Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur [DESA MERDEKA] – Selama ini desa sering kali dianggap sebagai unit administratif yang berjalan sendiri-sendiri. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono, membedah paradigma baru: desa harus mulai membangun “aliansi” melalui kerja sama strategis, baik antar-desa maupun dengan pihak ketiga (swasta), untuk meningkatkan daya saing ekonomi.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Implementasi Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 di Tenggarong Seberang, Sunggono menegaskan bahwa kerja sama desa bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Memahami “Peta Koalisi” Desa
Menurut Sunggono, kerja sama ini terbagi dalam dua kategori besar. Pertama, Kerja Sama Antar-Desa, yang bisa dilakukan dalam satu kecamatan maupun lintas kabupaten. Menariknya, jika kerja sama dilakukan antar-desa yang berbeda provinsi, maka aturannya harus meningkat mengikuti prosedur kerja sama antar-daerah.
Kedua adalah Kerja Sama dengan Pihak Ketiga, yang melibatkan sektor swasta, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga lainnya. Langkah ini memungkinkan desa untuk mendapatkan suntikan inovasi, modal, maupun akses pasar yang lebih luas.
“Kerja sama ini harus didasari pada kebutuhan desa dan kemampuan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tujuannya jelas: menciptakan nilai ekonomi yang kompetitif,” ungkap Sunggono.
Bukan Sekadar Tanda Tangan, Tapi Aksi Nyata
Kerja sama ini tidak boleh lahir hanya di atas kertas. Sunggono menjabarkan beberapa sektor krusial yang bisa dikerjasamakan:
- Pengembangan Usaha Bersama: Membangun ekosistem bisnis desa yang mampu bersaing di pasar nasional.
- Pembangunan Infrastruktur: Sinkronisasi pembangunan antar-wilayah agar lebih efisien.
- Keamanan dan Ketertiban: Menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi masuk ke desa.
Musyawarah Desa Sebagai “Benteng” Kedaulatan
Satu poin penting yang menjadi sorotan adalah posisi Musyawarah Desa (Musdes). Meski bekerja sama dengan pihak swasta besar sekalipun, kedaulatan tetap ada di tangan warga. Segala bentuk perjanjian, baik mengenai hak dan kewajiban, pendanaan, hingga penyelesaian perselisihan, wajib diputuskan melalui Musdes.
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) juga memainkan peran sentral dalam skema ini sebagai motor penggerak ekonomi di kawasan perdesaan. Camat, atas nama bupati atau wali kota, bertindak sebagai fasilitator untuk memastikan setiap kesepakatan berjalan sesuai koridor hukum.
Dengan pola kerja sama yang solid, desa tidak lagi berdiri sebagai unit kecil yang lemah, melainkan menjadi kekuatan ekonomi kolektif yang mampu mengakselerasi kesejahteraan masyarakatnya secara mandiri.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.