Jadi Kunci Transparansi di Lombok Tengah Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun Peternakan Ayam Diduga Tanpa Izin Resahkan Warga Bekasi Mengubah Citra Petani, Memajukan Ekonomi Sumbar

DESA · 28 Okt 2025 22:44 WIB ·

Dugaan Pungli RPJM Desa Gegerkan Aceh Tenggara


					Dugaan Pungli RPJM Desa Gegerkan Aceh Tenggara Perbesar

Kutacane, Aceh Tenggara, Aceh [DESA MERDEKA] Isu tak sedap beredar di kalangan pemerintah desa di Kabupaten Aceh Tenggara, terkait dugaan pungutan liar dalam pengusulan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa. Isu sensitif ini diduga melibatkan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pemerintahan Masyarakat Kute (DPMK) setempat.

Dugaan pungutan ini mencuat setelah seorang Kepala Desa, yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan dampak yang diterima, buka suara kepada media pada Selasa (28/10). Ia merasa keberatan dan terbebani dengan besaran pungutan yang dibebankan kepada desa mereka.

Kepala Desa tersebut menjelaskan bahwa untuk keperluan pembuatan pengusulan RPJM Desa, yang merupakan syarat mutlak pengajuan Dana Desa ke pemerintah daerah, desa mereka dikenakan biaya yang dinilai fantastis.

“Kami diwajibkan membayar pembuatan pengusulan RPJM Desa sebesar Rp5 juta per desa. Jika belum menyelesaikan pembiayaan tersebut, Pemerintah Desa tidak diarahkan atau diizinkan untuk melaksanakan musyawarah pembangunan desa,” terangnya.

Pihak desa yang definitif atau dipimpin Kepala Desa hasil pemilihan, wajib menyetor biaya Rp5 juta untuk pengusulan RPJM Desa. Namun, terdapat keanehan lain pada desa yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (non-definitif).

Menurut sumber tersebut, desa dengan Kepala Desa non-definitif dikenakan pungutan dengan jumlah yang berbeda, yaitu senilai Rp3 juta untuk pembuatan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa.

“Ada keanehan dari jumlah angka dan nama administrasi yang harus dilengkapi dari setiap pemerintah desa. Kepala Desa yang definitif harus dikenakan pembiayaan pembuatan RPJM Desa sebesar Rp5 juta, sedangkan Kepala Desa non-definitif dikenakan pembiayaan untuk pembuatan RPK Desa senilai Rp3 juta,” ungkapnya lagi, mempertanyakan perbedaan tersebut.

Menanggapi tudingan serius ini, Kepala DPMK Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, memberikan penjelasan. Ia membenarkan bahwa pembuatan RPJM Desa dan RPK Desa adalah hal yang mutlak harus dilakukan oleh setiap pemerintah desa. Hal ini penting untuk penyesuaian RPJM Desa dengan RPJM Daerah yang bertepatan dengan tahun awal bagi pemimpin pemerintah daerah yang baru.

Namun, Zahrul Akmal dengan tegas membantah adanya unsur pemaksaan, apalagi pungutan liar, yang dilakukan oleh DPMK terkait pengurusan administrasi tersebut.

“Bertepatan untuk penyesuaian RPJM Daerah yang tahun ini sebagai awal pemerintah daerah yang baru, tidak ada pemaksaan dalam pembuatan RPJM Desa dan RPK Desa yang harus dikerjakan dari DPMK,” ujar Zahrul.

Ia menambahkan bahwa pembuatan RPJM Desa dan RPK Desa tidak harus melalui DPMK. Meskipun demikian, ia tidak menampik bahwa pihaknya tidak akan menghadiri musyawarah pembangunan desa bila desa tersebut belum memiliki administrasi pengusulan RPJM Desa ataupun RPK Desa yang lengkap.

“Artinya, tidak benar dengan isu yang disampaikan tersebut,” tutup Zahrul Akmal, membantah keras dugaan pungli yang menyeret nama dinas yang dipimpinnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kolam Renang Tihu Keke Tamalanrea Lanjut Dibangun, Segera Jadi PAD

31 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Peningkatan Kompetensi Koperasi: Kunci Penggerak Ekonomi Desa di Sulsel

29 Oktober 2025 - 20:52 WIB

Panen Raya Jagung Bukti Nyata Ketahanan Pangan Purworejo

28 Oktober 2025 - 23:03 WIB

Kejari Kupang: Kades Wajib Tuntaskan Temuan Dana Desa

28 Oktober 2025 - 21:30 WIB

Dana Desa Sulap Bengkulu Tengah Jadi Destinasi Wisata Baru

28 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Dana Desa Rade: 20% Anggaran Dorong Ketahanan Pangan

28 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Trending di DESA