Menu

Mode Gelap
Kopdes Merah Putih: Solusi Kemiskinan di Manggarai Barat Desa Pengkok Sragen: Magnet Kurban Terbanyak di Hari Raya Iduladha 2025 Idul Adha 2025: Glagahagung Pecahkan Rekor Kurban! Idul Adha 2025: Sapi Kurban Presiden Prabowo Hadir di Tegal Sapi Kurban Presiden Seberat 1,1 Ton Gegerkan Purworejo!

KUMHANKAM · 7 Apr 2023 15:08 WIB ·

Dua Kurir Sabu Tertangkap dalam 24 Jam di OKU


					Dua Kurir Sabu Tertangkap dalam 24 Jam di OKU Perbesar

Ogan Komering Ulu [DESA MERDEKA] –  Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menunjukkan kinerja sigap dengan berhasil mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dalam dua hari berturut-turut. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Penangkapan pertama terjadi pada Rabu dini hari, 5 April 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Unit 1 Reserse Narkotika berhasil mengamankan seorang pria bernama Dedek Prayoga Bin Ade Beben di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gotong Royong, Lorong Migekuning, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga kuat sabu, yang disembunyikan di dalam mulut tersangka.

IPTU Haryanto SIP, yang memimpin langsung penangkapan tersebut, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui barang bukti sabu seberat 0,26 gram tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari seorang pengedar berinisial Erwan yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sehari sebelumnya, pada Selasa sore, 4 April 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, Unit 2 Sat Resnarkoba Polres OKU di bawah pimpinan IPDA Hendrik Mulyadi juga berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Angga Ipriyadi (alias Anda Ipriyadi), yang masih berusia 17 tahun. Angga diamankan di Jalan Lorong Ibrahim, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok berwarna hitam yang di dalamnya berisi satu paket plastik klip bening berisi sabu seberat 0,23 gram.

Atas perbuatannya, Angga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat usianya yang masih di bawah umur. Kedua penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus memberikan peringatan kepada para pelaku kejahatan narkotika di wilayah tersebut. (Das/tim)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 468 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

275 Kasus Dana Desa: Kejagung Perkuat Pengawasan, Hindari Penyelewengan!

4 Juli 2025 - 15:50 WIB

Prof. Mahfud MD di Paramadina: Negara Tak Akan Bertahan Tanpa Hukum

1 Juli 2025 - 16:20 WIB

Penipuan Berkedok Gadai Mobil di Parungpanjang, Polisi Turun Tangan

26 Juni 2025 - 11:45 WIB

Jaga Desa Banjarnegara: Tingkatkan Transparansi Dana Desa

24 Juni 2025 - 11:25 WIB

Tanah Kas Desa Tanambuah Terancam, Kades Nasrullah Lapor Polisi

12 Juni 2025 - 16:33 WIB

Jembatan Kali Kiwing Bermasalah: Akpersi Ancam Tempuh Jalur Hukum

1 Juni 2025 - 11:28 WIB

Trending di KUMHANKAM