Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 19 Agu 2025 10:08 WIB ·

Diduga Lambat Tangani Kekerasan Terhadap Wartawan, SWI Desak Polres Halsel Tuntaskan Kasus Sesuai UU Pers


					Diduga Lambat Tangani Kekerasan Terhadap Wartawan, SWI Desak Polres Halsel Tuntaskan Kasus Sesuai UU Pers Perbesar

Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan didesak untuk segera menindaklanjuti laporan kekerasan yang dialami oleh sejumlah wartawan saat meliput aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat. Desakan ini datang dari Dewan Pimpinan Daerah Serikat Wartawan Indonesia (DPD SWI) yang menganggap respons kepolisian lambat.

Peristiwa ini bermula ketika para wartawan dari beberapa media daring hendak meliput lokasi PETI yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh Polres Halmahera Selatan. Di lokasi, mereka menemukan adanya aktivitas ilegal, seperti penggunaan tromol, rendaman, dan bahan kimia seperti sianida dan karbon, serta penggunaan bahan bakar subsidi jenis solar secara ilegal. Saat menjalankan tugas jurnalistik, mereka diadang, diintimidasi, dan dihina oleh sekelompok warga.

Kejadian ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Halmahera Selatan pada 14 Agustus 2025, dengan nomor surat tanda terima laporan (STPL) STPL/518/VIII/2025/SPKT dan STPL/519/VIII/2025/SPKT. Meskipun demikian, menurut DPD SWI, belum ada tindak lanjut yang signifikan. Tujuh orang terduga provokator disebutkan dalam laporan tersebut sebagai pelaku utama penghadangan.

Ketua Bidang Orientasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD SWI, Sukandi, akrab disapa Kandi, menyampaikan kekhawatiran jika laporan ini diabaikan. Ia menekankan bahwa mengabaikan kasus semacam ini dapat berakibat fatal, tidak hanya bagi wartawan, tetapi juga bagi aparat kepolisian sendiri. Kandi mencontohkan insiden yang pernah dialami anggota Polres Halmahera Selatan, di mana mereka juga pernah menjadi korban intimidasi dan penganiayaan berat saat bertugas.

“Masalah kecil jangan dianggap remeh. Apalagi anggota Polres Halsel pernah mengalami hal serupa, dianiaya oleh puluhan warga saat bertugas. Jadi, jangan sampai kejadian ini terulang, baik pada wartawan maupun polisi,” ujar Kandi.

Kandi juga meluruskan pandangan keliru yang kerap mengaitkan status wartawan dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ia menegaskan bahwa UKW bukanlah syarat mutlak bagi seorang wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistiknya. Hal ini juga telah dibenarkan oleh Dewan Pers, yang disampaikan melalui berbagai saluran media. Oleh karena itu, semua wartawan yang menjadi korban intimidasi atau kekerasan saat meliput berhak mendapatkan perlindungan hukum, terlepas dari status UKW-nya.

Lebih lanjut, Kandi merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi atau menghambat tugas wartawan. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Berdasarkan dasar hukum tersebut, Kandi menegaskan bahwa setiap laporan terkait intimidasi dan penghalangan tugas wartawan harus diusut tuntas. Ia berharap Polres Halmahera Selatan tidak berdiam diri dan menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum. DPD SWI meminta agar kasus ini menjadi prioritas dan ditangani secara profesional demi memastikan perlindungan terhadap profesi wartawan.
“Atas nama DPD SWI, kami meminta Polres Halsel harus benar-benar mengusut tuntas kasus yang dialami oleh rekan-rekan media yang telah melapor secara resmi. Kami juga berharap hal serupa tidak terulang kembali terhadap rekan-rekan media maupun saudara-saudara dari pihak kepolisian saat melaksanakan tugasnya,” tutup Kandi.

Kontributor: Alimudin Abd. Fatah

Disclaimer Berita: Isi berita ini ditulis berdasarkan laporan dan pernyataan dari pihak DPD Serikat Wartawan Indonesia (SWI) Halmahera Selatan. Redaksi telah berusaha menyajikan informasi secara akurat dan berimbang. Namun, proses penyelidikan oleh pihak kepolisian masih berlangsung. Segala informasi yang disajikan dapat berkembang sesuai dengan fakta-fakta baru yang ditemukan selama proses hukum.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 54 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Muharam 1448 H Jadi Momentum Introspeksi, Ketua DPRD Sumbar Ajak Tingkatkan Ibadah dan Evaluasi Diri

17 Juni 2026 - 15:31 WIB

Endarmi Cup I Bergulir di Padang Pariaman, Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Sumbar 2026

17 Juni 2026 - 15:12 WIB

Endarmi Cup I Bergulir di Padang Pariaman, Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Sumbar 2026

17 Juni 2026 - 09:47 WIB

Uji Petik Akuntabilitas BPKP : Tiga Desa Raih Hasil Memuaskan

15 Juni 2026 - 15:08 WIB

Strategi Meja Makan, Bupati Sidrap Ubah Lahan Tidur Jadi Lumbung

15 Juni 2026 - 01:13 WIB

BLT Desa Sungai Intan: Menjangkau Warga Hingga ke Pelosok

14 Juni 2026 - 22:53 WIB

Trending di RAGAM