Petrus Selestinus : Beberapa pesan WA dari warga masyarakat NTT Dapil NTT 1 kepada TPDI menanyakan beberapa hal terkait PKB, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Dipo Nusantara Pua Upa, tentang Kementerian Desa, Pendamping Desa dan tentang Dana Desa.
Pertanyaan warga NTT dimaksud, karena terdapat aktivitas beberapa oknum Kepala Desa, Pendamping Desa, Pejabat Kementerian Desa, di Dapil NTT 1, yang memposisikan diri seakan-akan sebagai organ PKB dan Dana Desa sebagai dana yang bersumber dari PKB.
Anggapan dari sebagian Masyarakat NTT yang demikian, akibat dari ulah sejumlah oknum Pendamping Desa, oknum pejabat Kementerian Desa, dan oknum Anggota DPR Fraksi PKB ketika reses, diduga mempolitisasi dan mengkapitalisasi posisi Menteri Desa yang berasal dari kader PKB, lalu memposisikan Dana Desa sebagai bersumber dari atau seolah-olah budi baik dari PKB.
CURANG DAN BODOHI RAKYAT.
Targetnya adalah demi kepentingan elektoral untuk menang pada Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pilkada dan ini
merupakan pembodohan terhadap masyarakat desa, ini bukanlah suatu pendidikan politik yang baik yang menjadi tanggung jawab Partai Politik. Ini akibat ulah satu dua orang membuat rusak banyak pihak, termasuk PKB, Caleg PKB dll.
Isu yang dibesar-beaarkan di sana adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun sudah disetujui dan itu adalah buah dari perjuangan PKB, begitu pula dana desa dan besarannya yang katanya akan ditambah menjadi Rp. 5 miliar juga buah dari perjuangan PKB, padahal tidaklah demikian.
Semua pihak seharusnya menyadari bahwa keputusan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, itu tidak mudah dan tidak mungkin hanya atas kehendak PKB, tetapi ini perlu proses legislasi yang panjang dan memerlukan persetujuan seluruh Fraksi di DPR RI dan Pemerintah.
Dengan demikian informasi seolah-olah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun telah disetujui dan sebagai upaya dari PKB adalah sebuah kebohongan besar. Kalau seandainya benar telah disetujui, quod non, maka hal itu merupakan persetujuan seluruh Fraksi di DPR bersama Pemerintah serta tidak direalisasikan sekarang.
Sikap dan perilaku sejumlah oknum Kepala Desa, Pendamping Desa, oknun Kementerian Desa dan oknum Anggota DPR RI dari PKB itu, tidak saja merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan Kementerian Desa, PKB dan Caleg PKB sendiri (Dipo Nusantara Pua Upa) di Dapil NTT 1.
FAKTA-FAKTA DI LAPANGAN.
TPDI menerima pesan WA berisi foto di mana ada oknum Kades di Ende mengcapkan “Sukses Untuk PKB” melalui video yang konon atas permintaan oknum Pendamping Desa pada 9/2/2023.
Begitu pula dengan foto di mana 3 orang tenaga ahli Pendamping Profesional Desa, masing-masing Kornelis, Albertus dan Yohanis Nikolaus dan 2 orang Pendamping Desa sedang memasang baliho bergambar Dipo Nusantara Pua Upa, caleg DPR RI dari PKB.
Pemberitaan media lokal bahwa ada oknum Kepala Desa di Ende, yang mengucapkan sukses untuk PKB melalui video Pendamping Desa tentang usul perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, telah diisukan seolah-olah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu sudah terlaksana berkat perjuangan PKB.
Begitu pula dengan ucapan terima kasih yang dinyatakan Petrus Pepe, Kepala Desa Titutewa, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, dalam videonya yang ditujukan kepada Fraksi PKB atas dukungan dan usulannya tentang penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, ternyata pesan itu dibuat atas inisiatif oknum Pendamping Desa.
Fenomena soal adanya manipulasi, politisasi dan kapitalisasi posisi politik Kementerian Desa, Dana Desa, Kepala Desa dan Pendamping Desa yang sengaja dihembuskan oleh beberapa oknum Kepala Desa termasuk oknum PKB di desa, tidak boleh dibiarkan dan itu sangat tidak fair karena membodohi masyarakat, mencari keuntungan sendiri dengan merugikan PKB, Kementerian Desa dan Caleg PKB sendiri.
Penulis Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia & Advokat Perkat Nusantara
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.