Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 20 Jan 2026 14:50 WIB ·

Desa Jadi Juru Damai, Menteri Hukum Targetkan Posbankum Merata


					Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Sukoreno, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Image courtesy: Metrotvnews.com) Perbesar

Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Sukoreno, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Image courtesy: Metrotvnews.com)

Kulon Progo, Yogyakarta [DESA MERDEKA] Era di mana setiap perselisihan warga berakhir di kantor polisi nampaknya akan segera usai. Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, tengah mempercepat transformasi desa menjadi “ruang sidang kekeluargaan” melalui penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh pelosok Indonesia.

Saat meninjau Posbankum di Desa Sukoreno, Kulon Progo, DIY, Senin (19/01/2026), Supratman menegaskan bahwa hukum tidak selalu harus tajam dan kaku. Targetnya ambisius: pada Maret 2026, seluruh desa di Indonesia—termasuk wilayah Papua Raya yang memiliki tantangan geografis—sudah harus memiliki akses bantuan hukum di tingkat akar rumput.

“Di luar Papua, cakupannya sudah 100 persen. Kami ingin masalah di tingkat desa selesai lewat jalur nonlitigasi. Berdamai jauh lebih baik daripada berselisih di pengadilan,” ujar Supratman.

Restorative Justice: Mengembalikan Fungsi Lurah sebagai Juru Damai
Sudut pandang menarik dari program ini adalah upaya mengembalikan marwah Kepala Desa atau Lurah sebagai hakim perdamaian desa (dorpsrechter). Selama ini, banyak kasus sepele yang membebani aparat penegak hukum (APH) dan lembaga pemasyarakatan karena kurangnya ruang mediasi di level desa.

Keberadaan Posbankum ini akan memfasilitasi berbagai urusan, mulai dari sengketa tanah, pengurusan akta kematian, hingga pidana ringan. Namun, Menteri Hukum memberikan batasan tegas. Jalur damai ini tidak berlaku untuk “dosa besar” hukum, seperti korupsi, terorisme, kekerasan seksual, serta tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.

Dialog Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dengan sejumlah perwakilan masyarakat Desa Sukoreno, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Image courtesy:Metrotvnews.com)

Langkah Nyata di Desa Sukoreno
Kepala Desa Sukoreno, Olan Sukarlan, menyambut positif langkah ini. Pihaknya telah menyiapkan tiga paralegal terlatih untuk mendampingi warga. Ke depan, jumlah ini akan ditambah sesuai dinamika kebutuhan masyarakat.

“Prinsipnya, jangan sampai masalah yang bisa diselesaikan di kelurahan harus sampai ke aparat penegak hukum. Lurah harus menjadi juru damai yang efektif bagi warganya,” kata Olan.

Dengan adanya Posbankum, negara hadir tidak untuk menghukum, tetapi untuk memberikan edukasi dan solusi. Langkah ini diprediksi akan menghemat anggaran negara untuk biaya perkara serta menciptakan harmonisasi sosial yang lebih kuat di tingkat desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dugaan Intimidasi Lurah di Bekasi, Polres Bertindak Tegas

31 Mei 2026 - 09:55 WIB

Internet Rakyat: Antara Teknologi Canggih dan Kemandirian Desa

30 Mei 2026 - 19:48 WIB

Tebar Qurban Pemprov Sumbar Sukses Jangkau Mentawai

30 Mei 2026 - 15:47 WIB

Ambulans Desa: Saat Pejabat Tinggalkan Mobil Mewah

29 Mei 2026 - 20:25 WIB

Ambulans dari Anggaran Dinas: Langkah Berani Bupati Serang

29 Mei 2026 - 18:09 WIB

Sapi Kurban Wabup Tabalong Bahagiakan Warga Desa Lano

29 Mei 2026 - 12:18 WIB

Trending di RAGAM