Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 7 Apr 2023 15:08 WIB ·

Dua Kurir Sabu Tertangkap dalam 24 Jam di OKU


					Dua Kurir Sabu Tertangkap dalam 24 Jam di OKU Perbesar

Ogan Komering Ulu [DESA MERDEKA] –  Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menunjukkan kinerja sigap dengan berhasil mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dalam dua hari berturut-turut. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Penangkapan pertama terjadi pada Rabu dini hari, 5 April 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Unit 1 Reserse Narkotika berhasil mengamankan seorang pria bernama Dedek Prayoga Bin Ade Beben di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gotong Royong, Lorong Migekuning, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga kuat sabu, yang disembunyikan di dalam mulut tersangka.

IPTU Haryanto SIP, yang memimpin langsung penangkapan tersebut, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui barang bukti sabu seberat 0,26 gram tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari seorang pengedar berinisial Erwan yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sehari sebelumnya, pada Selasa sore, 4 April 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, Unit 2 Sat Resnarkoba Polres OKU di bawah pimpinan IPDA Hendrik Mulyadi juga berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Angga Ipriyadi (alias Anda Ipriyadi), yang masih berusia 17 tahun. Angga diamankan di Jalan Lorong Ibrahim, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok berwarna hitam yang di dalamnya berisi satu paket plastik klip bening berisi sabu seberat 0,23 gram.

Atas perbuatannya, Angga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat usianya yang masih di bawah umur. Kedua penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus memberikan peringatan kepada para pelaku kejahatan narkotika di wilayah tersebut. (Das/tim)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 564 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Sidak Malam Lapas Banyuasin: Sapu Bersih Barang Terlarang

7 April 2026 - 08:36 WIB

Trending di KUMHANKAM