Wakil Bapemperda DPRD Ende: Posbakum Desa Penting Terapkan Restorative Justice
Ende, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] – Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ende, Ferdinandus Watu, S.Fil, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa. Inisiatif ini didorong sebagai upaya strategis untuk menyelesaikan berbagai sengketa dan isu sosial secara efektif, adil, serta berlandaskan pada nilai-nilai kearifan lokal.
Dukungan ini disampaikan oleh Nando Watu — sapaan akrabnya — dalam acara Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Ende Tahun 2025 yang berlangsung di Desa Nggela, Kecamatan Wolojita, Ende, Kamis (20/11/2025).
Posbakum: Ruang Resolusi Sengketa dan Kearifan Lokal
Menurut Nando, Posbakum akan berfungsi sebagai wadah vital yang menjembatani informasi hukum, mempermudah pelayanan, dan menjadi lembaga resolusi sengketa di tingkat awal. Hal ini sangat penting mengingat tingginya angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sengketa lahan, dan perkelahian di desa.
“Posbakum akan menjadi wadah yang dapat menyelesaikan sengketa di tingkat desa secara efektif, adil, dan berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal, sebelum harus diselesaikan melalui jalur hukum formal (pidana dan perdata),” ujar politisi muda PDI Perjuangan ini.
Legislator dari Dapil 4 Ende ini menyinggung bahwa kondisi di lapangan masih menunjukkan tingginya angka kekerasan, sehingga penguatan peradilan lokal (adat) perlu ditegaskan kembali sesuai dengan konteks dan kondisi masing-masing komunitas adat.
Kewajiban Desa dan Dasar Hukum
Nando menekankan bahwa desa memiliki sumber daya memadai yang dapat disatukan dalam wadah Posbakum, meliputi Kepala Desa dan perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh agama, Babinsa, Babinkamtibmas, paralegal, hingga tokoh pemuda.
Secara regulasi, dorongan pembentukan Posbakum sejalan dengan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 26 Ayat 4 huruf (l), yang mempertegas kewajiban Kepala Desa untuk menyelesaikan perselisihan di antara masyarakat desa. Selain itu, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 103 huruf (d) juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa adat harus didasarkan pada hukum adat yang berlaku dengan mengutamakan prinsip hak asasi manusia dan musyawarah.
Sejalan dengan konteks tersebut, Bapemperda DPRD Ende mendorong agar 278 desa/kelurahan di Kabupaten Ende wajib memiliki ruang atau wadah penyelesaian masalah, termasuk Posbakum di desa. “Posbakum ini bertujuan agar ada ruang restorative justice di Desa dalam menyelesaikan masalah, sekaligus agar masyarakat sadar hukum,” tandasnya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini juga menghadirkan narasumber lain, termasuk Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ende, Ignas Kapo, S.H, yang memaparkan materi tentang Posbakum. Sementara itu, Kasi Hukum Polres Ende, Iptu Makabeus Tarsilius Dasimuda, membahas konsep Restorative Justice. Hadir pula Kasubid Penyuluhan dan Keberatan Bapenda Ende dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang membahas Pajak Daerah dan Retribusi serta Kabupaten Layak Anak. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa dan aparat, BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan kelompok wanita.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.