Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 29 Apr 2023 09:21 WIB ·

Drama Pelantikan BPD Umbu Idanotae: Camat Terpaksa Mundur Akibat Diancam


					Drama Pelantikan BPD Umbu Idanotae: Camat Terpaksa Mundur Akibat Diancam Perbesar

Nias Selatan, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] Proses pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Umbu Idanotae di Aula Kantor Camat Idanotae berakhir ricuh. Camat Idanotae, Fatizaro Tafonao, terpaksa menunda tugas negaranya setelah dihalangi dan diancam oleh sekelompok orang yang mengamuk di tengah acara, Jumat (28/4/2023).

Kericuhan dipicu oleh penolakan sekelompok orang terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Nias Selatan mengenai Pemberhentian Antar Waktu (PAW). Camat Fatizaro mengaku keselamatannya terancam saat hendak menjalankan perintah Bupati untuk melantik Sozanolo Tafonao sebagai anggota BPD yang baru.

Keamanan Terancam di Ruang Pelantikan
Detik-detik pelantikan berubah tegang ketika sekumpulan orang merangsek masuk dan mendekati Camat. Salah satu di antaranya memprotes dengan nada keras, menuntut agar prosesi dihentikan. Situasi yang tidak kondusif membuat Camat Fatizaro mengambil keputusan pahit demi menghindari kekerasan fisik.

“Saya nyatakan saya tidak aman melantik ini karena saya diancam. Karena Bapak Ibu bersikeras menghalangi saya, maka demi keamanan, saya tunda,” keluh Fatizaro di hadapan massa. Meskipun ia sempat memohon agar diberikan jalan untuk melaksanakan tugas dinas, massa tetap bersikap keras menghalangi jalannya pelantikan.

Akar Masalah: Rangkap Jabatan Perangkat Desa
Polemik ini bermula dari keputusan Bupati Nias Selatan yang memberhentikan Idaman Bawamenewi dari keanggotaan BPD Umbu Idanotae. Pemberhentian tersebut dilakukan karena Idaman diketahui merangkap jabatan sebagai Perangkat Desa, sebuah tindakan yang dilarang dalam regulasi pemerintahan desa.

Proses PAW sebenarnya sudah menempuh jalur resmi; diusulkan oleh anggota BPD kepada Kepala Desa, lalu diteruskan kepada Bupati sesuai aturan yang berlaku. Namun, implementasi administrasi ini nyatanya harus berhadapan dengan benturan di lapangan, mencerminkan masih tingginya tensi politik lokal di tingkat desa Idanotae.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 418 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sinergi Pintu Air: Cara Desa Slempit Merawat Harapan Tani

1 Mei 2026 - 21:09 WIB

Urus Surat Lewat WA: Revolusi Pelayanan Desa Panggung

1 Mei 2026 - 19:14 WIB

Simalungun Gaji Kepala Desa Berdasarkan Kinerja, BPD Jadi Penentu

1 Mei 2026 - 15:57 WIB

Partisipasi Perempuan Bantarjaya Perkuat Fungsi Pengawasan Desa

29 April 2026 - 20:33 WIB

Jalan Baru Desa Sebongkuh: TNI dan Rakyat Bersatu

29 April 2026 - 04:10 WIB

Emas Hijau Nagari Lawang: Bambu Jadi Penyelamat Ekonomi Desa

28 April 2026 - 14:24 WIB

Trending di DESA