Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 30 Apr 2023 00:35 WIB ·

Drama Tiga Jabatan: Saat Kursi BPD Nias Selatan Memanas


					Drama Tiga Jabatan: Saat Kursi BPD Nias Selatan Memanas Perbesar

Nias Selatan, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] Larangan rangkap jabatan di pemerintahan desa bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan pemicu ketegangan nyata di lapangan. Di Kecamatan Idanotae, pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) berakhir ricuh dan harus ditunda akibat aksi protes Idaman Bawamenewi, yang dicopot dari jabatannya karena “memborong” tiga posisi strategis sekaligus.

Idaman Bawamenewi diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua Panwascam Idanotae, Kepala Seksi Pelayanan Desa Umbu Idanotae, dan Anggota BPD. Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, anggota BPD dilarang keras merangkap jabatan sebagai perangkat desa. Alhasil, Bupati Nias Selatan mengeluarkan SK Nomor 303 Tahun 2023 untuk memberhentikannya demi tegaknya aturan.

Protes di Detik-Detik Pelantikan
Suasana di Aula Kantor Camat Idanotae mendadak tegang pada Sabtu (29/4/2023). Saat Camat Fatizaro Tafonao bersiap melantik Sozanolo Tafonao sebagai pengganti Idaman, sekelompok warga bersama Idaman merangsek masuk dan menuntut penundaan. Idaman berdalih, selaku pimpinan BPD, ia merasa tidak pernah merekomendasikan usulan PAW tersebut.

Namun, argumen Idaman dibenturkan oleh fakta administrasi yang lemah. Kepala Desa Umbu Idanotae, Fauduatulo Tafonao, mengungkapkan bahwa hingga detik ini, pihaknya belum pernah menerima struktur kepengurusan BPD yang sah secara administrasi. Di mata pemerintah desa, Idaman dan enam orang lainnya masih berstatus anggota biasa sesuai SK, sehingga klaim jabatan “Ketua” yang dilontarkannya tidak memiliki dasar surat resmi di kantor desa maupun kecamatan.

Tugas Negara Terganjal Keamanan
Camat Idanotae sempat memohon agar tugas negara untuk menjalankan perintah Bupati tidak dihalangi. Namun, karena desakan dan ancaman dari 12 warga yang bersikeras, Camat akhirnya memutuskan untuk menunda pelantikan demi faktor keamanan. “Saya nyatakan saya tidak aman melantik ini karena saya diancam,” tutur Fatizaro dengan nada kecewa.

Konflik ini menjadi potret buram tata kelola desa yang masih diwarnai “haus jabatan” dan pengabaian regulasi. Aspirasi keberatan memang diterima untuk diteruskan ke Bupati, namun perintah undang-undang mengenai larangan rangkap jabatan tetap menjadi sandaran hukum utama yang tidak bisa ditawar demi profesionalisme pemerintahan desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 644 kali

badge-check

Jurnalis

Satu tanggapan untuk “Drama Tiga Jabatan: Saat Kursi BPD Nias Selatan Memanas”

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sinergi Pintu Air: Cara Desa Slempit Merawat Harapan Tani

1 Mei 2026 - 21:09 WIB

Urus Surat Lewat WA: Revolusi Pelayanan Desa Panggung

1 Mei 2026 - 19:14 WIB

Simalungun Gaji Kepala Desa Berdasarkan Kinerja, BPD Jadi Penentu

1 Mei 2026 - 15:57 WIB

Partisipasi Perempuan Bantarjaya Perkuat Fungsi Pengawasan Desa

29 April 2026 - 20:33 WIB

Jalan Baru Desa Sebongkuh: TNI dan Rakyat Bersatu

29 April 2026 - 04:10 WIB

Emas Hijau Nagari Lawang: Bambu Jadi Penyelamat Ekonomi Desa

28 April 2026 - 14:24 WIB

Trending di DESA