Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 1 Jul 2025 11:22 WIB ·

Diduga Selewengkan Dana Desa, LSM KANe Malut Tuntut Ketegasan Pemkab Halsel Terhadap Kades Toin


					Diduga Selewengkan Dana Desa, LSM KANe Malut Tuntut Ketegasan Pemkab Halsel Terhadap Kades Toin Perbesar

Halmahera Selatan, [DESA MERDEKA] — Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Malut (LSM KANe Malut) kembali menyuarakan keprihatinan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Toin, Kecamatan Batang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan. Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji, secara tegas menyatakan bahwa Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, diduga kuat hanya memperkaya diri dan kroninya melalui alokasi Dana Desa. Pernyataan ini disampaikan Risal kepada awak media Desa Merdeka pada Selasa, 1 Juli 2025.

*Desa Toin, Kecamatan Batang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan hasil investigasi komprehensif yang dilakukan oleh tim LSM KANe Malut, terkuak sejumlah indikasi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa di Desa Toin. Salah satu temuan signifikan adalah dugaan bahwa Fahmi Taher selaku kepala desa, disinyalir mengarahkan penggunaan Dana Desa hanya untuk segelintir kelompok masyarakat atau lingkaran dekatnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan serius terkait prinsip transparansi dan keadilan dalam distribusi manfaat Dana Desa yang seharusnya merata bagi seluruh warga desa.

Dugaan penyelewengan semakin menguat dengan adanya pengaduan dari beberapa warga Desa Toin yang menyebutkan bahwa Fahmi Taher telah memanfaatkan Dana Desa untuk keuntungan pribadi. Secara spesifik, LSM KANe Malut menyoroti adanya kejanggalan pada anggaran pembayaran gaji enam bulan bagi pemuda desa serta beberapa item proyek fisik yang diduga belum tuntas sejak tahun anggaran 2023 hingga 2024. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas pengelolaan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Risal Sangaji menegaskan bahwa hasil investigasi LSM KANe Malut mengungkap banyak kejanggalan dalam tata kelola Dana Desa di Desa Toin, Kecamatan Batang Lomang Komang, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. “Dana Desa Toin diduga kuat hanya dijadikan lahan kekayaan bagi Kepala Desa Toin dan kroni-kroninya,” ujar Risal dengan nada prihatin. Penilaian ini didasarkan pada serangkaian data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi LSM tersebut.

Menyikapi temuan ini, Risal Sangaji mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera mengambil langkah tegas dan konkret. Desakan utama adalah agar Kepala Desa Toin diberhentikan dari jabatannya demi tegaknya hukum dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurut Risal, jika Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak segera merespons dan mengambil tindakan cepat, LSM KANe Malut tidak akan ragu untuk menggelar aksi unjuk rasa. Aksi ini, menurutnya, akan menjadi wujud mosi tidak percaya terhadap pihak pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan yang dianggap lamban dalam menyikapi dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Risal Sangaji juga menyatakan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Toin, Kecamatan Batang Lomang, telah menjadi perhatian publik yang meluas di Halmahera Selatan. Ini menunjukkan bahwa isu transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa bukan hanya menjadi sorotan LSM, melainkan juga keprihatinan bersama masyarakat. Oleh karena itu, ketegasan dan respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sangat dinantikan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Disclaimer Berita:
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi dan pernyataan dari pihak LSM KANe Malut. Informasi yang disampaikan merupakan dugaan awal dan belum merupakan putusan hukum yang inkrah. Setiap pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan. Media ini senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keberimbangan dalam peliputan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 75 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polemik Perangkat Desa Kediri: PPDI Desak Penundaan dan Revisi Perda

7 Mei 2026 - 17:51 WIB

Audit Dana Desa Loleo: Pengejaran Keadilan Selama Empat Tahun

7 Mei 2026 - 15:43 WIB

Paspor Kartun Jensi: Anak Desa Teba Penakluk Dunia

7 Mei 2026 - 14:55 WIB

BPD Pohuwato Timur Lengkap Kembali: Wilson Daluta Resmi Dilantik

7 Mei 2026 - 10:24 WIB

Kwitansi 106 Juta Cihaurkuning: Sinyal Bahaya Anggaran Desa 2025

6 Mei 2026 - 13:40 WIB

Tanda Tangan Mendiang “Hidup” Lagi, Desa Loleo Heboh

6 Mei 2026 - 13:35 WIB

Trending di DESA