Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 24 Mei 2025 13:24 WIB ·

Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Baru Mendesak Diusut


					Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Baru Mendesak Diusut Perbesar

Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] Ratusan juta rupiah dana desa yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan Kampung Baru, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga menguap ke kantong pribadi. Pekan depan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara akan memimpin aksi protes sebagai bentuk kemarahan warga atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyeret Kepala Desa Kampung Baru, Munir Hi. Halek, dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.

Temuan investigasi LSM KANe menunjukkan indikasi kuat adanya laporan APBDes fiktif. Ironisnya, di tengah keterbatasan fasilitas umum, dana tersebut justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi sang kades. Kondisi ini mencerminkan potret buram tata kelola anggaran di pelosok negeri.

Hasil audit Inspektorat memperkuat keresahan ini. Bahkan, terdapat fakta yang lebih mengejutkan: sebanyak 178 desa di wilayah tersebut tercatat belum mengembalikan dana yang disalahgunakan. Pola penyimpangan sistemik ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan tindakan hukum.

Ketua LSM KANe Maluku Utara, Risal Sangaji, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa nanti bertujuan mendesak Inspektorat melakukan audit khusus.

“Dana desa tidak seharusnya dijadikan lahan kekayaan bagi pemangku kepentingan. Kami akan mengawal kasus korupsi dana desa Kampung Baru ini sampai tuntas ke ranah hukum,” ujar Risal dengan tegas.

Langkah konkret selanjutnya adalah pengaduan resmi kepada Kejaksaan Negeri Labuha. Kolaborasi antara Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian kini menjadi tumpuan harapan masyarakat. Berdasarkan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, ancaman pidana bagi pelaku korupsi dana desa sangat berat, yakni penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang merampas hak rakyat. Transparansi bukan lagi sekadar slogan, melainkan kewajiban mutlak demi menyelamatkan kemaslahatan masyarakat Desa Kampung Baru dari praktik penyelewengan yang merusak sendi-sendi pembangunan desa.

Disclaimer Berita: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari LSM Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara dan sumber-sumber yang tidak disebutkan namanya di masyarakat. Dugaan penyalahgunaan dana desa yang disebutkan dalam artikel ini masih dalam tahap investigasi dan belum melalui proses pembuktian hukum. Pihak-pihak terkait dalam dugaan ini berhak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 68 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI