Malaka, NTT [DESA MERDEKA] – Dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) tahun 2015 senilai total Rp1,963 Miliar yang selama ini mengendap, kini siap diaktifkan kembali. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung program strategis pemerintah pusat, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG), serta sejalan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Malaka dalam mewujudkan swasembada pangan dan program ketahanan pangan dari Kementerian Desa.
Dana jumbo ini diketahui terbagi dalam lima rekening Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) di dua bank, yakni Bank NTT dengan saldo Rp1,48 Miliar dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan saldo Rp483 Juta. Selama kurun waktu sepuluh tahun, dana ini tidak bergerak.
Oleh karena itu, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 15 Tahun 2021, dana eks PNPM-MPd wajib dialihkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma – LKD). Pendamping desa di Malaka kini diinstruksikan untuk segera memfasilitasi pembentukan kepengurusan dan keabsahan dokumen BUMDesma di setiap kecamatan yang masih memiliki saldo dana UPK.
Kordinator Tenaga Ahli Pendamping Profesional Kabupaten Malaka, Absalom Baung, menegaskan bahwa integrasi dan konektivitas dalam pemanfaatan dana ini sangat penting. “Saya berharap bisa mendukung program nasional yakni makan bergizi gratis dan juga program pemerintah Kabupaten Malaka SBS-HMS (Swasembada Pangan) serta program Kementerian (PDTT) yakni ketahanan pangan,” jelas Absalom Baung di ruang rapat sekretariat TA-TPP Kabupaten Malaka, Selasa (21/10/2025).
Absalom menyebut, dana eks PNPM ini berpotensi menunjang program strategis pemerintah daerah, seperti pengadaan alat pertanian berupa traktor, excavator, bibit, dan pupuk yang akan dikelola oleh setiap BUMDesma.
Saat ini, lima kecamatan di Malaka tercatat masih memiliki saldo mengendap:
- Kecamatan Malaka Tengah: Rp42 Juta
- Kecamatan Wewiku: Rp300 Juta
- Kecamatan Sasitamean: Rp200 Juta
- Kecamatan Io Kufeu: Rp800 Juta
- Kecamatan Malaka Timur: Rp400 Juta
“Sisanya tujuh kecamatan rekeningnya kita cek nihil, bahkan sudah tutup rekeningnya,” tambah Absalom.
Ia mewanti-wanti bahwa seluruh proses administrasi keabsahan dokumen BUMDesma harus sejalan dengan Permendes Nomor 15 Tahun 2021 agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Selain itu, Absalom berharap jenis usaha yang akan dijalankan harus dikonsepkan secara matang agar mudah dikelola, bermanfaat, dan sejalan dengan program pemerintah daerah, sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat wilayah kecamatan tersebut.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.