Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

OPINI · 19 Apr 2023 10:23 WIB ·

Di NTT, PKB dan Dipo Nusantara Berbuat Curang, Bodohi Kades dan Pendamping Desa


 3 Tenaga Ahli Pendamping Profesional Kementrian Desa : Kornelis, Albertus, Yohanes Nikolaus dan 2  Pendamping Desa pasang baliho Dipo Nusantara. Perbesar

3 Tenaga Ahli Pendamping Profesional Kementrian Desa : Kornelis, Albertus, Yohanes Nikolaus dan 2 Pendamping Desa pasang baliho Dipo Nusantara.

Petrus Selestinus : Beberapa pesan WA dari warga masyarakat NTT Dapil NTT 1 kepada TPDI menanyakan beberapa hal terkait PKB, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Dipo Nusantara Pua Upa, tentang Kementerian Desa, Pendamping Desa dan tentang Dana Desa.

Pertanyaan warga NTT dimaksud, karena terdapat aktivitas beberapa oknum Kepala Desa, Pendamping Desa, Pejabat Kementerian Desa, di Dapil NTT 1, yang memposisikan diri seakan-akan sebagai organ PKB dan Dana Desa sebagai dana yang bersumber dari PKB.

Anggapan dari sebagian Masyarakat NTT yang demikian, akibat dari ulah sejumlah oknum Pendamping Desa, oknum pejabat Kementerian Desa, dan oknum Anggota DPR Fraksi PKB ketika reses, diduga mempolitisasi dan mengkapitalisasi posisi Menteri Desa yang berasal dari kader PKB, lalu memposisikan Dana Desa sebagai bersumber dari atau seolah-olah budi baik dari PKB.

 

CURANG DAN BODOHI RAKYAT.

Targetnya adalah demi kepentingan elektoral untuk menang pada Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pilkada dan ini

merupakan pembodohan terhadap masyarakat desa, ini bukanlah suatu pendidikan politik yang baik yang menjadi tanggung jawab Partai Politik. Ini akibat ulah satu dua orang membuat rusak banyak pihak, termasuk PKB, Caleg PKB dll.

Isu yang dibesar-beaarkan di sana adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun sudah disetujui dan itu adalah buah dari perjuangan PKB, begitu pula dana desa dan besarannya yang katanya akan ditambah menjadi Rp. 5 miliar juga buah dari perjuangan PKB, padahal tidaklah demikian.

Semua pihak seharusnya menyadari bahwa keputusan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, itu tidak mudah dan tidak mungkin hanya atas kehendak PKB, tetapi ini perlu proses legislasi yang panjang dan memerlukan persetujuan seluruh Fraksi di DPR RI dan Pemerintah.

Dengan demikian informasi seolah-olah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun telah disetujui dan sebagai upaya dari PKB adalah sebuah kebohongan besar. Kalau seandainya benar telah disetujui, quod non, maka hal itu merupakan persetujuan seluruh Fraksi di DPR bersama Pemerintah serta tidak direalisasikan sekarang.

Sikap dan perilaku sejumlah oknum Kepala Desa, Pendamping Desa, oknun Kementerian Desa dan oknum Anggota DPR RI dari PKB itu, tidak saja merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan Kementerian Desa, PKB dan Caleg PKB sendiri (Dipo Nusantara Pua Upa) di Dapil NTT 1.

 

FAKTA-FAKTA DI LAPANGAN.

TPDI  menerima pesan WA berisi foto di mana ada oknum Kades di Ende mengcapkan “Sukses Untuk PKB” melalui video yang konon atas permintaan oknum Pendamping Desa pada 9/2/2023.

Begitu pula dengan foto di mana 3 orang tenaga ahli Pendamping Profesional Desa, masing-masing Kornelis, Albertus dan Yohanis Nikolaus dan 2 orang Pendamping Desa sedang memasang baliho bergambar Dipo Nusantara Pua Upa, caleg DPR RI dari PKB.

Pemberitaan media lokal bahwa ada oknum Kepala Desa di Ende, yang mengucapkan sukses untuk PKB melalui video Pendamping Desa tentang usul perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, telah diisukan seolah-olah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu sudah terlaksana berkat perjuangan PKB.

Begitu pula dengan ucapan terima kasih yang dinyatakan Petrus Pepe, Kepala Desa Titutewa, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, dalam videonya yang ditujukan kepada Fraksi PKB atas dukungan dan usulannya tentang penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, ternyata pesan itu dibuat atas inisiatif oknum Pendamping Desa.

Fenomena soal adanya manipulasi, politisasi dan kapitalisasi posisi politik Kementerian Desa, Dana Desa, Kepala Desa dan Pendamping Desa yang sengaja dihembuskan oleh beberapa oknum Kepala Desa termasuk oknum PKB di desa, tidak boleh dibiarkan dan itu sangat tidak fair karena membodohi masyarakat, mencari keuntungan sendiri dengan merugikan PKB, Kementerian Desa dan Caleg PKB sendiri.

 

Penulis Petrus Selestinus, Koordinator  Tim Pembela Demokrasi Indonesia & Advokat Perkat Nusantara

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 4,352 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BPD Berperan Penting Awasi Pengangkatan Perangkat Desa, Ketua PABPDSI Simalungun Beri Dukungan Penuh

10 September 2024 - 09:29 WIB

Pilkada Simalungun 2024: 79 Hari Menuju Gelaran Buram?

8 September 2024 - 09:40 WIB

Muna Barat di Ambang Krisis Demokrasi: Dominasi Satu Figur dan Dilema Kotak Kosong

22 Agustus 2024 - 15:28 WIB

Muna Barat Berusia 10 Tahun: Dari Embrio Menuju Masa Depan Gemilang

23 Juli 2024 - 21:15 WIB

Arti Strategis Pemberitaan Desa yang Positif di Era Digital

4 Juli 2024 - 21:34 WIB

Spiritualitas Kurban: Antara Kesalehan Personal dan Kesalehan Komunal

14 Juni 2024 - 07:55 WIB

Alumnus Pondok Pesantren Sabilillah, Al-Khoirot, MA Nahdlatul Muslimin Undaan Kidul Kudus dan Universitas Diponegoro Semarang. Warga Nahdliyin dan Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Islam (ICMI) Orwil Banten
Trending di OPINI