Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

RAGAM · 2 Jun 2025 09:13 WIB ·

Diduga Selewengkan Dana Desa dan Lalaikan Tugas, Warga Desa Sumatinggi Desak Pemda Halsel Ambil Langkah Tegas Terhadap Kadesnya


					Diduga Selewengkan Dana Desa dan Lalaikan Tugas, Warga Desa Sumatinggi Desak Pemda Halsel Ambil Langkah Tegas Terhadap Kadesnya Perbesar

Labuha, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] Kondisi memprihatinkan menyelimuti warga Desa Sumatinggi, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Sejak dilantik pada tahun 2023, Irwan Sandia, selaku Kepala Desa Sumatinggi, diduga kuat tidak menjalankan kewajiban pelayanan dan tugas pokok serta fungsinya (tupoksi) sebagai pemimpin wilayah. Alih-alih berdomisili di desa dan melayani masyarakat, Irwan Sandia dilaporkan menetap di Kota Labuha, meninggalkan Desa Sumatinggi tanpa kepemimpinan yang efektif.

Salah seorang warga Desa Sumatinggi, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran Kepala Desa Irwan Sandia. Menurutnya, Irwan Sandia telah menghilang dari desa selama beberapa bulan terakhir, menyebabkan lumpuhnya roda pemerintahan dan pelayanan dasar bagi masyarakat. Warga juga menyayangkan minimnya respons dari Pemerintah Daerah Halmahera Selatan dan Inspektorat Halmahera Selatan, meskipun upaya audiensi langsung dengan Bupati Bassam Kasuba dan pihak Inspektorat telah dilakukan. Hingga kini, belum ada langkah konkret yang diambil untuk menyelesaikan permasalahan krusial ini.

“Semoga Pemerintah Daerah dan Inspektorat Halmahera Selatan segera kembali turun ke Sumatinggi agar proses pemecatan Kepala Desa dapat dipercepat,” ujar warga tersebut dengan nada putus asa. “Kepala Desa kami sudah sangat merusak tatanan desa, tidak lagi terlihat di kampung, justru bersenang-senang di Labuha dan tidak pernah kembali.”

Mayoritas warga Desa Sumatinggi tidak memahami alasan di balik keputusan Kepala Desa Irwan Sandia untuk tidak berdomisili di desa dan memilih tinggal di kabupaten. Mereka menegaskan bahwa jika Irwan Sandia merasa tidak sanggup lagi memimpin, sebaiknya ia segera mengundurkan diri, bukan hanya menikmati tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatannya.

Warga juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 lalu, mereka sempat melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati, Inspektorat, dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan. Para demonstran bahkan diterima langsung oleh Bupati Bassam Kasuba di ruangannya. “Mereka (pihak berwenang) berjanji akan segera turun untuk melakukan audit, namun sampai saat ini belum ada realisasi sama sekali,” keluh warga tersebut, menyoroti lambatnya respons pemerintah.

Penelusuran kontributor media ini menguatkan dugaan adanya penyelewengan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa Sumatinggi. Irwan Sandia diduga menyelewengkan dana ratusan juta rupiah yang dipublikasikan oleh salah satu media daring beberapa waktu lalu. Dugaan penyelewengan ini terjadi selama dua tahun anggaran, yaitu tahun 2023 hingga 2024.

Lebih jauh, salah seorang Kepala Urusan (Kaur) Desa Sumatinggi membeberkan bahwa anggaran Dana Desa senilai ratusan juta rupiah diduga telah digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh Kepala Desa Irwan Sandia. “Kami menduga anggaran ratusan juta itu sudah dipakai oleh kepala desa, mulai dari tahun 2023 dan 2024,” ujarnya.

Ia merinci bahwa sejak tahun 2023 hingga 2024, tunjangan dan insentif Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Kaur Desa, Badan Syarah, guru honor PAUD, guru honor SMP Alkhairaat, kader posyandu, dan guru mengaji tidak direalisasikan. Total dana yang tidak tersalurkan untuk tunjangan dan insentif tersebut mencapai Rp111.600.000. Selain itu, fakta yang terungkap juga menunjukkan adanya program fisik maupun nonfisik tahun anggaran 2023 hingga 2024 yang belum direalisasikan oleh Kepala Desa Irwan Sandia, dengan total nilai mencapai Rp605.882.062.

Menurut Kaur Desa tersebut, pihak BPD pernah mengundang Kepala Desa Irwan Sandia untuk dimintai penjelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut, namun Irwan Sandia tidak pernah hadir. Bahkan, selama dua tahun (2023-2024), Irwan Sandia tidak pernah mengadakan rapat selain Musyawarah Desa (Musdes). Kondisi ini semakin memperparah kekosongan kepemimpinan dan transparansi pengelolaan dana desa.

Sebagai seorang Kepala Desa, Irwan Sandia memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 UU Desa secara jelas mengatur kewenangan Kepala Desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penyalahgunaan Dana Desa, seperti yang diduga dilakukan oleh Irwan Sandia, merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dijerat dengan ancaman pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana bagi pelaku korupsi dana desa dapat berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Oleh karena itu, warga Desa Sumatinggi secara kolektif mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Irwan Sandia. “Kami meminta Bapak Bupati mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Irwan Sandia. Bila perlu, diberhentikan dari jabatannya. Ini menyangkut hak orang banyak yang sudah dua tahun mengabdikan diri untuk desa,” tegas salah seorang warga, mewakili aspirasi seluruh masyarakat. Harapan besar tertumpu pada ketegasan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan dan Inspektorat Halmahera Selatan dalam menyikapi permasalahan ini demi tegaknya keadilan dan kelancaran pembangunan desa.

Hingga berita ini dirilis, kontributor media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Irwan Sandia untuk mendapatkan klarifikasi.

Kontributor: Sardin Adam

Disclaimer Berita:
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan pengakuan dari narasumber warga serta penelusuran awal oleh kontributor. Pihak redaksi senantiasa menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita dan akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Irwan Sandia, apabila ada klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut. Dugaan penyelewengan dana desa merupakan tuduhan yang memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 111 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Hari Kedua Pendaftaran, Suparman Maju Calon BPD Dusun 2, Pendaftar Capai 12 Orang

24 April 2026 - 12:34 WIB

TP PKK Sumbar Lakukan Penilaian Lapangan Lomba Dasawisma Berprestasi Tingkat Provinsi di Pasaman Barat

24 April 2026 - 10:46 WIB

Ekonomi Digital Desa: Koperasi Merah Putih Tembus Pasar Dunia

23 April 2026 - 09:32 WIB

Asa dari Kalaotoa: Saat Bupati Peluk Keluhan Warga

22 April 2026 - 10:54 WIB

Optimisme Petani Selayar: Jagung Bersemi, Kelapa Menanti Data

21 April 2026 - 18:24 WIB

Bukan Beban Anggaran, Pers Adalah Perisai Antikorupsi Desa

21 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di RAGAM