Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

PEMERINTAHAN · 19 Feb 2025 18:02 WIB ·

Dana Desa untuk Judi Online, Mendes Lapor ke Bareskrim


					Dana Desa untuk Judi Online, Mendes Lapor ke Bareskrim Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Harapan besar Presiden Prabowo Subianto untuk membangun ekonomi dari akar rumput kini menghadapi tantangan moral yang serius di tingkat desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, membawa tumpukan data mengejutkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (19/2/2025). Laporan tersebut mengungkap adanya oknum Kepala Desa yang tega menilap Dana Desa demi memuaskan candu judi daring (online) serta kepentingan pribadi lainnya.

Langkah berani Yandri yang didampingi Wamendes Ariza Patria ini merupakan tindak lanjut dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada semester pertama tahun 2024 saja, aliran dana yang seharusnya menjadi motor pembangunan desa justru menguap di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Efek Jera untuk Penilep Hak Rakyat
Kedatangan rombongan Kemendes PDT disambut langsung oleh Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. Dalam pertemuan tersebut, Yandri menegaskan bahwa penyerahan data ini adalah upaya menciptakan efek jera yang nyata. Pengawasan ketat kini tidak lagi sekadar wacana, melainkan tindakan hukum yang agresif.

“Data dari PPATK menunjukkan adanya penggunaan Dana Desa yang melanggar undang-undang dan Peraturan Menteri Desa. Kami serahkan ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian karena mereka yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti secara hukum,” tegas Yandri di Mabes Polri.

Menutup Celah Mafia Desa
Praktik lancung ini jelas menjadi batu sandungan bagi Asta Cita keenam Presiden Prabowo, yakni pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan dari bawah. Untuk menutup rapat peluang korupsi, Kemendes PDT kini membangun “benteng” pengawasan berlapis dengan menggandeng Polri, Kejaksaan Agung, hingga PPATK.

Integrasi data antarlembaga ini memungkinkan pemerintah mendeteksi transaksi mencurigakan secara real-time. Harapannya, tidak ada lagi ruang bagi oknum pejabat desa untuk bermain-main dengan anggaran negara.

Masyarakat Sebagai Pengawas Garis Depan
Selain mengandalkan aparat penegak hukum, Yandri mengajak seluruh lapisan masyarakat desa untuk proaktif. Transparansi penggunaan anggaran harus menjadi budaya baru. Jika warga menemukan kejanggalan atau oknum yang menghambat pembangunan, pelaporan kepada aparat adalah langkah yang wajib dilakukan.

Penggunaan Dana Desa kini telah dipagari oleh Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi petunjuk operasional yang kaku agar dana tepat sasaran pada tahun 2025. Kemendes PDT mengingatkan para Kepala Desa bahwa anggaran tersebut adalah amanah masyarakat, bukan “uang saku” tambahan untuk gaya hidup maupun perjudian.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 1,941 kali

badge-check

Jurnalis

2 tanggapan untuk “Dana Desa untuk Judi Online, Mendes Lapor ke Bareskrim”

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sanksi Menanti Tiga Kades Malaka Akibat Dana Desa Macet

25 Februari 2026 - 13:49 WIB

Sumatera Barat Jadi Laboratorium Nasional Penanganan Bencana Terpadu

24 Februari 2026 - 09:42 WIB

Akses Keadilan Menembus Desa: Kolaborasi Hukum Terbesar di NTT

21 Februari 2026 - 20:08 WIB

Mahyeldi Tagih Dana Pusat Demi Pulihkan Sumbar Pascabencana

21 Februari 2026 - 04:36 WIB

Sinergi Danantara dan BUMN Percepat Pembangunan Infrastruktur Sumbar

20 Februari 2026 - 08:19 WIB

Satu Warung Dibongkar, Polemik Tebang Pilih Satpol PP Tulungagung

19 Februari 2026 - 12:34 WIB

Trending di PEMERINTAHAN