Palembang, Sumatera Selatan [DESA MERDEKA] – Ruang hidup ribuan warga desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini sedang dipertaruhkan di bawah kepulan abu hitam. Saban hari, tidak kurang dari 2.000 unit truk raksasa pengangkut batubara melindas jalanan sepanjang 110 kilometer milik PT Servo Lintas Raya, menyemburkan polusi pekat yang langsung menyergap pemukiman penduduk, melumpuhkan jalur logistik sayur-mayur antar-kampung, hingga memicu protes masif akibat minimnya kontribusi korporasi bagi pembangunan desa.
Merespons jeritan warga dan aksi unjuk rasa dari Mahasiswa Masyarakat PALI Peduli Lingkungan, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, langsung mengambil langkah taktis dengan menginstruksikan pembentukan tim gabungan lintas dinas guna mengusut tuntas indikasi pelanggaran lingkungan komprehensif tersebut.
“Dari pimpinan, menginstruksikan kami untuk verifikasi ke lapangan mengenai apa-apa yang jadi permasalahan,” ungkap Kabid Gakkum Dinas LHP Sumsel, Yulkar Pramilus, didampingi Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Minerba, Armaya Sentanu Pasek, saat menemui massa aksi pada Kamis (19/10).
Tim investigasi ini nantinya akan mengintegrasikan kekuatan dari Dinas LHP, Dinas ESDM Sumsel, serta instansi terkait dari Pemkab PALI untuk segera mengevaluasi total tata kelola lingkungan dan pelabuhan milik PT Servo Lintas Raya dalam waktu dekat.
Menakar Kerugian Desa: Dari Amdal Gaib hingga Jalur Logistik yang Lumpuh
Aksi korporasi ini dinilai oleh para aktivis sebagai contoh nyata investasi eksploitatif yang menomorduakan hak-hak masyarakat lokal. Ketua Mahasiswa-Masyarakat PALI Peduli Lingkungan, Afri, membeberkan tujuh poin pelanggaran krusial yang selama ini menjadi beban berat bagi ekologi dan sosial-ekonomi pedesaan.
Salah satu sorotan tajam adalah perluasan kawasan penampungan (stockpile) batubara di KM 36, KM 37, dan KM 38 wilayah Kecamatan Tanah Abang (PALI) serta Kecamatan Rantau Bayur (Banyuasin) yang diduga kuat berjalan tanpa mengantongi dokumen lingkungan atau Amdal. Ketidakpatuhan ini diperparah oleh fenomena swabakar batubara di musim kemarau akibat manajemen penumpukan yang buruk, yang berujung pada penurunan drastis baku mutu udara desa.
Dampak debu batubara PT Servo juga kian tak terkendali karena armada angkutan hauling melintas tanpa menggunakan terpal pelindung. Akibatnya, abu hitam beterbangan bebas ke ruang domestik warga. Dari sisi ekonomi, intensitas kendaraan tambang yang bergerak beriringan membuat aktivitas harian masyarakat dan pasokan komoditas sayur-mayur dari desa-desa sekitar menjadi terhambat total karena harus mengalah pada truk-truk raksasa tersebut.
Sengketa Jalan Negara dan CSR yang Minim Transparansi
Ketimpangan sosial ini makin dipertegas oleh pemanfaatan fasilitas publik secara sepihak. Pada titik perlintasan (crossing) KM 48 Jalan Servo—tepatnya di persimpangan Tanah Abang-Sinar Dewa, Simpang Kampai Desa Benuang, dan simpang empat Bumi Ayu-Suka Manis—jalan milik negara diduga disewakan kepada pihak ketiga tanpa adanya mekanisme bagi hasil yang jelas untuk menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PALI.
Di sisi lain, komitmen tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) berjalan sangat kabur. Penyerapan tenaga kerja lokal sangat minim, sementara program bantuan di sektor krusial seperti kesehatan, pendidikan, dan pembenahan infrastruktur desa yang rusak akibat aktivitas industri tidak pernah menyentuh angka yang transparan.
Melalui desakan ini, warga berharap komitmen Pj Gubernur Sumsel untuk menurunkan tim verifikasi lapangan tidak sekadar menjadi peredam amarah sesaat, melainkan mampu menjadi titik balik penegakan hukum lingkungan demi mengembalikan hak hidup bersih bagi masyarakat desa di Sumsel.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.