Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 8 Agu 2023 21:22 WIB ·

Digitalisasi Perdes Tegal: Akhiri Era Dokumen Hukum yang Tersembunyi


					Sejumlah perangkat desa mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Kabupaten Tegal Menuju Satu Data di Ruang Rapat Candra Kirana, Setda Kabupaten Tegal, Kamis (03/08/2023). Perbesar

Sejumlah perangkat desa mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Kabupaten Tegal Menuju Satu Data di Ruang Rapat Candra Kirana, Setda Kabupaten Tegal, Kamis (03/08/2023).

Tegal, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] Pemerintah Kabupaten Tegal tengah melakukan revolusi transparansi dengan menarik seluruh produk hukum desa keluar dari laci lemari kantor desa menuju ruang publik digital. Melalui integrasi ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), peraturan desa (Perdes) kini tidak lagi menjadi dokumen eksklusif, melainkan data terbuka yang bisa diakses siapa saja, kapan saja.

Langkah berani ini ditegaskan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan JDIH Kabupaten Tegal yang digelar di Kantor Setda, Kamis (3/8). Upaya ini bukan sekadar digitalisasi dokumen, melainkan strategi besar untuk menyatukan database hukum desa ke dalam satu pintu yang terintegrasi secara nasional.

Memaksa Perubahan Budaya Kerja Birokrasi Desa
Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kabupaten Tegal, Suspriyanti, menekankan bahwa integrasi JDIH adalah konsekuensi logis dari penggunaan pajak rakyat. Di era keterbukaan informasi, birokrasi desa dituntut mengubah pola pikir dari pengelola dokumen manual menjadi penyedia layanan informasi digital yang andal.

“Masyarakat sudah terbiasa dengan kemudahan akses digital. Kita harus mampu menyajikan layanan informasi hukum yang lebih cepat dan tepercaya,” ujar Suspriyanti. Menurutnya, aksesibilitas ini sangat vital bagi akademisi dan praktisi hukum yang membutuhkan referensi autentik untuk penelitian maupun seminar tanpa harus datang langsung ke lokasi desa yang jauh.

Melawan Fragmentasi Data Digital
Salah satu hambatan unik yang ditemukan di lapangan adalah adanya desa yang sudah memiliki laman mandiri. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal, Nurhapid Junaedi, menjelaskan bahwa fragmentasi ini justru menyulitkan proses integrasi satu data.

“Ada 21 desa yang sudah punya laman sendiri, sementara sisanya belum. Jika mereka mengunggah di portal masing-masing secara terpisah, akan sulit bagi kami untuk mengintegrasikannya ke JDIH Kabupaten Tegal,” ungkap Nurhapid.

Sebagai solusi, pemerintah telah menunjuk 40 perangkat desa dari 18 kecamatan sebagai garda terdepan pengelola JDIH desa. Mereka bertugas memastikan setiap regulasi, mulai dari Peraturan Desa hingga Keputusan Kepala Desa, masuk ke dalam sistem yang terhubung dengan JDIH Nasional.

Sinergi antara Bagian Hukum Setda dan Dinas PMD diharapkan mampu menciptakan referensi hukum nasional yang lebih kaya. Dengan sistem ini, pejabat di tingkat pusat pun dapat memverifikasi keabsahan regulasi desa secara instan. Integrasi ini menjadi bukti bahwa meski berada di tingkat desa, produk hukum yang dihasilkan memiliki martabat dan kepastian hukum yang setara dalam ekosistem hukum Indonesia.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Trending di KUMHANKAM