Menu

Mode Gelap
Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru Yuliati Nugrahani: Sosok Perempuan Inspiratif di Balik Kesuksesan Desa Mojokrapak Desa Nanga Jetak Sintang Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Bagikan Ribuan Bibit Ayam

KUMHANKAM · 6 Nov 2024 21:30 WIB ·

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terbongkar, Peran Anak Kandung Terungkap


 Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Karawang [DESA MERDEKA] –  Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) yang melibatkan Kusumayati, seorang ibu dan anak kandungnya, Dandy dan Ferline Sugianto, semakin menguat. Bukti-bukti baru yang terungkap dalam persidangan menunjukkan keterlibatan aktif kedua anak tersebut dalam proses pemalsuan dokumen penting ini, Rabu (6/11/2024).

Salah satu bukti kuat adalah kesaksian dari notaris yang membuat SKW, Raden Kania Nursanti. Kania dengan tegas membantah kesaksian Dandy yang mengaku tidak pernah datang ke kantornya. Menurut Kania, Dandy justru sering bolak-balik ke kantor notaris untuk mengurus berbagai dokumen, termasuk akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika.

“Dandy dan Ferline sering datang ke kantor saya untuk mengurus berbagai dokumen. Kenapa mereka berbohong saat bersaksi?” ungkap Kania dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Kania menjelaskan bahwa proses pembuatan akta perubahan saham tersebut didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) yang dikuasakan kepada Kusumayati. Namun, yang aktif mengurus semua proses tersebut adalah Dandy dan Ferline.

“Dandy, bersama adiknya Ferline, yang mengurus semua proses dari awal hingga akhir. Bahkan, ada bukti tanda tangan Dandy di buku tamu kantor,” tegas Kania.

Jaksa Yakin Keduanya Bersalah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karina Tri Agustina dalam sidang tuntutannya juga meyakini bahwa Dandy dan Ferline turut bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh ibu mereka.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline telah merugikan saksi Stephanie,” tegas Karina.

Kuasa Hukum Terdakwa Berbeda Pendapat

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nyana Wangsa, masih bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Ia terus menyudutkan notaris sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kesalahan dalam pembuatan akta.

“Kami telah mengajukan duplik dan menyayangkan sikap jaksa yang terus menghindari fakta persidangan,” ujar Nyana.

Kasus Berlanjut

Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Karawang. Dengan terungkapnya peran aktif Dandy dan Ferline, maka semakin jelas bahwa ini bukan hanya kasus pemalsuan tanda tangan biasa, melainkan juga melibatkan konspirasi keluarga untuk merugikan salah satu anggota keluarga lainnya.

Publik pun menantikan putusan akhir dari majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung

30 November 2024 - 23:24 WIB

Jumat Curhat: Warga Desa Panta Dewa Sampaikan Keluhan Jalan Rusak, Polisi Janji Koordinasi

22 November 2024 - 17:03 WIB

Kemenangan Maujana Nagori Panduman: Camat Raya Kahean Dituntut Patuh pada Hukum

22 November 2024 - 16:35 WIB

Sidang Putusan:Kusumayati di Vonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan

20 November 2024 - 17:37 WIB

Bersatu Melawan Narkoba: Desa Talang Bulang Bentuk Kampung Tangguh

15 November 2024 - 00:32 WIB

Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Berikan Pernyataan Berbeda dengan Fakta Sidang

23 Oktober 2024 - 18:57 WIB

Trending di KUMHANKAM