Pati, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Rencana di atas kertas sering kali kalah oleh selera di lapangan. Di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, sebuah motor trail jenis KLX kini menjadi sorotan tajam. Kendaraan garang itu terparkir sebagai motor dinas baru sang Kepala Desa, memicu gejolak di tengah warga yang merasa dikhianati oleh sebuah keputusan sepihak.
Akar masalahnya sederhana namun fatal: dokumen Rencana Anggaran Belanja Desa (RABDes) secara sah mencatat pengadaan motor matic jenis PCX. Namun, yang dibeli justru motor trail. Perubahan spesifikasi ini menyisakan selisih anggaran sebesar Rp6.330.000 yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun buku 2023. Angka yang bagi sebagian orang kecil, namun bagi sebuah desa, itu adalah hak warga yang raib tanpa permisi.
“Kami mempertanyakan mengapa ada perubahan spesifikasi kendaraan tanpa adanya penjelasan yang transparan. Keterbukaan informasi publik menjadi hak setiap warga, namun dalam kasus ini, pemerintah desa justru menutup-nutupi,” ungkap Sowo, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karaban, saat diwawancarai pada Jumat (8/3/2024).
Sebagai parlemen desa, BPD mencium aroma tidak sedap yang lebih besar di balik kemudi motor trail tersebut. Manuver sepihak ini diduga hanyalah puncak gunung es dari karut-marut tata kelola anggaran Desa Karaban Pati.
Berdasarkan temuan BPD, anggaran untuk Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang bersentuhan langsung dengan pendidikan moral anak-anak desa kini menguap tanpa kejelasan peruntukan. Di sisi infrastruktur, sebuah jembatan desa yang seharusnya sudah menghubungkan aktivitas ekonomi warga justru dibiarkan mangkrak tak selesai.
Kondisi lapangan yang timpang dengan gaya hidup seleranya sang pejabat desa membuat keresahan warga memuncak. Upaya Pemdes yang terkesan terburu-buru dalam melakukan pengisian perangkat desa kian mempertegas kecurigaan. Ada indikasi kuat gerilya politik lokal untuk menempatkan “orang-orang kepercayaan” demi mengamankan status quo di dalam struktur pemerintahan desa.
Menyikapi kebuntuan ini, BPD Karaban mengambil langkah progresif dengan tidak lagi sekadar menuntut klarifikasi internal yang kerap berujung formalitas. Mereka melayangkan desakan investigasi formal secara vertikal.
“Warga mulai resah dengan pengelolaan anggaran desa yang tidak transparan. Kami mendesak Inspektorat, Dispermades, Kabag Tapem Setda Pati, BPK, Kejaksaan Negeri, Sekda, Pj Bupati, hingga DPRD Pati untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Desa Karaban,” tegas Sowo.
Kasus di Karaban menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan desa di Kabupaten Pati. Ketika fungsi check and balance dari BPD diabaikan oleh kepala desa, intervensi hukum dari tingkat kabupaten menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan uang rakyat dan mengembalikan marwah transparansi publik.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.