Rochendry
Opini [DESA MERDEKA] – Di tengah derasnya arus pembangunan yang sering kali berpusat pada kekuasaan supra-desa, ada satu prinsip mendasar yang kerap dilupakan: desa bukanlah objek, melainkan subjek yang memiliki sejarah, hak, dan kedaulatan yang melekat jauh sebelum negara modern berdiri. Inilah ruh dari asas rekognisi dan asas subsidiaritas yang menjadi dua fondasi yang tidak sekadar normatif, tetapi bersifat konstitusional dan mengikat dalam tata kelola pemerintahan desa.
Asas rekognisi menegaskan bahwa negara wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul desa. Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pengakuan atas eksistensi sosial, budaya, dan hukum adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat desa. Desa memiliki identitasnya sendiri, sistem nilai sendiri, bahkan dalam banyak hal, memiliki mekanisme penyelesaian persoalan yang lebih kontekstual dibanding pendekatan birokratis negara.
Sementara itu, asas subsidiaritas adalah penegasan bahwa kewenangan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan rakyat. Desa diberikan ruang penuh untuk mengambil keputusan, mengelola anggaran, dan menyelesaikan urusan lokal tanpa intervensi berlebihan dari pemerintah di atasnya. Dalam prinsip ini, negara justru dituntut untuk menahan diri untuk tidak mendominasi, tidak mengkooptasi.
Namun realitas di lapangan sering berbicara sebaliknya. Intervensi kebijakan yang berlebihan, tekanan administratif, hingga praktik-praktik yang menyimpang dari semangat otonomi desa justru menjadi ancaman nyata terhadap kedaulatan desa. Desa dipaksa mengikuti skema yang tidak selalu relevan dengan kebutuhan lokal, bahkan tak jarang menjadi sekadar pelaksana program tanpa ruang untuk berinovasi.
Padahal secara hukum, posisi desa sangat kuat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengakui desa sebagai entitas yang memiliki kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Ini berarti setiap bentuk intervensi yang melemahkan kewenangan desa sejatinya bertentangan dengan semangat undang-undang, bahkan berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“ Hukum yang tidak berpihak pada akar kehidupan rakyat hanyalah teks tanpa jiwa; dan desa adalah tempat di mana hukum seharusnya menemukan maknanya yang paling hidup .”
Lebih jauh, pengabaian terhadap asas rekognisi dan subsidiaritas bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga persoalan keadilan.
Ketika desa tidak diberi ruang untuk menentukan arah pembangunan sendiri, maka yang terjadi adalah pemutusan akar dan desa kehilangan jati dirinya, kehilangan daya tawar, dan pada akhirnya kehilangan kemandirian.
Sudah saatnya paradigma ini dibalik.
Negara harus kembali pada posisi semestinya: sebagai fasilitator, bukan pengendali. Pemerintah supra-desa harus memperkuat kapasitas desa, bukan membatasi geraknya. Dan yang paling penting, desa harus berani menegaskan haknya, bahwa mereka bukan sekadar penerima kebijakan, tetapi penentu arah masa depan mereka sendiri.
Karena sejatinya, seperti pohon yang kokoh, kekuatan bangsa ini tidak terletak pada ranting dan daunnya, melainkan pada akar yang menghujam dalam “ akar itu adalah desa.”
Dan selama akar itu dijaga, dihormati, dan diberi ruang untuk tumbuh, maka Indonesia tidak akan pernah kehilangan pijakan.

“Ketika kamu merasa sendiri dan tak ada yang peduli, ingatlah bahwa ada seseorang di luar sana yang begitu ingin memiliki hidup yang kamu jalani.”


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.