Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

OPINI · 6 Apr 2026 09:22 WIB ·

Desa Bukan Objek, Saatnya Negara Tunduk pada Akar Kedaulatan Lokal


					Desa Bukan Objek, Saatnya Negara Tunduk pada Akar Kedaulatan Lokal Perbesar

Rochendry

Opini [DESA MERDEKA] – Di tengah derasnya arus pembangunan yang sering kali berpusat pada kekuasaan supra-desa, ada satu prinsip mendasar yang kerap dilupakan: desa bukanlah objek, melainkan subjek yang memiliki sejarah, hak, dan kedaulatan yang melekat jauh sebelum negara modern berdiri. Inilah ruh dari asas rekognisi dan asas subsidiaritas yang menjadi dua fondasi yang tidak sekadar normatif, tetapi bersifat konstitusional dan mengikat dalam tata kelola pemerintahan desa.

Asas rekognisi menegaskan bahwa negara wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul desa. Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pengakuan atas eksistensi sosial, budaya, dan hukum adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat desa. Desa memiliki identitasnya sendiri, sistem nilai sendiri, bahkan dalam banyak hal, memiliki mekanisme penyelesaian persoalan yang lebih kontekstual dibanding pendekatan birokratis negara.

Sementara itu, asas subsidiaritas adalah penegasan bahwa kewenangan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan rakyat. Desa diberikan ruang penuh untuk mengambil keputusan, mengelola anggaran, dan menyelesaikan urusan lokal tanpa intervensi berlebihan dari pemerintah di atasnya. Dalam prinsip ini, negara justru dituntut untuk menahan diri untuk tidak mendominasi, tidak mengkooptasi.

Namun realitas di lapangan sering berbicara sebaliknya. Intervensi kebijakan yang berlebihan, tekanan administratif, hingga praktik-praktik yang menyimpang dari semangat otonomi desa justru menjadi ancaman nyata terhadap kedaulatan desa. Desa dipaksa mengikuti skema yang tidak selalu relevan dengan kebutuhan lokal, bahkan tak jarang menjadi sekadar pelaksana program tanpa ruang untuk berinovasi.

Padahal secara hukum, posisi desa sangat kuat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengakui desa sebagai entitas yang memiliki kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Ini berarti setiap bentuk intervensi yang melemahkan kewenangan desa sejatinya bertentangan dengan semangat undang-undang, bahkan berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Hukum yang tidak berpihak pada akar kehidupan rakyat hanyalah teks tanpa jiwa; dan desa adalah tempat di mana hukum seharusnya menemukan maknanya yang paling hidup .”

Lebih jauh, pengabaian terhadap asas rekognisi dan subsidiaritas bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga persoalan keadilan.

Ketika desa tidak diberi ruang untuk menentukan arah pembangunan sendiri, maka yang terjadi adalah pemutusan akar dan desa kehilangan jati dirinya, kehilangan daya tawar, dan pada akhirnya kehilangan kemandirian.

Sudah saatnya paradigma ini dibalik.

Negara harus kembali pada posisi semestinya: sebagai fasilitator, bukan pengendali. Pemerintah supra-desa harus memperkuat kapasitas desa, bukan membatasi geraknya. Dan yang paling penting, desa harus berani menegaskan haknya, bahwa mereka bukan sekadar penerima kebijakan, tetapi penentu arah masa depan mereka sendiri.

Karena sejatinya, seperti pohon yang kokoh, kekuatan bangsa ini tidak terletak pada ranting dan daunnya, melainkan pada akar yang menghujam dalam “ akar itu adalah desa.

Dan selama akar itu dijaga, dihormati, dan diberi ruang untuk tumbuh, maka Indonesia tidak akan pernah kehilangan pijakan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gotong Royong Digital di Balik Lagu Mas Bahlil Ganteng

1 Juni 2026 - 20:35 WIB

Keadilan Kurban: Mengalirkan Berkah Hingga ke Pelosok Desa

29 Mei 2026 - 21:01 WIB

Kurban Negara: Antara Keadilan Sosial dan Ekonomi Desa

29 Mei 2026 - 15:32 WIB

Membongkar Jurnalisme Feodal dalam Narasi Pembangunan Desa

29 Mei 2026 - 14:08 WIB

Bahaya Fenomena Candu Seremoni dalam Komunikasi Pembangunan Desa

28 Mei 2026 - 17:45 WIB

Sapi Kurban Presiden: Jejak Ekonomi di Kandang Desa

28 Mei 2026 - 14:51 WIB

Trending di OPINI