Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 15 Mei 2025 12:28 WIB ·

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Imbu-Imbu Mencuat: LSM KANe Malut Soroti Ketakutan Kepala Desa dan Desak Audit Inspektorat


					Dugaan Penyelewengan Dana Desa Imbu-Imbu Mencuat: LSM KANe Malut Soroti Ketakutan Kepala Desa dan Desak Audit Inspektorat Perbesar

Labuha, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara (Malut) menepis klaim sejumlah warga Desa Imbu-Imbu, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, mengenai transparansi pengelolaan Dana Desa oleh Kepala Desa Rosihan Mustafa. Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji, justru menduga adanya ketakutan yang menyelimuti kepala desa, yang berujung pada upaya memanfaatkan sejumlah oknum perangkat desa (kaur) dan masyarakat untuk menutupi dugaan praktik pengelolaan dana yang tidak beres.

Pernyataan apresiasi yang dilontarkan oleh oknum pemerintahan desa dinilai Risal sebagai strategi Kepala Desa Imbu-Imbu, Rosihan Mustafa, untuk menarik perhatian publik dengan mengutus orang-orang terdekatnya dalam memberikan keterangan yang memuji kinerjanya. Bahkan, narasi transparansi pengelolaan dana desa gencar disuarakan oleh lingkaran dekat kepala desa. Namun, Risal Sangaji meyakini bahwa di balik klaim tersebut, tersimpan permasalahan serius yang sengaja disembunyikan oleh oknum Kepala Desa Imbu-Imbu.

Lebih lanjut, LSM KANe Malut mengklaim telah mengantongi data yang menunjukkan bahwa Kepala Desa Imbu-Imbu, Rosihan Mustafa, termasuk dalam daftar temuan atas pengelolaan keuangan di 178 desa di Halmahera Selatan pada periode 2023-2024. Hasil investigasi LSM juga mengungkap dugaan bahwa gaji sejumlah kaur serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2024 belum disalurkan kepada pihak yang berhak. Ironisnya, menurut LSM, hal ini bahkan diakui oleh kepala desa sendiri.

Dalih yang disampaikan oleh oknum Kepala Desa Imbu-Imbu terkait keterlambatan pembayaran gaji kaur dan BLT adalah menunggu pencairan Dana Desa tahap fisik tahun 2025. Selain itu, LSM KANe Malut menyoroti praktik nepotisme dalam pengangkatan perangkat desa, di mana mayoritas kaur yang menjabat merupakan keluarga dekat kepala desa.

Informasi lain yang dihimpun dari investigasi LSM KANe Malut menyebutkan adanya laporan dari masyarakat Desa Imbu-Imbu terkait dugaan anggaran kegiatan fisik maupun nonfisik yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) namun tidak terealisasi.

Menyikapi berbagai temuan ini, Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji, menyatakan akan segera melayangkan pengaduan resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Inspektorat agar audit khusus segera dilakukan. Risal menegaskan bahwa LSM KANe akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa di Imbu-Imbu, mulai dari awal masa jabatan kepala desa hingga saat ini, serta menyoroti dampak pembangunan yang seharusnya dirasakan secara nyata oleh seluruh warga.

Risal Sangaji juga menanggapi pemberitaan sebelumnya di sejumlah media online yang memuat pernyataan sejumlah tokoh masyarakat yang mengaku puas dengan kinerja Kepala Desa Imbu-Imbu, terutama terkait transparansi Dana Desa dan pembangunan desa. Menurut Risal, pernyataan-pernyataan tersebut patut dicurigai sebagai rekayasa, mengingat fakta-fakta yang ditemukan oleh lembaganya justru bertolak belakang.

Transparansi dalam pengelolaan Dana Desa merupakan aspek krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel. Penyalahgunaan Dana Desa tidak hanya menghambat pembangunan di tingkat desa, tetapi juga berpotensi menyeret pelaku ke ranah pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.

LSM sebagai organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah desa dan memastikan Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat.

Disclaimer Berita: Berita ini dibuat berdasarkan informasi dan data yang dihimpun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara. Pihak-pihak terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas informasi yang disampaikan. Proses hukum, jika ada, akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 117 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polemik Perangkat Desa Kediri: PPDI Desak Penundaan dan Revisi Perda

7 Mei 2026 - 17:51 WIB

Audit Dana Desa Loleo: Pengejaran Keadilan Selama Empat Tahun

7 Mei 2026 - 15:43 WIB

Paspor Kartun Jensi: Anak Desa Teba Penakluk Dunia

7 Mei 2026 - 14:55 WIB

BPD Pohuwato Timur Lengkap Kembali: Wilson Daluta Resmi Dilantik

7 Mei 2026 - 10:24 WIB

Kwitansi 106 Juta Cihaurkuning: Sinyal Bahaya Anggaran Desa 2025

6 Mei 2026 - 13:40 WIB

Tanda Tangan Mendiang “Hidup” Lagi, Desa Loleo Heboh

6 Mei 2026 - 13:35 WIB

Trending di DESA