Nias Selatan, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Larangan rangkap jabatan di pemerintahan desa bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan pemicu ketegangan nyata di lapangan. Di Kecamatan Idanotae, pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) berakhir ricuh dan harus ditunda akibat aksi protes Idaman Bawamenewi, yang dicopot dari jabatannya karena “memborong” tiga posisi strategis sekaligus.
Idaman Bawamenewi diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua Panwascam Idanotae, Kepala Seksi Pelayanan Desa Umbu Idanotae, dan Anggota BPD. Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, anggota BPD dilarang keras merangkap jabatan sebagai perangkat desa. Alhasil, Bupati Nias Selatan mengeluarkan SK Nomor 303 Tahun 2023 untuk memberhentikannya demi tegaknya aturan.
Protes di Detik-Detik Pelantikan
Suasana di Aula Kantor Camat Idanotae mendadak tegang pada Sabtu (29/4/2023). Saat Camat Fatizaro Tafonao bersiap melantik Sozanolo Tafonao sebagai pengganti Idaman, sekelompok warga bersama Idaman merangsek masuk dan menuntut penundaan. Idaman berdalih, selaku pimpinan BPD, ia merasa tidak pernah merekomendasikan usulan PAW tersebut.
Namun, argumen Idaman dibenturkan oleh fakta administrasi yang lemah. Kepala Desa Umbu Idanotae, Fauduatulo Tafonao, mengungkapkan bahwa hingga detik ini, pihaknya belum pernah menerima struktur kepengurusan BPD yang sah secara administrasi. Di mata pemerintah desa, Idaman dan enam orang lainnya masih berstatus anggota biasa sesuai SK, sehingga klaim jabatan “Ketua” yang dilontarkannya tidak memiliki dasar surat resmi di kantor desa maupun kecamatan.
Tugas Negara Terganjal Keamanan
Camat Idanotae sempat memohon agar tugas negara untuk menjalankan perintah Bupati tidak dihalangi. Namun, karena desakan dan ancaman dari 12 warga yang bersikeras, Camat akhirnya memutuskan untuk menunda pelantikan demi faktor keamanan. “Saya nyatakan saya tidak aman melantik ini karena saya diancam,” tutur Fatizaro dengan nada kecewa.
Konflik ini menjadi potret buram tata kelola desa yang masih diwarnai “haus jabatan” dan pengabaian regulasi. Aspirasi keberatan memang diterima untuk diteruskan ke Bupati, namun perintah undang-undang mengenai larangan rangkap jabatan tetap menjadi sandaran hukum utama yang tidak bisa ditawar demi profesionalisme pemerintahan desa.


















Ya iya lah, perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan BPD, itu sangat jelas regulasi nya