Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 28 Nov 2025 16:30 WIB ·

Dana Desa Tahap II Gagal Cair, Program Pembangunan Mangkrak


					Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, Arifadin Nur, meluapkan kekhawatirannya soal terhentinya pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025. Jumat (28/11/2025)(Pandawa Borniat/kompas.com) Perbesar

Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, Arifadin Nur, meluapkan kekhawatirannya soal terhentinya pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025. Jumat (28/11/2025)(Pandawa Borniat/kompas.com)

PMK 81/2025 Hambat Pencairan Dana Desa Tahap II, Kepala Desa Muara Muntai Ilir Khawatir Program Mangkrak

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur [DESA MERDEKA] Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar), Arifadin Nur, menyatakan kekhawatiran besar bahwa pencairan Dana Desa tahap II 2025 komponen non-earmark akan gagal total. Kondisi ini merupakan dampak langsung dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menghentikan penyaluran dana non-earmark sejak 17 September 2025. Arifadin menyebut kondisi ini seperti “main PUBG: turun bebas, tapi langsung disuruh perang,” menggambarkan bagaimana anggaran desa dipotong drastis namun tuntutan pembangunan dari masyarakat tetap tinggi.

“Sampai saat ini dana desa tahap dua belum cair. Kemungkinan besar memang tidak bisa dicairkan terkait PMK 81. Dampaknya, banyak kegiatan desa nanti mangkrak atau tidak bisa dilaksanakan,” ungkap Arifadin pada Jumat (28/11/2025).

Pemangkasan Anggaran Desa Capai Rp 1,4 Miliar
Tahun 2025, Desa Muara Muntai Ilir menerima Dana Desa sebesar Rp 723 juta. Namun, desa ini diperkirakan mengalami pemangkasan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp 1,4 miliar dari seluruh sumber pendanaan desa. Pemangkasan tersebut termasuk penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1,2 miliar.

Lebih lanjut, pagu Dana Desa tahun depan (2026) diperkirakan turun sekitar Rp 120 juta, menjadi hanya sekitar Rp 600 juta. Dengan kondisi ini, Arifadin pesimistis terhadap kegiatan pembangunan fisik dan program masyarakat di tahun mendatang.

“Untuk penyelenggaraan pemerintahan saja sudah mepet. Pembangunan kayaknya tidak bisa. Banyak kegiatan masyarakat yang tidak ter-cover tahun depan,” jelasnya.

Menurutnya, kebuntuan anggaran ini tidak hanya dialami oleh Muara Muntai Ilir, tetapi oleh hampir seluruh desa di Indonesia yang terkena dampak PMK 81/2025.

Program Ketahanan Pangan Jadi Sektor Paling Terdampak
Arifadin menjelaskan, sektor yang paling terdampak oleh kegagalan pencairan dan pemangkasan anggaran adalah program ketahanan pangan desa. Desa telah mengalokasikan sekitar 40 persen dari total Dana Desa untuk program prioritas ini.

Dari total Dana Desa Rp 723 juta, sekitar Rp 150 juta dialokasikan khusus untuk ketahanan pangan, dengan rencana fokus pada program ayam petelur.

“Fokus kami sebenarnya ketahanan pangan. Rencananya untuk program ayam petelur. Tapi kalau dananya tidak cair, ya tidak bisa disalurkan. Kegiatan pembangunan fisik juga diprediksi mandek,” paparnya.

Sementara itu, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) diperkirakan masih aman karena memiliki pos anggaran yang terpisah dan sudah diatur ketat dalam struktur Dana Desa (maksimal 15 persen). Namun, kegiatan pembangunan dan pemberdayaan lainnya kemungkinan besar akan terhambat.

Arifadin juga menyinggung struktur Dana Desa yang semakin ketat, di mana alokasi minimal diatur ketat: BLT maksimal 15 persen, ketahanan pangan 20 persen, dan mulai 2026 ada tambahan alokasi 40 persen untuk Koperasi Merah Putih.

Harapan pada Regulasi dan Bantuan Khusus
Pemerintah desa kini berada dalam posisi yang sulit, di mana masyarakat sering mempertanyakan minimnya pembangunan tanpa mengetahui adanya pemangkasan anggaran besar-besaran. “Kalau salah penyampaian, desa bisa diserang. Masyarakat nanya: kenapa usulan tidak ter-cover? Padahal anggaran dipotong,” ujar Arifadin.

Saat ini, pihak desa tengah menunggu petunjuk teknis Bantuan Keuangan Khusus Desa Rentan Terpencil (BKKDRT) Kukar, berharap skema bantuan tersebut dapat membantu membiayai sebagian program yang terancam mangkrak.

Arifadin berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali aturan di PMK 81/2025 agar desa tetap bisa menyalurkan program prioritas yang sudah direncanakan. “Harapannya sama seperti desa-desa lain. Kalau bisa, aturan ke depan memungkinkan pencairan. Kami sudah koordinasi dengan Abdesi dan siapkan audiensi ke Pemda,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ironi Desa Loleo: Dana Rakyat Menjadi Ladang Kekayaan Elit Lokal

10 Mei 2026 - 18:42 WIB

Wajah Baru Parlemen Bantarjaya: Kompetisi Sehat Demi Kemajuan Desa

8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Audit Dana Desa Sungai Ulu: Bukan Sekadar Urusan Kertas

8 Mei 2026 - 06:25 WIB

Satu Dekade Dana Desa: Lampung Selatan Jadi Etalase Nasional

8 Mei 2026 - 01:01 WIB

Polemik Perangkat Desa Kediri: PPDI Desak Penundaan dan Revisi Perda

7 Mei 2026 - 17:51 WIB

Audit Dana Desa Loleo: Pengejaran Keadilan Selama Empat Tahun

7 Mei 2026 - 15:43 WIB

Trending di DESA