Kulon Progo, Yogyakarta [DESA MERDEKA] – Era di mana setiap perselisihan warga berakhir di kantor polisi nampaknya akan segera usai. Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, tengah mempercepat transformasi desa menjadi “ruang sidang kekeluargaan” melalui penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh pelosok Indonesia.
Saat meninjau Posbankum di Desa Sukoreno, Kulon Progo, DIY, Senin (19/01/2026), Supratman menegaskan bahwa hukum tidak selalu harus tajam dan kaku. Targetnya ambisius: pada Maret 2026, seluruh desa di Indonesia—termasuk wilayah Papua Raya yang memiliki tantangan geografis—sudah harus memiliki akses bantuan hukum di tingkat akar rumput.
“Di luar Papua, cakupannya sudah 100 persen. Kami ingin masalah di tingkat desa selesai lewat jalur nonlitigasi. Berdamai jauh lebih baik daripada berselisih di pengadilan,” ujar Supratman.
Restorative Justice: Mengembalikan Fungsi Lurah sebagai Juru Damai
Sudut pandang menarik dari program ini adalah upaya mengembalikan marwah Kepala Desa atau Lurah sebagai hakim perdamaian desa (dorpsrechter). Selama ini, banyak kasus sepele yang membebani aparat penegak hukum (APH) dan lembaga pemasyarakatan karena kurangnya ruang mediasi di level desa.
Keberadaan Posbankum ini akan memfasilitasi berbagai urusan, mulai dari sengketa tanah, pengurusan akta kematian, hingga pidana ringan. Namun, Menteri Hukum memberikan batasan tegas. Jalur damai ini tidak berlaku untuk “dosa besar” hukum, seperti korupsi, terorisme, kekerasan seksual, serta tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.

Langkah Nyata di Desa Sukoreno
Kepala Desa Sukoreno, Olan Sukarlan, menyambut positif langkah ini. Pihaknya telah menyiapkan tiga paralegal terlatih untuk mendampingi warga. Ke depan, jumlah ini akan ditambah sesuai dinamika kebutuhan masyarakat.
“Prinsipnya, jangan sampai masalah yang bisa diselesaikan di kelurahan harus sampai ke aparat penegak hukum. Lurah harus menjadi juru damai yang efektif bagi warganya,” kata Olan.
Dengan adanya Posbankum, negara hadir tidak untuk menghukum, tetapi untuk memberikan edukasi dan solusi. Langkah ini diprediksi akan menghemat anggaran negara untuk biaya perkara serta menciptakan harmonisasi sosial yang lebih kuat di tingkat desa.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.