Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

OPINI · 19 Apr 2023 10:23 WIB ·

Politisasi Dana Desa: Pembohongan Publik Demi Kepentingan Elektoral


					3 Tenaga Ahli Pendamping Profesional Kementrian Desa : Kornelis, Albertus, Yohanes Nikolaus dan 2  Pendamping Desa pasang baliho Dipo Nusantara. Perbesar

3 Tenaga Ahli Pendamping Profesional Kementrian Desa : Kornelis, Albertus, Yohanes Nikolaus dan 2 Pendamping Desa pasang baliho Dipo Nusantara.

Opini, Petrus Selestinus [DESA MERDEKA] Beberapa pesan WA dari warga masyarakat NTT Dapil NTT 1 kepada Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menanyakan beberapa hal terkait Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Dipo Nusantara Pua Upa, serta tentang Kementerian Desa, Pendamping Desa, dan Dana Desa.

Pertanyaan warga NTT tersebut muncul karena adanya aktivitas beberapa oknum Kepala Desa, Pendamping Desa, dan Pejabat Kementerian Desa di Dapil NTT 1. Mereka memosisikan diri seakan-akan sebagai organ PKB dan Dana Desa sebagai dana yang bersumber dari PKB.

Anggapan dari sebagian masyarakat NTT demikian, akibat ulah sejumlah oknum Pendamping Desa, oknum Pejabat Kementerian Desa, dan oknum Anggota DPR Fraksi PKB saat reses. Mereka diduga mempolitisasi dan mengkapitalisasi posisi Menteri Desa yang berasal dari kader PKB, lalu memosisikan Dana Desa seolah-olah bersumber dari atau budi baik PKB.

Curang dan Bodohi Rakyat
Targetnya adalah demi kepentingan elektoral untuk menang pada Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Tindakan ini merupakan pembodohan terhadap masyarakat desa dan bukanlah suatu pendidikan politik yang baik yang menjadi tanggung jawab partai politik. Ulah satu dua orang ini dapat merusak banyak pihak, termasuk PKB, Calon Legislatif (Caleg) PKB, dan pihak lainnya.

Isu yang dibesar-besarkan di sana adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun sudah disetujui, dan itu adalah buah perjuangan PKB. Begitu pula dengan Dana Desa dan besarannya yang katanya akan ditambah menjadi Rp5 miliar juga buah dari perjuangan PKB. Padahal, faktanya tidaklah demikian.

Semua pihak seharusnya menyadari bahwa keputusan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun itu tidak mudah dan tidak mungkin hanya atas kehendak PKB. Hal ini memerlukan proses legislasi yang panjang dan persetujuan seluruh Fraksi di DPR RI bersama Pemerintah.

Dengan demikian, informasi seolah-olah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun telah disetujui dan sebagai upaya dari PKB adalah sebuah kebohongan besar. Kalaupun benar telah disetujui—quod non—maka hal itu merupakan persetujuan seluruh Fraksi di DPR bersama Pemerintah dan tidak direalisasikan sekarang.

Sikap dan perilaku sejumlah oknum Kepala Desa, Pendamping Desa, oknum Kementerian Desa, dan oknum Anggota DPR RI dari PKB itu tidak saja merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan Kementerian Desa, PKB, dan Caleg PKB sendiri (Dipo Nusantara Pua Upa) di Dapil NTT 1.

Fakta-Fakta di Lapangan
TPDI menerima pesan WA berisi foto, di mana ada oknum Kepala Desa di Ende mengucapkan “Sukses Untuk PKB” melalui video yang konon atas permintaan oknum Pendamping Desa pada 9 Februari 2023.

Begitu pula dengan foto yang memperlihatkan 3 orang tenaga ahli Pendamping Profesional Desa—masing-masing Kornelis, Albertus, dan Yohanis Nikolaus—serta 2 orang Pendamping Desa sedang memasang baliho bergambar Dipo Nusantara Pua Upa, Caleg DPR RI dari PKB.

Pemberitaan media lokal menyebutkan bahwa oknum Kepala Desa di Ende, yang mengucapkan sukses untuk PKB melalui video Pendamping Desa tentang usul perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, telah diisukan seolah-olah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu sudah terlaksana berkat perjuangan PKB.

Begitu pula dengan ucapan terima kasih yang dinyatakan Petrus Pepe, Kepala Desa Titutewa, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, dalam videonya yang ditujukan kepada Fraksi PKB atas dukungan dan usulannya tentang penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Ternyata, pesan itu dibuat atas inisiatif oknum Pendamping Desa.

Fenomena manipulasi, politisasi, dan kapitalisasi posisi politik Kementerian Desa, Dana Desa, Kepala Desa, dan Pendamping Desa yang sengaja diembuskan oleh beberapa oknum, termasuk oknum PKB di desa, tidak boleh dibiarkan. Hal itu sangat tidak fair karena membodohi masyarakat dan mencari keuntungan sendiri dengan merugikan PKB, Kementerian Desa, dan Caleg PKB sendiri.

Penulis: Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia & Advokat Perkat Nusantara.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 4,488 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Menjelutung Layak Dapat Kepastian atas Air yang Mereka Konsumsi

13 Juni 2026 - 10:53 WIB

Mbah Moedjair: Pahlawan Pangan yang “Seharusnya” Mengubah Sejarah Desa

8 Juni 2026 - 14:13 WIB

Jurnalisme Laporan ala Bhabin di Desa: Membunuh Karakter Polisi

8 Juni 2026 - 07:44 WIB

Gotong Royong Digital di Balik Lagu Mas Bahlil Ganteng

1 Juni 2026 - 20:35 WIB

Membongkar Lingkaran Setan Repetisi Berita Bhabinkamtibmas 

30 Mei 2026 - 15:26 WIB

Keadilan Kurban: Mengalirkan Berkah Hingga ke Pelosok Desa

29 Mei 2026 - 21:01 WIB

Trending di OPINI