Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

JALAN JAJAN · 15 Apr 2025 10:21 WIB ·

Dana Wisatawan Asing Bali: Prioritas Desa Adat, Transparan!


					<em>Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan prioritas penggunaan dana pungutan wisatawan asing dalam rapat paripurna DPRD Bali.</em> Perbesar

Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan prioritas penggunaan dana pungutan wisatawan asing dalam rapat paripurna DPRD Bali.

Denpasar [DESA MERDEKA] – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa hasil pungutan wisatawan asing akan diprioritaskan untuk mendukung desa adat. Pernyataan ini disampaikan Koster saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023.

“Kami akan fokuskan kepada desa adat, karena desa adat ini yang melaksanakan fungsi yang sangat penting dalam kaitan kebudayaan, perlindungan alam, dan lembaganya jelas, rekeningnya jelas, penggunaannya juga bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Koster dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Bali, Senin (14/4/2025).

Koster menjelaskan, alokasi dana pungutan wisatawan asing untuk desa adat sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Undang-undang tersebut memperluas cakupan penggunaan dana untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.

Ia juga menyetujui pengaturan proses dan mekanisme pungutan wisatawan asing melalui peraturan gubernur (Pergub). Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pungutan berjalan secara jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Perubahan Perda ini juga akan menyesuaikan tata cara pembayaran dan cakupan pungutan wisatawan asing. Koster berjanji akan mencermati potensi kontradiksi norma yang terdapat dalam Pasal 5 Ayat 3 dengan Pasal 6 Ayat 2.

“Terkait saran perluasan usulan perubahan Raperda, dapat saya sampaikan bahwa perubahan Perda dilakukan sesuai dengan kondisi saat ini dan kebutuhan hukum,” jelas Koster, yang telah menjabat sebagai gubernur Bali selama dua periode.

Untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pungutan wisatawan asing, Koster menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pungutan akan dilakukan oleh tim dari instansi terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, melaporkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan ke Bali hingga Maret 2025 mencapai 1.498.142 orang. Kunjungan tersebut masih didominasi oleh wisatawan asal Australia, India, dan Tiongkok.

“Pungutan wisatawan asing sampai dengan tadi pagi [laporan disampaikan] Rp 80.856.900.000,” ungkap Tjok.

Tjok mengakui bahwa perolehan pungutan tersebut masih sekitar 33 persen dari target. Hal ini disebabkan oleh periode low season dan proses sosialisasi kebijakan yang masih berlangsung.

“Kami masih menunggu revisi Perda, karena Perda nanti kami akan akomodasi untuk kerja sama dengan pihak-pihak terkait,” jelas Tjok. Ia berharap revisi Perda dapat mendongkrak perolehan pungutan wisatawan asing hingga mencapai 95 persen.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Racikan Rempah Belakang Rumah: Primadona Baru Wisata Ambarawa

13 April 2026 - 17:51 WIB

Racikan Empon-Empon Ambarawa: Warisan Simbah yang Menembus Benteng

13 April 2026 - 15:57 WIB

Kampung Tenun Samarinda: Magnet Budaya di Gerbang IKN

2 April 2026 - 14:04 WIB

Pacu Kuda Padang Pariaman 2026: Magnet Ekonomi Perantau Pulang

29 Maret 2026 - 09:12 WIB

Stasiun Tuntang: Saat Kereta Tua Hidupi Ekonomi Desa

27 Maret 2026 - 08:07 WIB

Parkir “Nembak” Harga Rp20 Ribu Coreng Wajah Carocok Painan

25 Maret 2026 - 13:45 WIB

Trending di JALAN JAJAN