Karawang [DESA MERDEKA] – Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) yang melibatkan Kusumayati, seorang ibu dan anak kandungnya, Dandy dan Ferline Sugianto, semakin menguat. Bukti-bukti baru yang terungkap dalam persidangan menunjukkan keterlibatan aktif kedua anak tersebut dalam proses pemalsuan dokumen penting ini, Rabu (6/11/2024).
Salah satu bukti kuat adalah kesaksian dari notaris yang membuat SKW, Raden Kania Nursanti. Kania dengan tegas membantah kesaksian Dandy yang mengaku tidak pernah datang ke kantornya. Menurut Kania, Dandy justru sering bolak-balik ke kantor notaris untuk mengurus berbagai dokumen, termasuk akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika.
“Dandy dan Ferline sering datang ke kantor saya untuk mengurus berbagai dokumen. Kenapa mereka berbohong saat bersaksi?” ungkap Kania dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Kania menjelaskan bahwa proses pembuatan akta perubahan saham tersebut didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) yang dikuasakan kepada Kusumayati. Namun, yang aktif mengurus semua proses tersebut adalah Dandy dan Ferline.
“Dandy, bersama adiknya Ferline, yang mengurus semua proses dari awal hingga akhir. Bahkan, ada bukti tanda tangan Dandy di buku tamu kantor,” tegas Kania.
Jaksa Yakin Keduanya Bersalah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karina Tri Agustina dalam sidang tuntutannya juga meyakini bahwa Dandy dan Ferline turut bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh ibu mereka.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline telah merugikan saksi Stephanie,” tegas Karina.
Kuasa Hukum Terdakwa Berbeda Pendapat
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nyana Wangsa, masih bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Ia terus menyudutkan notaris sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kesalahan dalam pembuatan akta.
“Kami telah mengajukan duplik dan menyayangkan sikap jaksa yang terus menghindari fakta persidangan,” ujar Nyana.
Kasus Berlanjut
Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Karawang. Dengan terungkapnya peran aktif Dandy dan Ferline, maka semakin jelas bahwa ini bukan hanya kasus pemalsuan tanda tangan biasa, melainkan juga melibatkan konspirasi keluarga untuk merugikan salah satu anggota keluarga lainnya.
Publik pun menantikan putusan akhir dari majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
Misru ariyanto. Pemerhati Desa. Sekertaris organisaai parade nusantara. Inisiator pelopor lahirnya uu Desa no 6 tahun 2014
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.